Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
BCA berkomitmen untuk melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) sesuai dengan:
Kebijakan dan prosedur APU dan PPT BCA telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Komisaris. Kebijakan dan prosedur tersebut berlaku untuk seluruh cabang BCA. Kebijakan dan prosedur APU dan PPT meliputi:
Penerapan APU dan PPT di BCA akan diaudit secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan pengatur bank, auditor internal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan perundangan baru perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (Anti-money Laundering), yaitu 'Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercepet and Obstruct Act of 2001' (the 'USA PATRIOT Act').
Beberapa ketentuan penting dari USA Patriot Act ditujukan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan para teroris melalui rekening-rekening koresponden bank-bank asing yang ada di lembaga-lembaga keuangan Amerika.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, lembaga-lembaga keuangan Amerika Serikat mensyaratkan kepada semua bank asing yang telah mempunyai atau berniat untuk mempunyai rekening pada mereka untuk mengisi formulir sertifikat yang standar. Formulir yang dikirimkan kepada semua bank asing yang mempunyai rekening koresponden, mensyaratkan bank-bank asing tersebut untuk melaksanakan hal-hal berikut :
Untuk memenuhi persyaratan USA PATRIOT Act, PT Bank Central Asia Tbk telah mengisi formulir sertifikasi tersebut. Sertifikasi ini berlaku untuk semua rekening-rekening yang dibuka untuk PT Bank Central Asia Tbk oleh 'Covered Financial Institutions'.