31 Mar 2022 | News & Features

Mulai 1 April 2022, Tarif PPN Berubah Menjadi 11%

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021.

Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%. Adapun jenis – jenis Layanan Perbankan yang dikenakan tarif PPN 11%, di antaranya:

Produk Layanan Perbankan Biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) / Robotic Safe Deposit Box (RSDB)
Wealth Management
  • Reksa Dana
    • Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya)
    • Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana
  • Surat Berharga
    • Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder
    • Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia

Perubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022.

Informasi detail terhadap besarnya biaya yang diberikan dapat diketahui dengan menghubungi Customer Service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA