Deposito Berjangka

Pilihan investasi yang tepat

Mengapa Deposito BCA?

Pilihan Mata Uang USD

Tersedia dalam 9 pilihan mata uang (IDR, USD, SGD, HKD, AUD, JPY, GBP, EUR, dan CNH)

Pilihan Jangka Waktu

Tentukan jangka waktu deposito mulai dari 1, 3, 6, dan 12 bulan

Fleksibel

Bunga deposito dapat ditransfer otomatis ke rekening Giro/Tapres/Tahapan BCA/BCA Dollar/TabunganKu/Xpresi atau rekening di bank lain

Deposito Berjangka

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Deposito Berjangka

Deposito BCA merupakan pilihan investasi yang tepat
Bagi Nasabah yang berniat menyisihkan sebagian tabungan untuk berinvestasi, maka Deposito BCA dapat menjadi salah satu pilihan. Uang Nasabah akan bekerja dengan sendirinya. Dengan pilihan jangka waktu dan bunga yang kompetitif, Deposito BCA menjadi pilihan investasi yang tepat. Deposito merupakan produk simpanan berjangka di mana penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja.

Perlu Diketahui

Persyaratan dan Tata Cara

  • Calon nasabah adalah perorangan atau badan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Apabila pembukaan rekening dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening.
  • Memenuhi setoran awal minimum.
  • Khusus nasabah badan, maka pengurus yang berhak mewakili pembukaan rekening wajib mengisi data nasabah perorangan.
  • Calon nasabah dikenakan bea meterai pada saat pembukaan maupun pencairan Deposito.

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP* untuk WNI
  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pemegang Saham
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Yayasan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat pengesahan, surat persetujuan, dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM
  • Dokumen yang memuat susunan pengurus Koperasi yang terakhir dan masih berlaku yang telah didaftarkan ke kementerian/ dinas Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Dokumen-dokumen yang harus dilegalisasi oleh Notary Public setempat dan didaftarkan di KBRI:
    • Deed of Establishment danArticles of Association
    • Resolution of Board of Director atau Power of Attorney
    • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya** atas kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Peraturan Daerah/ Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan/ Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian Perusahaan Umum/Perusahaan Umum Daerah
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya**
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (untuk yang berbadan hukum)
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Surat izin operasional dari instansi berwenang (khusus untuk yang bergerak di bidang usaha dan mendapatkan laba atau menghimpun dana dari masyarakat)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta dan bergerak di bidang sosial)
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Susunan pengurus yang masih berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pendaftaran Lembaga Keagamaan di Ditjen Bimbingan Masyarakat di bawah Kementerian Keagamaan
  • Susunan pengurus yang masih berlaku dan surat pengangkatan/ pengesahan pengurus yang berwenang
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Kementerian Negara/ Lembaga
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Surat persetujuan berisi nomor register dan persetujuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Surat keputusan tentang pembentukan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat keputusan tentang pengangkatan pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili pemilik Rekening Kementerian Negara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/ KPPN
  • Kartu Identitas dan NPWP* seluruh Pengurus
  • NPWP* Badan
  • Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan atau Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian instansi tersebut
  • Susunan pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening

*Keterangan: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

**Catatan:

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
www.bca.co.id

Media Social

Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
Twitter : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Deposito

Fitur utama Deposito:

  • Tersedia dalam 9 mata uang yaitu Rupiah (IDR), United States Dollar (USD), Singapore Dollar (SGD), Hongkong Dollar (HKD), Australian Dollar (AUD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Poundsterling (GBP), Euro (EUR), dan China Yuan (CNH).
  • Pilihan jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6, atau 12 bulan.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui www.bca.co.id.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Setoran dan/atau tarikan Deposito Valas dengan mata uang berbeda akan dikenakan kurs jual beli. Informasi kurs valas BCA yang kompetitif dapat dilihat melalui bca.co.id.

Manfaat:

  • Sebagai investasi berjangka Nasabah.
  • Bunga Deposito dapat di transfer ke rekening Tabungan atau Giro Nasabah, baik di rekening BCA maupun bank lain.
  • Bebas pilih jenis perpanjangan yang diinginkan, seperti:
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga ditransfer setiap bulan ke rekening yang sudah didaftarkan (ARO).
    • Perpanjangan pokok secara otomatis dengan bunga yang akan menambah nominal Deposito pada setiap kali perpanjangan (ARO Plus).
    • Pokok dan bunga ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan pada saat jatuh tempo (Non ARO).
  • Deposito dapat menjadi jaminan kredit.
  • Mendapat bilyet Deposito sebagai bukti kepemilikan rekening.

Risiko:

  • Tidak dijaminnya simpanan Nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Jika Nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka bunga berjalan tidak dibayar.
  • Pada Deposito jenis ARO dan ARO Plus, jika nasabah tidak melakukan pencairan Deposito pada saat jatuh tempo, maka dana nasabah akan didepositokan kembali dengan periode yang sama dengan suku bunga yang berlaku.
  • Banknotes yang disetor tidak dapat ditarik pada hari yang sama.
  • Tarikan Banknotes CNH dengan kondisi 1 : 1 hanya berlaku di cabang pembukaan rekening.
  • Pada Deposito Valas yang merupakan simpanan dalam mata uang asing, maka akan terdapat fluktuasi nilai kurs sesuai dengan kondisi pasar.
  • Fluktuasi suku bunga Deposito BCA bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.

Simulasi 1):

Nominal Penempatan Deposito

Tenor

Suku Bunga sesuai Tenor 2)

Bunga 3)

Pajak 20%

Total  Akumulasi 4)

Rp10.000.000

1 Bulan

2,65%

Rp21.781

Rp4.356

Rp10.017.425

USD100.000

1 Bulan

2,00%

USD164

USD33

USD100.131

Perubahan Terakhir: 1 Maret 2024

Keterangan:

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun

2) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

3) Bunga = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi 1 bulan   = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari)

4) Total Akumulasi = total nominal Deposito setelah ditambahkan bunga dan dikurangi pajak.

Informasi Tambahan

  • Bunga Deposito akan dikreditkan berdasarkan jenis perpanjangan Deposito sebagai berikut:
  • Jenis Deposito

    Pengkreditan Bunga

    Non ARO

    Pengkreditan ke rekening yang dipilih nasabah pada saat jatuh tempo

    ARO

    Pengkreditan ke rekening yang dipilih nasabah setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

    ARO Plus

    Pengkreditan pada saat jatuh tempo dan menambah nominal pokok untuk penempatan (perpanjangan) selanjutnya

  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” maupun “DAN/AND”.
  • Pemberian instruksi kepada Bank pada rekening gabungan (joint account) “ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Sedangkan pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan.
  • Penempatan Deposito Valas atau pembelian valas dengan sumber dana Rupiah di atas ekuivalen USD100.000 perlu dilengkapi dokumen underlying.
  • Pencairan Deposito tidak dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penempatan Deposito.
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan Deposito ke cabang tempat rekening dibuka dengan membawa bilyet Deposito.
  • Suku Bunga Deposito yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.
  • Bank berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi www.bca.co.id.

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  • Bank dapat menolak permohonan produk Deposito nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Nasabah telah membaca dan memahami produk Deposito sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
  • Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening Deposito.
  • Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Deposito.
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening Deposito dan berhak bertanya kepada pegawai bank atau melakukan panggilan ke Halo BCA di 1500888 atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga

Suku Bunga

Deposito Rupiah

Mata Uang

Suku Bunga (%pa) / Jangka Waktu (bulan)
1 3 6 12
IDR < 2M 2,65 2,90 2,25 2,00
IDR ≥ 2M - < 5M 2,90 3,15 2,25 2,00
IDR ≥ 5M - < 10M 2,90 3,15 2,25 2,00
IDR ≥ 10M - < 25M 2,90 3,15 2,25 2,00
IDR ≥ 25M - < 100M 2,90 3,15 2,25 2,00
IDR ≥ 100M 2,90 3,15 2,25 2,10

Berlaku Efektif: 1 Maret 2024


Deposito Valas (USD)

USD

Suku Bunga (%pa) / Jangka Waktu (bulan)

1

3

6

12

<USD150.000

2,00

2,00

1,50

1,50

≥USD150.000 - <USD1.000.000

2,25

2,25

2,00

2,00

≥USD1.000.000 - <USD10.000.000

2,25

2,25

2,25

2,25

≥USD10.000.000

2,25

2,25

2,25

2,25

Berlaku Efektif: 01 Desember 2023


Deposito Valas (Non USD)

Mata Uang

Suku Bunga (%pa)

AUD

2,25

CNY

1,00

EUR

2,25

GBP

2,25

HKD

2,25

SGD

2,25

JPY

0,00

Berlaku Efektif: 01 November 2023

Nominal Penempatan

Nominal penempatan awal sesuai mata uang sebagai berikut:

Mata Uang

Minimal Penempatan Awal

Indonesian Rupiah (IDR)

Rp8.000.000,-

United States Dollar (USD)

USD1.000

Singapore Dollar (SGD)

SGD2.000

Hongkong Dollar (HKD)

HKD8.000

Australian Dollar (AUD)

AUD2.000

Great Britain Poundsterling (GBP)

GBP1.000

Japanese Yen (JPY)

JPY150.000

Euro (EUR)

EUR1.000

China Yuan (CNH)

CNH7.000

Penempatan dengan:

  • Mata uang yang berbeda dengan sumber dana akan dikenakan kurs jual beli.
  • Banknotes non USD untuk rekening non USD berlaku perhitungan 1:1 (syarat dan ketentuan berlaku).
  • Banknotes pecahan USD100 untuk rekening USD.
    • Total di bawah USD50.000/hari/rekening berlaku perhitungan 1:1.
    • Total di atas USD50.000/hari/rekening terdapat biaya provisi 0,5% dari kelebihannya.
  • Mata uang pecahan CNH100 untuk rekening CNH berlaku perhitungan 1:1.

Limit

  • Dengan pembukaan maupun penutupan Deposito Valas, nasabah dapat melakukan setoran dan tarikan Banknotes dengan kondisi 1:1 (tidak dikenakan kurs jual beli atau setoran dengan mata uang sama) sampai limit berikut:

    Jenis Transaksi

    Besarnya

    Setoran*

    Rekening Deposito USD

    Setoran sampai dengan USD50.000 / hari / rekening

    1 : 1

    Setoran diatas USD50.000 / hari / rekening

    Provisi 0,5% dari kelebihannya

    Rekening Deposito Valas lainnya

    Setoran Banknotes non USD untuk rekening non USD**

    1 : 1

    Tarikan

    Rekening Deposito USD

    Tarikan sampai dengan USD10.000 / bulan / rekening

    1 : 1

    Tarikan diatas USD10.000 / bulan / rekening

    Provisi 0,5% dari kelebihannya

    Rekening Deposito SGD

    Tarikan sampai dengan SGD10.000 / bulan / rekening

    1 : 1

    Tarikan diatas SGD10.000 / bulan / rekening

    Provisi 0,5% dari kelebihannya

    Rekening Deposito CNH

    Tarikan sampai dengan CNH20.000 / bulan / rekening

    1 : 1

    Tarikan diatas CNH20.000 / bulan / rekening

    Provisi 0,75% dari kelebihannya

    *) Setoran Banknotes dengan kondisi fisik tidak mulus dan/atau denominasi kecil ke rekening valas dalam mata uang yang sama dapat diproses dengan kondisi 1:1. Namun, nasabah akan dikenakan provisi sebesar 0,25%.
    **) Terdapat denominasi mata uang non USD tertentu yang dapat dilakukan setoran 1:1.

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga Deposito.
  • Penalti apabila melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, yakni:
    • Bunga pada bulan berjalan tidak dibayarkan (ARO).
    • Bunga pada jangka waktu berjalan tidak dibayarkan (ARO+ dan Non ARO).
  • Biaya transfer bunga bulanan:
  • Keterangan Biaya

    Sesama Rekening BCA

    Gratis

    Rekening Bank Lain:

    • LLG
    • RTGS

    Rp2.900,-
    Rp30.000,-

  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (≥Rp100.000.000,-) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000,-.
  • Tarikan banknotes di kantor cabang BCA di atas USD/SGD/CNH1.000 harus dikonfirmasikan terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya, jika tidak nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000,-.

Syarat & Ketentuan



KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA 

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (BCA)

A. DEFINISI

  1. Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Deposan dengan BCA.
  2. Deposan adalah perorangan atau badan baik sendiri maupun bersama-sama dengan perorangan atau badan lainnya yang memiliki Deposito Berjangka pada BCA.
  3. Tanggal Valuta adalah tanggal dana efektif diterima oleh BCA dari Deposan.
  4. Tanggal Jatuh Tempo Bunga adalah tanggal pembayaran bunga Deposito Berjangka oleh Deposan.
  5. Tanggal Jatuh Tempo Nominal adalah tanggal pencairan seluruh dana pokok Deposito Berjangka kepada BCA.
  6. Hari Bunga adalah jumlah hari yang diperhitungkan untuk pembayaran bunga atas Deposito Berjangka oleh BCA kepada Deposan.

 

B. KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA

  1. Deposito Berjangka hanya dapat dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo di kantor cabang BCA tempat Deposito Berjangka dibuka.
  2. Deposan harus segera memberitahukan perubahan nama, alamat, tanda tangan, dan data Deposan yang lain.
  3. Deposan dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Deposan kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  4. Simpanan dana Deposan pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
    LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  5. Dalam hal Deposito Berjangka dibukukan atas nama dua Deposan atau lebih (“Deposito Berjangka Gabungan”), maka
    1. Untuk Deposito Berjangka dengan status “ATAU“, apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup atau seluruh ahli waris yang sah menurut hukum dari pihak yang meninggal dunia berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada Bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo.
    2. Untuk Deposito Berjangka dengan status “DAN”, apabila salah satu pihak meninggal dunia, pihak yang masih hidup dan seluruh ahli waris yang sah menurut hukum dari pihak yang meninggal dunia berhak menarik dana sejumlah yang tertera pada bilyet Deposito Berjangka beserta bunganya pada tanggal jatuh tempo.
    3. Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa pihak yang membentuk rekening Deposito Berjangka Gabungan adalah mengikat semua pihak yang secara bersama-sama telah membentuk rekening Deposito Berjangka Gabungan dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap BCA atas semua akibat yang timbul darinya.
  6. Deposan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan bilyet Deposito Berjangka.
  7. Apabila bilyet Deposito Berjangka hilang atau dicuri, Deposan harus segera melaporkan kepada BCA dengan dilampiri surat keterangan hilang dari Kepolisian, selanjutnya BCA akan memblokir dan menyatakan tidak berlaku bilyet Deposito Berjangka yang hilang tersebut dan menerbitkan bilyet Deposito Berjangka baru kepada Deposan sebagai pengganti.
  8. Bunga Deposito Berjangka dapat dibayar pada saat Tanggal Jatuh Tempo Bunga atau pada saat Tanggal Jatuh Tempo Nominal. Bunga dihitung mulai dari Tanggal Valuta sampai tanggal jatuh tempo dengan Hari Bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Apabila Deposan membuka rekening Deposito Berjangka dengan kondisi Automatic Roll Over (ARO) dan karena suatu hal bunga tidak dapat dikreditkan ke rekening yang ditunjuk Deposan untuk menampung pembayaran bunga Deposito Berjangka antara lain karena rekening tutup atau diblokir maka Deposan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mencairkan dan menempatkan kembali seluruh dana hasil pencairan Deposito Berjangka dimaksud pada rekening Deposito Berjangka existing dengan kondisi ARO + Bunga. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi Deposito Berjangka tersebut menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya dan Deposan dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lain dalam bentuk apa pun.
  10. Pencairan Deposito Berjangka tidak dapat dilakukan pada Tanggal Penempatan Deposito Berjangka.
  11. Deposito Berjangka tidak dapat dipindahtangankan. Pencairan Deposito Berjangka dan bunganya hanya dapat dilakukan oleh Deposan sendiri atau kuasanya berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum dan bermeterai cukup sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang Apabila Deposan meninggal dunia, maka dana sejumlah yang tertera dalam bilyet Deposito Berjangka tersebut beserta bunganya akan dibayar kepada seluruh ahli waris Deposan yang sah menurut hukum setelah ahli waris Deposan menyerahkan dokumen-dokumen keahliwarisan yang ditentukan oleh BCA.
  12. Deposito Berjangka dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan Deposan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan. Jika Deposito Berjangka akan dicairkan/diubah, maka Deposan wajib memberitahukan kepada kantor cabang BCA yang menerbitkan bilyet Deposito Berjangka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo nominal.
  13. Bunga atas Deposito Berjangka tidak akan diperhitungkan sesudah Tanggal Jatuh Tempo Nominal, kecuali bila diperpanjang kembali atau Deposito Berjangka dibuka dengan kondisi ARO/ARO + bunga.
  14. Selama Deposan (termasuk salah satu atau beberapa pihak yang membentuk Deposito Berjangka gabungan) masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh Deposan (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Deposan sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Deposan untuk mendebet rekening Deposan dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tersebut berdasarkan kuasa dari Deposan menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
  15. BCA berhak melakukan pemblokiran Deposito Berjangka, menolak transaksi terhadap Deposito Berjangka, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Deposan dalam hal:
    1. Deposan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Deposan tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Deposan diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Deposan menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Deposan memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  16. Data terkait Deposito Berjangka di BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  17. BCA melakukan penawaran produk/layanan via sarana komunikasi Apabila Deposan tidak setuju, Deposan dapat menghubungi Halo BCA.
  18. Dengan membuka Deposito Berjangka, maka Deposan tunduk dan menyetujui Ketentuan Deposito Berjangka BCA ini. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan-Ketentuan Deposito Berjangka BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

C. KHUSUS DEPOSITO BERJANGKA VALUTA ASING (VALAS)

  1. Pembayaran bunga atas Deposito Berjangka Valas BCA akan dilakukan secara otomatis ke rekening Tabungan/Giro atau transfer ke bank lain sesuai dengan kesepakatan antara Deposan dengan BCA dengan menggunakan Kurs Beli Telegraphic Transfer (TT) BCA yang berlaku 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo bunga.
  2. Pencairan nominal dan bunga (secara tunai atau transfer) akan diperhitungkan dengan Kurs Beli TT BCA yang berlaku pada saat pencairan, kecuali apabila dananya disetorkan ke rekening giro Valas BCA atau BCA Dollar mata uang yang sama diterima dengan perbandingan 1:1.
  3. BCA berhak menentukan batas maksimal nominal pencairan Deposito Berjangka Valas dalam bentuk banknotes yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. BCA berhak mengenakan provisi jika pencairan Deposito Berjangka Valas dalam bentuk banknotes melebihi batas maksimal yang telah ditentukan BCA.

D. BAHASA

    Ketentuan Deposito Berjangka BCA ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Ketentuan Deposito Berjangka PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Syarat & Ketentuan



Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
KlikBCA Bisnis
Akses produk atau layanan ini secara langsung melalui perangkat komputer atau mobile
Selengkapnya

Simulasi Deposito

Nominal Penempatan

Rp

Rp 10 JutaRp 100 Miliar

Tenor

Bulan

1 bulan12 bulan

Suku Bunga

%

Bunga

Rp 28.767

Pajak Bunga 20%

Rp 5.753

Total Akumulasi Deposito

Rp 10.023.014

Catatan: Perhitungan ini hanya sebagai alat bantu simulasi investasi dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apa pun
Asumsi: 1 bulan = 30 hari, dan 1 tahun = 365 hari

img logo

Dapatkan Deposito Berjangka di cabang BCA terdekat