By visiting this site , you have agreed the using of cookies .
Info Penting Kartu Kredit BCA
Layanan Aktivasi Kartu Kredit BCA
AKT(spasi)KK#Nomor Kartu Kredit#Tanggal lahir
AKT KK#1234567890123456#120675 kirim ke 69888
e-Statement BCA
e-Statement BCA adalah fasilitas layanan informasi tagihan yang dikirimkan melalui email kepada pemegang kartu. Informasi tagihan ini akan diterima tepat waktu tanpa kendala pengiriman atau kurir. Dengan e-Statement, pemegang kartu bisa melihat tagihan di manapun juga.
Keuntungan yang Anda dapatkan bila berlangganan e-Statement, antara lain:
Daftarkan segera e-Statement Anda pada link di bawah ini: Fasilitas Online Kartu Kredit BCA
Layanan SMS Informasi Kartu Kredit BCA
Cara Mendapatkan Layanan SMS BCA
Cara mendapatkan layanan SMS BCA, Nasabah cukup melakukan Registrasi di ATM BCA :
Cara Bertransaksi
| Registrasi Informasi Kartu Kredit | Reg(spasi)KK(spasi)(kode akses)(spasi)(nomor kartu kredit/nomor customer) Contoh: REG KK 1234 1234567890123456 |
| Penghapusan Registrasi Informasi Kartu Kredit | Unreg(spasi)KK(spasi)(kode akses)(spasi)(nomor kartu kredit/ nomor customer) Contoh: UNREG KK 1234 1234567890123456 |
| Informasi Limit Kartu Kredit | Limit(spasi)(kode akses) Contoh: LIMIT 1234 Limit(spasi)(kode akses) (spasi)(nomor kartu kredit/ nomor customer) Contoh: LIMIT 1234 1234567890123456 |
| Informasi Tagihan Kartu Kredit | Tagihan(spasi)(kode akses) Contoh: TAGIHAN 1234 Tagihan(spasi)(kode akses)(spasi)(nomor kartu kredit/ nomor customer) Contoh: TAGIHAN 1234 1234567890123456 |
| Informasi Transaksi Kartu Kredit (3 transaksi terakhir yang belum masuk Billing Statement) |
Transaksi(spasi)(kode akses) Contoh: TRANSAKSI 1234 Transaksi(spasi)(kode akses) (spasi)(nomor kartu kredit/ nomor customer) Contoh: TRANSAKSI 1234 1234567890123456 |
Permohonan PIN Kartu Kredit BCA
| Sarana | Keterangan |
| SMS | REQ<SPASI>KODE<SPASI>OTENTIKASI#NOMOR KARTU dan dikirimkan ke 69888. |
| Situs | Situs “Fasilitas Online Kartu Kredit BCA” dengan alamatwww.bca.co.id/creditcard. |
| Halo BCA | Menghubungi Halo BCA di 1500888 |
Pertanyaan Informasi Pelayanan
Anda dapat menghubungi layanan 24 jam melalui Halo BCA di 1500888.
Cara Pembayaran Kartu Kredit Anda
Tabel Biaya dan Ilustrasi Perhitungan Bunga
Berikut informasi detil mengenai biaya kartu kredit serta perhitungan bunga/interest yang perlu Anda ketahui.
Tagihan Bulanan
Setiap bulan Anda akan menerima tagihan yang berisi aktivitas transaksi, beserta nominal transaksinya dan transaksi penarikan uang tunai/cash advance yang Anda lakukan beserta biaya administrasinya.
Pembayaran Tagihan
Anda mempunyai 2 (dua) pilihan untuk membayar tagihan, yaitu:
Tabel Biaya Kartu Kredit BCA
Jenis Data |
Jenis Kartu | |||
| Visa Batman / MC Platinum / MC Matahari | Visa Platinum/ MC Platinum Taz/ Visa / MC Black | BCA Everyday Card/ Indomaret | BCA Card Platinum | |
| Annual Fee (Rp) | ||||
| - Kartu Utama | 125.000 | 450.000 | 125.000 | 250.000 |
| - Kartu Tambahan | 100.000 | 250.000 | 100.000 | 175.000 |
| Suku Bunga (%) | ||||
| - Transaksi Penarikan Tunai | 2% | |||
| - Transaksi Belanja | 2% | |||
| Biaya/Denda (Rp) | ||||
| - Denda Keterlambatan | 3% atau maksimal Rp 150.000 | |||
| - Ganti Kartu Hilang/Rusak | 50.000 | Free | 50.000 | Free |
| - Biaya Overlimit | 40.000 | Free | 40.000 | Free |
| - Penarikan tunai (domestik) | 4% atau min 40.000 | 3% | ||
| - Penarikan tunai (luar negeri) | 4% atau min 40.000 | 3% | ||
| - Permintaan Copy faktur | 30.000 | |||
| - Biaya cetak & pengiriman tagihan | 10.000 | |||
Perhitungan Bunga/Interest
Sebagai ilustrasi perhitungan (Statement cycle) 01/04/2017
Tanggal jatuh tempo 17/04/2017
| Tanggal Posting | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1/3/2017 | Previous Balance | 0 |
| 5/3/2017 | Transaksi I | 1.000.000 |
| 16/3/2017 | Transaksi II | 1.500.000 |
| New Balance | 2.500.000 | |
Tanggal rekening (Statement cycle) 01/05/2017
Perhitungan interest bila membayar dengan minimum payment (tanggal bayar: 17 April 2017)
| Tanggal Posting | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1/4/2017 | Previous Balance | 2.500.000 |
| 8/4/2017 | Transaksi A | 500.000 |
| 24/4/2017 | Transaksi B | 750.000 |
| 17/4/2017 | Payment (Min. 10% x 2.500.000) | 250.000 |
| Interest | 82.028 | |
| New Balance | 3.582.028 | |
Perhitungan Interest
Untuk informasi tata cara perhitungan beban biaya hubungi Customer Service kami di Halo BCA 1500888
Syarat & Ketentuan Kartu Kredit BCA
Syarat & Ketentuan Aplikasi Utama Kartu Kredit BCA
Pasal 1
BCA Card, BCA Mastercard, BCA Visa Card, BCA JCB Card, Kartu Kredit BCA Indomaret, BCA Matahari Mastercard, dan kartu kredit lainnya (“Kartu”) yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah milik BCA.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan BCA, Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu.
Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi kecuali untuk penggunaan fasilitas Flazz pada BCA Card (bagi BCA Card yang dilengkapi dengan fasilitas Flazz). Dana dalam dompet elektronik pada fasilitas Flazz yang terdapat pada BCA Card (bagi BCA Card yang dilengkapi dengan fasilitas Flazz) tidak dapat dilakukan pemblokiran. Oleh karena itu segala akibat atas penggunaan sisa saldo pada fasilitas Flazz tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dengan cara dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.
Pasal 6
BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.
Pasal 8
Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan.
Pasal 9
Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.
Pasal 10
BCA berhak menentukan pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, atau terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant.
BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan.
Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu.
Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
Pasal 11
PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mengambil uang tunai dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain.
Pasal 12
Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.
Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.
Pasal 13
Dalam hal Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.
Pasal 14
Dalam hal Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Pasal 15
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 16
Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.
Pasal 17
Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan:
Pasal 18
Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement.
BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.
Pasal 19
Dalam hal kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Matahari Mastercard antara BCA dan PT Matahari Department Store Tbk atau kerja sama penerbitan dan pemasaran Kartu Kredit BCA Indomaret antara BCA dan PT Indomarco Prismatama berakhir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerbitkan kartu pengganti BCA Matahari Mastercard dan/atau Kartu Kredit BCA Indomaret sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
Pengakhiran kerja sama penerbitan BCA Matahari Mastercard antara BCA dan PT Matahari Department Store Tbk atau penerbitan dan pemasaran Kartu Kredit BCA Indomaret antara BCA dan PT Indomarco Prismatama tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Kartu untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu.
Pasal 20
Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA, syarat dan ketentuan fasilitas Flazz pada BCA Card (berlaku bagi pemilik BCA Card yang dilengkapi fasilitas Flazz), aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, serta syarat dan ketentuan keanggotaan MCC khusus bagi pemegang BCA Matahari Mastercard. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Kartu Kredit BCA ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam syarat dan ketentuan fasilitas Flazz pada BCA Card, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Ketentuan Kartu Kredit BCA ini telah disesuaikan dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Syarat & Ketentuan Aplikasi Tambahan Kartu Kredit BCA
Syarat & Ketentuan Kartu Kredit BCA Visa Singapore Airlines
Pasal 1
BCA Singapore Airlines Visa Card, BCA Card, dan kartu kredit lainnya (“Kartu”) yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah milik BCA.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan oleh BCA, Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu. Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kecuali untuk penggunaan fasilitas Flazz pada BCA Card (bagi BCA Card yang dilengkapi dengan fasilitas Flazz). Dana dalam dompet elektronik pada fasilitas Flazz yang terdapat pada BCA Card (bagi BCA Card yang dilengkapi dengan fasilitas Flazz) tidak dapat dilakukan pemblokiran. Oleh karena itu segala akibat atas penggunaan sisa saldo pada fasilitas Flazz tersebut tetap menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dengan cara dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.
Pasal 7
BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 8
BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas pembelian barang atau pembayaran jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.
Pasal 9
Pasal 10
Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun orang lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.
Pasal 11
BCA berhak menentukan pagu kredit atas Kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, atau terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant, BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan. Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu. Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
Pasal 12
PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk mengambil uang tunai dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun orang lain.
Pasal 13
Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.
Pasal 14
Bilamana Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.
Pasal 15
Apabila Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Pasal 16
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 17
Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.
Pasal 18
Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu kepada SIA dalam rangka kerja sama penerbitan BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA.
Pasal 19
Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement. BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.
Pasal 20
Dalam hal kerja sama penerbitan BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA berakhir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerbitkan kartu pengganti BCA Singapore Airlines Visa Card sesuai ketentuan yang berlaku di BCA. Pengakhiran kerja sama penerbitan BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Kartu untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu.
Pasal 21
Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card, syarat dan ketentuan fasilitas Flazz pada BCA Card (berlaku bagi pemilik BCA Card yang dilengkapi fasilitas Flazz), aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, serta syarat dan ketentuan program KrisFlyer. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit BCA ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam syarat dan ketentuan
Ketentuan-Ketentuan American Express Platinum Charge Card ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.