Kembali ke Pressroom
04 Jan 2021

Mulai 1 Januari 2020 Tarif Bea Materai Jadi Tarif Tunggal Rp10.000

Jakarta, 4 Januari 2021 – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberlakukan ketentuan penggunaan meterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. BCA akan turut menyesuaikan pemberlakuan bea meterai tersebut pada dokumen yang wajib dimeteraikan. 

Pada 26 Oktober 2020 lalu, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”). Melalui pengesahan tersebut, ditetapkan tarif bea meterai tunggal menjadi Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama. 

Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:

Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan

  • Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  • Dokumen Transaksi Surat Berharga
  • Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  • Dokumen Lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan

***

Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 30 September 2020)

BCA merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & SME dan konsumer. Pada akhir September 2020, BCA melayani 23,0 juta rekening nasabah dan memproses sekitar 33 juta transaksi setiap harinya didukung oleh 1.249 kantor cabang, 17.415 ATM, serta layanan internet & mobile banking dan contact center Halo BCA yang dapat diakses 24 jam. Kehadiran BCA didukung oleh sejumlah entitas anak yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, perbankan Syariah, sekuritas, asuransi umum dan jiwa, perbankan digital, pengiriman uang, dan pemodal ventura. BCA berkomitmen untuk membangun relasi jangka panjang dengan nasabah, mengutamakan kepentingan Bersama, dan menciptakan dampak positif pada masyarakat luas. Dengan lebih dari 24.000 karyawan, visi BCA adalah untuk menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

PT BANK CENTRAL ASIA TBK

Divisi Sekretariat Perusahaan – Sub Divisi Komunikasi Korporasi

Biro Hubungan Masyarakat

Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1

      Menara BCA Grand Indonesia Lt. 20

      Jakarta Pusat

Telepon : (021) 2358-8000

Fax : (021) 2358-8339

E-mail : humas@bca.co.id

Kegiatan Terkait

Hubungi Biro Humas BCA