04 Apr 2024 | News & Features

Program Gebyar Badan Usaha

Khusus untuk Nasabah Bisnis Organisasi Terundang yang memiliki Giro Rupiah, tingkatkan terus saldo di Giro BCA dan raih kesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik di program undian Gebyar Badan Usaha 2024, seperti Toyota Innova Zenix Hybrid, Yamaha Gear 125 S, dan ratusan Logam Mulia Antam.

Syarat & Ketentuan Program

  1. Khusus rekening Giro IDR dengan jasa giro counter rate dan non RDN
  2. Tidak termasuk nasabah dengan kategori black list
  3. Khusus untuk Debitur yang memiliki kredit produktif atas nama perusahaan, tidak termasuk fasilitas Visa Corporate, debitur berkolektabilitas lancar, bukan restrukturisasi kredit, tidak DHN, tidak Red/Black Flag
  4. Seluruh pajak hadiah dan biaya adminstrasi lainnya, akan di tanggung sepenuhnya oleh pemenang

Hadiah

  • 3 Toyota Innova Zenix Hybrid
  • 10 Yamaha Gear 125 S
  • 25 Logam Mulia Antam @10 Gram
  • 50 Logam Mulia Antam @5 Gram
  • 100 Logam Mulia Antam @2 Gram

Perhitungan Poin

  • Saldo rata-rata rekening Giro ( IDR ) Rp 5 jt / bulan mendapatkan 1 Poin dan berlaku kelipatan
  • Tambahan poin bagi nasabah :
    • - Payroll : 1 x Ekstra Poin
      - Merchant : 1 x Ekstra Poin
      - Debitur : 2 x Ekstra Poin
  • Seluruh Poin akan diakumulasikan selama periode program
  • 1 poin = 1 Kupon Undian Gebyar Badan Usaha

Simulasi Perhitungan Poin

Payroll: Nasabah Bisnis yang melakukan transaksi Payroll melalui KlikBCA Bisnis dan KlikBCA Bisnis Integrated Solution

Merchant: Nasabah Bisnis yang memiliki EDC/QRIS statis aktif/kartu fleet bersaldo yang telah terdaftar di KlikBCA Bisnis

Debitur: Nasabah Bisnis yang memiliki fasilitas kredit produktif dengan kolektabilitas lancar (tidak termasuk Visa Corporate)

Periode Pengumpulan Poin

1 April s/d 30 September 2024

Pengundian Pemenang

November 2024

Disclaimer :
  • BCA tidak pernah meminta data pribadi maupun data perbankan badan usaha Anda (spt : KTP, NPWP, Corporate ID/ User ID )
  • BCA tidak memungut biaya terhadap program Gebyar Undian Badan Usaha

Untuk mengetahui jumlah poin yang diperoleh, BCA akan mengirimkan informasinya melalui alamat email yang terdaftar di BCA atau dapat menghubungi kantor cabang BCA dan Halo BCA di 1500888

Ketentuan Penyelenggaraan Program Undian Gebyar Badan Usaha BCA (Periode 1 April 2024-30 September 2024)

A. Umum

  1. PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) dapat mengundang nasabah BCA berbentuk badan yang memiliki rekening giro dalam mata uang rupiah di BCA (“Nasabah”) untuk mengikuti Program Undian Gebyar Badan Usaha BCA (“Program Undian”) yang akan diselenggarakan oleh BCA dari tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.
  2. Penyelenggaraan Program Undian akan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Penyelenggaraan Program Undian Gebyar Badan Usaha BCA (“Ketentuan”) ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh BCA dan akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. BCA berhak menghentikan keikutsertaan Nasabah dalam Program Undian antara lain apabila:
    1. Nasabah tidak lagi menjadi nasabah BCA karena alasan apa pun selama periode Program Undian;
    2. Nasabah terindikasi atau terbukti melakukan tindakan kecurangan dan/atau fraud dalam atau selama mengikuti Program Undian;
    3. Nasabah melanggar dan/atau tidak memenuhi Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya;
    4. Nasabah masuk dalam Daftar Hitam Nasional yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
    5. Nasabah masuk dalam daftar blacklistmerchant yang diterbitkan oleh Asosiasi Kartu Kredit Indonesia;
    6. Kolektibilitas dari fasilitas kredit Nasabah di BCA adalah tidak lancar (kolektibilitas 2-5);
    7. Fasilitas kredit Nasabah di BCA sedang dalam proses restrukturisasi;
    8. Nasabah dimohonkan atau dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau dilikuidasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
    9. Nasabah melakukan bidang usaha yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku;
    10. Nasabah diduga atau terbukti terlibat melakukan tindak pidana atau tindakan lain yang melanggar hukum;
    11. Nasabah diduga atau terbukti memiliki sumber dana yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
    12. Terdapat ketentuan hukum yang menyebabkan Nasabah tidak dapat menerima Hadiah atau berpartisipasi dalam Program Undian.

B. Pengumpulan Poin dan Pengundian

    1. Selama periode 1 April 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 (“Periode Program Undian”), Nasabah peserta Program Undian (“Peserta”) dapat mengumpulkan poin undian.
    2. Poin undian yang diperoleh Peserta akan dihitung secara bulanan selama Periode Pengumpulan Poin dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila saldo rata-rata pada masing-masing rekening giro dalam mata uang rupiah (“Rekening Giro”) milik Peserta yang ada di BCA (tidak termasuk joint account, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Dana Lender (RDL)) pada suatu bulan mencapai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka Nasabah berhak mendapatkan 1 poin undian (berlaku kelipatannya) atas pengendapan dana di Rekening Giro milik Peserta pada bulan tersebut.
      2. Peserta berhak mendapatkan poin ekstra apabila Peserta melakukan kegiatan sebagai berikut:
        No. Kegiatan Jumlah poin tambahan yang diperoleh di bulan tersebut*

        1.

        Melakukan transaksi payroll melalui myBCA Bisnis/KlikBCA Bisnis/KlikBCA Bisnis-Integrated Solution

        Sebesar total poin yang didapatkan Peserta atas pengendapan dana di Rekening Giro milik Peserta pada bulan dilakukannya transaksi payroll.

        2.

        Memiliki mesin EDC aktif/QRIS statis aktif/Kartu Fleet bersaldo yang terdaftar di KlikBCA Bisnis Peserta

        Sebesar total poin yang didapatkan Peserta atas pengendapan dana di Rekening Giro milik Peserta setiap bulannya (sejak Peserta pertama kali tercatat memiliki mesin EDC aktif/QRIS statis aktif/Kartu Fleet bersaldo yang terdaftar di KlikBCA Bisnis Peserta sampai Peserta tidak lagi tercatat memiliki mesin EDC aktif/QRIS statis aktif/Kartu Fleet bersaldo yang terdaftar di KlikBCA Bisnis Peserta).

        3.

        Kolektibilitas seluruh fasilitas kredit produktif Peserta di BCA (tidak termasuk Visa Corporate) adalah lancar

        2x dari total poin yang didapatkan Peserta atas pengendapan dana di Rekening Giro milik Peserta setiap bulannya selama kolektibilitas seluruh fasilitas kredit produktif Peserta di BCA adalah lancar.

         

  1. Setelah Periode Program Undian berakhir, BCA akan melakukan konversi poin undian yang telah diperoleh Peserta menjadi kupon undian. Satu poin undian setara dengan satu kupon undian.
  2. BCA akan mengirimkan informasi mengenai kupon undian kepada Peserta ke alamat email yang tercatat di BCA.
  3. Peserta dapat meminta informasi mengenai jumlah poin dan kupon undian yang telah diperoleh Peserta kepada BCA melalui kantor cabang BCA dan layanan Halo BCA.
  4. BCA akan melakukan pengundian untuk menentukan Peserta yang berhak menjadi pemenang atas hadiah yang ditawarkan dalam Program Undian (“Hadiah”) pada bulan November 2024.
  5. Hadiah yang disediakan bagi pemenang Program Undian adalah sebagai berikut:
    1. 3 (tiga) unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV 2.0L G HV CVT*
    2. 10 (sepuluh) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1*
    3. 25 (dua puluh lima) unit logam mulia Antam masing-masing seberat 10 gram
    4. 50 (lima puluh) unit logam mulia Antam masing-masing seberat 5 gram
    5. 100 (seratus) unit logam mulia Antam masing-masing seberat 2 gram
      *Catatan: Dalam hal tipe kendaraan yang tercantum tidak tersedia maka BCA berhak mengganti tipe kendaraan dengan tipe lain yang tersedia dengan harga yang setara.
  1. Peserta hanya berhak memperoleh 1 (satu) Hadiah.
  2. Keputusan pemenang Hadiah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

C. Penyerahan Hadiah

  1. Peserta yang ditentukan sebagai pemenang Hadiah (“Peserta Pemenang Hadiah”) harus mengambil Hadiah yang telah dimenangkan oleh Peserta Pemenang Hadiah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan pengundian.
  2. Peserta Pemenang Hadiah tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak Peserta Pemenang Hadiah tersebut untuk menerima Hadiah kepada pihak lain manapun, termasuk Peserta lain.
  3. Peserta Pemenang Hadiah wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh BCA untuk keperluan penyerahan Hadiah. BCA berhak menolak untuk menyerahkan Hadiah kepada Peserta Pemenang Hadiah apabila Peserta Pemenang Hadiah tidak memenuhi persyaratan penyerahan Hadiah yang ditentukan oleh BCA.
  4. BCA berhak untuk meminta surat kuasa/penunjukan dari Peserta Pemenang Hadiah kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili Peserta Pemenang Hadiah dalam melakukan pengambilan Hadiah. BCA berhak menolak untuk menyerahkan Hadiah kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi oleh BCA sebagai Peserta Pemenang Hadiah atau kuasanya sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Segala kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara lainnya yang timbul atas perolehan Hadiah oleh Peserta Pemenang Hadiah dalam Program Undian akan ditanggung sepenuhnya oleh Peserta Pemenang Hadiah.
  6. Apabila Peserta Pemenang Hadiah tidak melakukan pengambilan Hadiah sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam butir C.1 di atas, Hadiah akan diperlakukan sebagai Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP) dan BCA berhak untuk menyerahkan Hadiah yang menjadi HTDP tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peserta Pemenang Hadiah tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada BCA atas Hadiah yang tidak diambil oleh Peserta Pemenang Hadiah sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.

D. Lain-lain

  1. BCA berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan ini yang akan diberitahukan kepada Peserta dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Pelaksanaan Program Undian dan Ketentuan ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Program Undian dan/atau penafsiran dan pelaksanaan Ketentuan ini, perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Nasabah akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, Nasabah dengan ini setuju untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan Penyelenggaraan Program Undian Gebyar Badan Usaha BCA ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan