Back to Life

Credit Life Paylater

Credit Life Paylater

Important Information Other Provisions

About Chubb


Chubb is a world leader in insurance. With operations in 54 countries and territories, Chubb provides commercial and personal property and casualty insurance, personal accident and supplemental health insurance, reinsurance and life insurance to a diverse group of clients. The company is defined by its extensive product and service offerings, broad distribution capabilities, exceptional financial strength and local operations globally. Parent company Chubb Limited is listed on the New York Stock Exchange (NYSE: CB) and is a component of the S&P 500 index. Chubb employs approximately 43,000 people worldwide. Additional information can be found at: www.chubb.com.

About Chubb Life in Indonesia


Chubb Life is the international life insurance division of Chubb. In Asia, Chubb Life operates in Hong Kong SAR, Indonesia, Korea, Myanmar, New Zealand, Taiwan, Thailand, Vietnam, and participates in a joint-venture in China. Chubb Life commenced operations in Indonesia in 2009 with the acquisition of PT Asuransi Jiwa Bumi Arta Reksatama, an insurer founded in 1985. In February 2023, PT Asuransi Cigna officially merged with PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia). To meet the financial protection and security needs of its broad range of customers, Chubb Life Indonesia offers a range of life & health insurance protection solutions through agents, financial advisors, brokers, banks, partnership, digital networks, direct marketing and telemarketing operations.

Additional information, please visit: www.chubb.com/id

SYARAT DAN KETENTUAN

Usia Masuk Tertanggung : 21 – 64 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)

Ketentuan Underwriting

  • Guaranteed Acceptance
  • Masa tunggu: 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlaku Asuransi kecuali akibat kecelakaan
  • Pre existing conditions: 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Berlaku Asuransi

Premi (dalam Rupiah)

Besarnya Premi adalah 0,4% (nol koma empat persen) dari Saldo Terutang setiap bulan termasuk utang Paylater yang belum ditagihkan.

Premi yang Anda bayarkan telah termasuk seluruh biaya-biaya yang dibebankan kepada Polis dan dialokasikan untuk biaya akuisisi, biaya pemeliharaan, biaya komisi kepada pihak Bank, serta biaya lainnya (jika ada).

RISIKO-RISIKO

Pada produk ini, terdapat risiko-risiko yang mungkin akan muncul dikemudian hari antara lain risiko kecukupan modal, risiko operasional dan risiko kepatuhan

Klaim

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pengajuan klaim asuransi :

  1. Formulir klaim bisa Anda unduh dari www.chubb.com/id
  2. Batas waktu pengajuan klaim oleh Ahli Waris yang sah dari Tertangung dan/atau pihak yang diberi kewenangan secara tertulis oleh Pemegang Polis atau Tertanggung berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada Penanggung melalui Pemegang Polis adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan
  3. Manfaat Asuransi akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Penanggung menerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim dan/atau pembayaran Manfaat Asuransi dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut terhadap klaim yang diajukan
  4. Isilah formulir klaim yang diperlukan dengan benar dan lengkap
  5. Siapkan dokumen yang perlu disertakan. Daftar dokumen dapat dilihat di Sertifikat Asuransi Anda atau di www.chubb.com/id
  6. Serahkan seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan ke Pemegang Polis

Pengajuan Keluhan/Pertanyaan

Melalui Layanan Customer Service sebagai berikut:

  • Chubb Life Care : 14087
  • E-mail : ChubbCare.Id@Chubb.com/id
  • WhatsApp : 0815 848 14087

Jam Pelayanan :

  • Walk-In Customer : Senin – Jum’at 09.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur Nasional)
  • Contact Center : Senin – Jumat 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur Nasional)

Proses dan Prosedur Penanganan Keluhan:

  • Penyampaian keluhan

Nasabah menyampaikan keluhan melalui telepon, e-mail, dan Whatsapp atau dapat mengunjungi kantor PT Chubb Life Insurance Indonesia

  • Penanganan keluhan
  • Nasabah akan menerima nomor tiket keluhan melalui tim penanganan keluhan.
  • Tim penanganan keluhan PT Chubb Life Insurance Indonesia akan menghubungi dan menindaklanjuti keluhan nasabah.
  • Penyelesaian keluhan
  • Tim penanganan keluhan PT Chubb Life Insurance Indonesia akan menginformasikan hasil tindak lanjut kepada nasabah melalui telepon, SMS, e-mail, Whatsapp atau surat.
  • Nasabah akan menerima informasi dari tim penanganan keluhan baik melalui telepom, SMS, email, atau Whatsapp bahwa keluhan telah di selesaikan oleh tim penanganan keluhan.
  • Penanganan keluhan secara verbal akan diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap untuk keluhan Non Verbal paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap untuk keluhan yang disampaikan secara tertulis. Dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 10 hari kerja kedepan dengan pemberitahuan tertulis.

Disclaimer

  1. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk sebelum menyetujui pembelian produk ini. Anda dapat menghubungi PT Chubb Life Insurance Indonesia jika menemukan hal yang tidak Anda pahami.
  2. Persetujuan pengajuan asuransi tergantung pada hasil seleksi risiko dari masing-masing calon nasabah.
  3. Produk Asuransi ini adalah milik PT Chubb Life Insurance Indonesia. Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank Central Asia Tbk sehingga tidak dijamin oleh PT Bank Central Asia Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. Risiko Asuransi adalah menjadi tanggung jawab PT Chubb Life Insurance Indonesia.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran lainnya (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BCA dan PT Chubb Life Insurance Indonesia.
  5. PT Bank Central Asia Tbk dan PT Chubb Life Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
    PT Bank Central Asia Tbk berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia