2020-04-10 | #AwasModus

Awas Modus Penipuan Jual-Beli / Lelang Fiktif

Buat kamu yang sedang cari mobil, motor atau rumah dan ingin segera mewujudkan impianmu, tetap hati-hati dan waspada ya. Belakangan banyak beredar aksi penipuan dengan modus jual beli mobil / motor atau jual beli / sewa rumah dengan harga sangat tidak wajar.  

Calon korban biasanya orang yang kerap melihat iklan-iklan rumah atau mobil melalui situs jual beli online atau sosial media. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, pelaku akan mudah mendapatkan mangsa melalui jejak digital, lalu menghubungi calon korban melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Waspadalah, jangan mudah terkecoh dengan bujuk rayu mereka, bisa-bisa tabunganmu melayang, rumah dan mobil tinggal angan!

Ciri-Ciri Modus:

  • Kebanyakan pelaku mengaku sebagai :
    • Karyawan, petugas lelang atau “orang dalam” di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Bea Cukai
    • Developer/pengembang perumahan atau dealer mobil
    • Karyawan bank yang menawarkan rumah/mobil hasil sitaan kredit macet dari sebuah bank
  • Menawarkan harga yang jauh dari harga pasar. Dengan alasan barang lelang dan jumlah unit terbatas, maka calon korban yang berminat didesak untuk segera mentransfer sejumlah uang DP atau full payment ke rekening pelaku, karena siapa cepat dia yang akan dapat.
  • Pelaku bermodalkan berbagai dokumen palsu seperti sertifikat rumah, BPKB mobil, surat lelang dengan kop surat “aspal”, sehingga korban merasa yakin atau percaya.

 

Tips agar terhindar dari penipuan:

  • Bijaksanalah dalam ber-sosial media. Jangan share data pribadimu seperti KTP, Kartu Keluarga, Paspor, nomor telepon, alamat email, alamat rumah, dsb. Ingat jejak digitalmu bisa dengan mudah dimanfaatkan orang lain untuk melakukan kejahatan.
  • Jangan mudah percaya pada pihak yang belum kamu kenal dan menghubungimu melalui telepon, SMS atau WA.
  • Jangan tergiur membeli mobil / rumah dengan harga jauh dibawah pasar. Pahami karakter nilai lelang, karena lelang dilakukan untuk mendapatkan nilai terbaik atau harga terbaik, maka hampir tidak mungkin barang lelang dijual murah.
  • Double check penawaran yang disampaikan mengatasnamakan pihak tertentu, misalnya pengembang, dealer mobil, Bank, KPKNL / DJKN atau Bea Cukai melalui contact center atau situs resminya, atau bila perlu datangi alamat kantornya.
  • Lelang DJKN hanya diumumkan melalui surat kabar atau ditayangkan dalam situs go.id, tidak pernah dilakukan prosedur penawaran secara pribadi.
  • Penyetoran uang jaminan pun dilakukan melalui rekening resmi KPKNL. Jangan pernah melakukan transfer ke rekening pribadi sebelum barang diterima dengan surat-surat yang bisa dibuktikan keabsahannya.
  • Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan pihak berwajib/kepolisian setempat. BCA tidak berwenang melakukan pendebetan kembali uang yang sudah ditransfer.
  • Untuk bisa mewujudkan rumah atau mobil impianmu, salah satu solusinya kamu bisa memanfaatkan fasilitas KPR atau KKB yang disediakan oleh perbankan. Silakan klik link berikut bca.co.iduntuk informasi lebih lanjut mengenai KPR atau KKB BCA atau hubungi Halo BCA 1500888.

KPR BCAKKB BCA