close

Ketentuan Merchant BCA PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

A. DEFINISI

  • BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
  • Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran atas Transaksi dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik melalui sarana atau media apa pun.
  • Kartu Debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
    • diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
    • nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
    • nilai uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan;atau unsur-unsur lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Uang Elektronik. Uang Elektronik (Electronic Money) dimaksud dapat berupa Server Based Electronic Money dan/atau Card Based Electronic Money. 
  • Server Based Electronic Money adalah Uang Elektronik berbasis aplikasi dalam mata uang rupiah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan pada server penerbit Uang Elektronik yang meliputi segala jenis Uang Elektronik berbasis aplikasi yang dikeluarkan oleh BCA atau penerbit Uang Elektronik lainnya.
  • Card Based Electronic Money (Kartu Prabayar) adalah Uang Elektronik berbasis kartu dalam mata uang rupiah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan pada Kartu Prabayar yang meliputi segala jenis Kartu Prabayar yang dikeluarkan oleh BCA atau penerbit Uang Elektronik lainnya.
  • Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
  • Kartu adalah Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit baik yang diterbitkan dalam bentuk fisik maupun virtual.
  • Rekening adalah rekening atas nama Merchant atau pihak lain yang ditunjuk oleh Merchant yang tercantum pada FDM atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Settlement adalah perintah dari Merchant kepada BCA melalui Terminal, baik secara langsung maupun melalui pihak yang bekerja sama dengan BCA, agar BCA mengkreditkan dana hasil transaksi pembayaran ke Rekening.
  • Auto Settlement adalah pengkreditan dana hasil transaksi pembayaran ke Rekening oleh BCA dalam hal Merchant tidak melakukan Settlement dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.
  • PIN (Personal Identification Number) adalah sandi pribadi yang wajib dirahasiakan oleh pemegang Kartu Kredit, Kartu Debet, dan Server Based Electronic Money.
  • Terminal adalah Electronic Data Capture (EDC) dan/atau perangkat penerimaan pembayaran lainnya beserta perlengkapannya yang disediakan BCA atau pihak lain yang ditunjuk BCA bagi Merchant, yang berfungsi untuk memproses Transaksi dan/atau Settlement.
  • Lokasi adalah alamat penempatan atau pendaftaran Terminal oleh Merchant sesuai dengan data yang tercantum dalam FDM dan/atau data yang diinformasikan oleh Merchant kepada BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  • Transaksi adalah transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, Transaksi Pembatalan, Transaksi Isi Ulang (Top Up), Transaksi Tunai BCA, dan/atau transaksi setoran/tarikan uang tunai dengan menggunakan Uang Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Transaksi Pembatalan (Void) adalah pembatalan atas transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debet dan Kartu Kredit di Terminal.
  • Transaksi Isi Ulang (Top Up) adalah pengisian dana pada Uang Elektronik.
  • Transaksi Tunai BCA adalah transaksi pengambilan uang tunai dengan menggunakan Kartu Debet yang dikeluarkan oleh BCA.
  • Efektivitas Utilisasi Terminal adalah jumlah minimum transaksi pembayaran yang diwajibkan oleh BCA kepada Merchant sehubungan dengan optimalisasi Terminal dengan nilai transaksi pembayaran sebesar 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per Terminal per bulan atau 100 (seratus) transaksi pembayaran per Terminal per bulan.
  • Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal adalah biaya yang dikenakan per bulan kepada Merchant atas penyediaan dan pemeliharaan Terminal yang disediakan oleh BCA.
  • Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada Merchant atas pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik.
  • Hari Kerja adalah hari dimana BCA dan bank-bank di Indonesia pada umumnya melakukan kegiatan operasional dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem internasional.
  • Formulir Data Merchant (FDM) adalah formulir yang berisi data yang diberikan oleh Merchant kepada BCA untuk pengajuan permintaan pengadaan Terminal dan/atau fasilitas perbankan lainnya, perubahan fasilitas dan/atau perubahan data Merchant yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Merchant BCA
  • Dynamic Currency Conversion atau DCC adalah fasilitas yang disediakan melalui Terminal yang memungkinkan Merchant untuk menawarkan kepada pemegang kartu Visa, Mastercard atau kartu lainnya yang diterbitkan di luar negeri (selanjutnya disebut “Kartu Internasional”) untuk memproses transaksi pembayaran dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu Internasional atau dalam mata uang Rupiah
  • Opt-In adalah transaksi pembayaran yang terjadi ketika pemegang Kartu Internasional memilih pemrosesan transaksi DCC dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu Internasional.
  • Rebate Merchant Discount Rate (MDR) adalah pengembalian MDR yang dikenakan oleh BCA kepada Merchant atas transaksi dengan menggunakan DCC sebagaimana diatur dalam butir K.1.
  • Aplikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk memindai atau memproses Transaksi Pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran
  • Quick Response Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah kode 2 (dua) dimensi yang terdiri atas penanda 3 (tiga) pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
  • QR Code Pembayaran Statis adalah QR Code Pembayaran yang diterbitkan sebelum terdapat transaksi yang akan diinisiasi dan dapat dipindai berulang kali untuk memfasilitasi berbagai transaksi pembayaran yang berbeda.
  • Super Admin adalah pihak yang ditunjuk oleh Merchant untuk mengelola Aplikasi Layanan Merchant BCA termasuk untuk  membuat dan mengelola User. Super Admin akan otomatis menjadi User
  • User adalah pengguna Aplikasi Layanan Merchant BCA yang ditunjuk oleh Super Admin.
  • Email User adalah alamat email Super Admin dan/atau User yang terdaftar di sistem BCA yang wajib di-input untuk dapat mengakses Aplikasi Layanan Merchant BCA.
  • Password adalah kode unik yang wajib di-input untuk dapat mengakses Aplikasi Layanan Merchant BCA.
  • Aplikasi Layanan Merchant BCA adalah aplikasi layanan yang disediakan oleh BCA bagi Merchant antara lain untuk:
    • mengakses informasi terkait Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai notifikasi dan riwayat atas Transaksi;
    • melakukan pengaturan Super Admin dan User dan akses Super Admin dan User pada Aplikasi Layanan Merchant BCA, termasuk menghapus data User yang terdaftar di Aplikasi Layanan Merchant BCA; dan
    • melakukan aktivitas lainnya terkait dengan Transaksi dan pengelolaan data Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.

B. HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT

  • Hak Merchant:
    1. Menerima dana hasil Transaksi.
    2. Menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme Transaksi
  • Kewajiban Merchant:
    1. Merchant wajib menerima transaksi pembayaran dari para pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik.
    2. Merchant wajib:
      • memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik;
      • menjamin tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku;
      • menjamin tidak akan mengenakan batas minimum transaksi pembayaran; serta
      • menjamin tidak akan memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) dari Kartu Kredit dan/atau Card Based Electronic Money.
    3. Merchant wajib memeriksa keaslian dan keutuhan fisik Kartu sebelum melayani Transaksi
    4. Merchant wajib memastikan transaksi pembayaran telah berhasil diproses sebelum Merchant menyerahkan barang dan/atau jasa kepada pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik.
    5. Setelah melakukan Transaksi, Merchant berkewajiban untuk:
      • menyimpan faktur Transaksi untuk Transaksi pada Terminal dan/atau bukti Transaksi lainnya untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi
      • menyerahkan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada BCA apabila diminta oleh BCA selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya permintaan dari BCA.
    6. Merchant wajib menyediakan sambungan telepon dan/atau konektivitas jaringan komunikasi jika diperlukan untuk pemrosesan Transaksi.
    7. Merchant wajib memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan maupun tertulis dan memberikan persetujuan kepada BCA untuk menghubungi pihak manapun guna memperoleh keterangan-keterangan yang diperlukan oleh BCA.
    8. Merchant wajib meminta surat tugas dari BCA atau pihak yang bekerja sama dengan BCA atas setiap kunjungan petugas yang akan melakukan pemasangan dan pemeliharaan Terminal atau kunjungan lainnya yang berhubungan dengan Terminal.
    9. Merchant wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Merchant mengubah nama, Lokasi dan jenis usaha.
    10. Merchant wajib menyerahkan kepada BCA akta perubahan anggaran dasar, akta perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, bukti persetujuan atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan tersebut dari instansi yang berwenang, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Merchant memperoleh dokumen-dokumen tersebut.
    11. Merchant wajib memastikan bahwa karyawan Merchant termasuk kasir dan pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjaga kerahasiaan data pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik.
    12. Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik yang melakukan Transaksi. Merchant dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dan/atau kebocoran data pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Merchant atau pihak-pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant.
    13. Merchant wajib mematuhi setiap peraturan dan/atau ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang, VISA, Mastercard, UnionPay, JCB, Amex, dan/atau prinsipal Kartu lainnya (apabila ada).
    14. Merchant yang telah memiliki DCC wajib:
      1. menawarkan pilihan DCC bagi pemegang Kartu Internasional dan memberikan kebebasan bagi pemegang Kartu Internasional untuk memilih mata uang yang dikehendakinya. Kelalaian Merchant dalam menawarkan pilihan DCC dapat menyebabkan terjadinya chargeback oleh pemegang Kartu Internasional kepada Merchant;
      2. melakukan Settlement sesuai Ketentuan Merchant BCA ini setiap Hari Kalender untuk menjaga nilai fluktuasi mata uang DCC. Kelalaian Merchant dalam melakukan Settlement dapat menimbulkan potensi kerugian bagi BCA, oleh karena itu BCA dapat membebankan jumlah kerugian tersebut kepada Merchant.

C. SETTLEMENT

  1. Merchant wajib melakukan Settlement sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) Hari Kalender atas Transaksi di setiap Terminal kecuali dalam waktu 1 (satu) Hari Kalender tersebut tidak terdapat Transaksi. BCA berhak membebankan segala kerugian yang timbul karena kelalaian Merchant dalam melakukan Settlement. Kewajiban Settlement ini tidak berlaku untuk Transaksi dengan menggunakan QR Code Pembayaran Statis dan/atau QR Code Pembayaran yang diintegrasikan dengan sistem Merchant karena Settlement akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  2. Untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debet atau Kartu Kredit (kecuali transaksi pembayaran dengan menggunakan DCC atau transaksi pembayaran pada Terminal yang disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh BCA), BCA berhak melakukan Auto Settlement apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi, Merchant tidak melakukan Settlement
  3. Untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan:
    1. Uang Elektronik, Merchant wajib melakukan Settlement dalam waktu maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi;
    2. Kartu Kredit (khusus untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan DCC atau transaksi pembayaran pada Terminal yang disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh BCA), Merchant wajib melakukan Settlement dalam waktu maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi;
      Jika Merchant melakukan Settlement melebihi jangka waktu tersebut di atas, maka BCA tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Merchant.
  4. Merchant wajib membuat rekonsiliasi data tagihan dan pembayaran. Dalam hal terjadi perbedaan data, Merchant wajib segera melaporkan secara tertulis perbedaan data tersebut kepada BCA selambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal Transaksi. Merchant tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun kepada BCA terhadap nilai Settlement setelah lewat 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
  5. BCA melaksanakan pembayaran Settlement atau Auto Settlement sebagaimana dimaksud pada butir C.1 dan C.2 dan dana hasil Settlement atau Auto Settlement akan efektif pada Hari Kalender berikutnya. Merchant bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan dalam bentuk apa pun dari pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dan/atau pihak terkait lainnya, apabila:
    1. terjadi kegagalan proses Settlement yang diakibatkan karena Merchant melakukan Settlement lebih dari jangka waktu yang ditentukan oleh BCA;
    2. Merchant tidak melakukan Settlement sesuai ketentuan pada butir C.1.
  6. BCA berhak menunda atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas Transaksi yang sedang dikonfirmasikan pada bank penerbit Kartu Kredit, pihak lain yang ditunjuk oleh BCA untuk menyediakan Terminal, atau penyedia Aplikasi yang digunakan pengguna Uang Elektronik atas Transaksi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh BCA.

D. TERMINAL

  • BCA menyediakan Terminal dan alat-alat atau materi promosi terkait dengan penerimaan Transaksi pada Merchant.
  • Merchant dilarang memindahkan Terminal dari Lokasi.
  • Merchant wajib menggunakan Terminal yang disediakan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA dan melakukan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA.
  • Merchant wajib mengembalikan Terminal dengan baik kepada BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA apabila Merchant sudah tidak bekerja sama dengan BCA.
  • Merchant wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita BCA, pihak lain yang ditunjuk oleh BCA untuk menyediakan Terminal, pemegang Kartu, dan/atau pengguna Uang Elektronik karena adanya penyalahgunaan Terminal baik yang dilakukan oleh Merchant, karyawannya, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Merchant.
  • BCA atau pihak lain yang ditunjuk oleh BCA berhak menarik Terminal dari Merchant berdasarkan pertimbangan tertentu dari BCA tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Merchant.

E. EFEKTIVITAS UTILISASI TERMINAL

  • Efektivitas Utilisasi Terminal atas penggunaan Terminal oleh Merchant akan dievaluasi secara periodik oleh BCA.
  • BCA sewaktu-waktu dapat mengubah besarnya Efektivitas Utilisasi Terminal dengan memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Apabila Efektivitas Utilisasi Terminal rendah atau Merchant tidak mencapai Efektivitas Utilisasi Terminal sebagaimana dimaksud pada butir A.19 maka BCA berhak untuk setiap saat menarik Terminal dari Merchant.
  • BCA berhak untuk mengenakan denda kepada Merchant yang besarnya akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam hal Merchant tidak mengembalikan Terminal dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.

F. BIAYA

  • BCA berhak membebankan biaya kepada Merchant berupa:
    • Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal;
    • Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR);
      (selanjutnya disebut “Biaya Administrasi”) yang ditentukan oleh BCA sebagaimana yang tercantum dalam FDM berikut perubahannya yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MDR untuk transaksi kartu Maestro sebesar 2% (dua persen) atau sama dengan MDR untuk kartu kredit Mastercard bagi Merchant yang menerima transaksi pembayaran dengan Mastercard.
  • Pembayaran Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud pada butir F.1 dilakukan dengan:
    • pendebetan Rekening Merchant untuk Biaya Administrasi Pemeliharaan Terminal bulanan; dan
    • pemotongan langsung dari hasil Transaksi untuk Biaya Administrasi Transaksi (Merchant Discount Rate/MDR).
  • Untuk Transaksi Tunai BCA, transaksi tarikan tunai dengan Uang Elektronik, dan Rebate Merchant Discount Rate (MDR) yang dilakukan pemegang Kartu atau Uang Elektronik, atas kesepakatan BCA dan Merchant, Merchant dapat membebankan biaya administrasi kepada BCA sebesar nilai yang ditentukan BCA, dimana pengkreditan biaya administrasi ke Rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA secara backdated ke tanggal Settlement.
  • BCA sewaktu-waktu berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah besarnya Biaya Administrasi dan MDR dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

G. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh masing-masing pihak tetap menjadi hak milik masing-masing pihak.
  • Merchant dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki BCA tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.

H. KOREKSI DAN KLAIM

  • Dalam hal BCA menganggap ada kesalahan dalam melakukan Transaksi, BCA berhak sewaktu-waktu melakukan koreksi (mendebet atau mengkredit) atas kesalahan Transaksi tersebut. BCA akan memberitahukan secara tertulis kepada Merchant mengenai koreksi tersebut.
  • Dalam hal terdapat permintaan koreksi atas Settlement oleh Merchant, baik sebagian maupun seluruhnya maka Merchant wajib memberikan permohonan tertulis yang disertai dengan bukti transaksi pembayaran dan/atau Settlement. Atas permintaan BCA, permohonan tertulis tersebut wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau orang yang diberi kuasa oleh Merchant.
  • Dalam hal ada permintaan koreksi atas transaksi pembayaran oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik baik sebagian maupun seluruhnya, BCA akan menginformasikan mengenai permintaan koreksi dimaksud dan meminta Merchant untuk menyediakan bukti pendukung antara lain faktur, invoice dan/atau bukti Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.e.
  • Merchant wajib memberikan jawaban tertulis disertai bukti pendukung terkait transaksi pembayaran yang dimintakan koreksi oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal BCA menginformasikan adanya permintaan koreksi dimaksud.
  • Dalam hal Merchant tidak memberikan jawaban atas permintaan koreksi dimaksud dan/atau tidak memberikan bukti pendukung dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal Merchant menerima permintaan koreksi dan/atau permintaan bukti pendukung maka BCA berhak mendebet Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant sebesar jumlah klaim yang diajukan oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dan mengembalikan/mengkreditkan kembali ke rekening pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik tanpa memerlukan persetujuan dari Merchant. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant tersebut menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.

I. KUASA PENDEBETAN REKENING

  • Merchant dengan ini memberi kuasa kepada BCA untuk mendebet atau memblokir Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant serta memotong hasil Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir F.2, H.5 dan L.3 dan menggunakan dana hasil pendebetan rekening/pemotongan hasil Transaksi tersebut untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada BCA.
  • Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant dan/atau memblokir dan/atau mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening lain milik Merchant untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah yang telah dibayarkan oleh BCA.
  • Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apa pun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap BCA.

J. PENGEMBALIAN KARTU DAN/ATAU CARD BASED ELECTRONIC MONEY YANG TERTINGGAL DI LOKASI TRANSAKSI

  • Merchant diwajibkan untuk mengembalikan Kartu dan/atau Card Based Electronic Money yang tertinggal di Lokasi kepada pemegang Kartu dan/atau Card Based Electronic Money pada hari yang sama, sepanjang pemegang Kartu dan/atau Card Based Electronic Money dapat membuktikan kepemilikannya.
  • Dalam hal Kartu dan/atau Card Based Electronic Money tersebut tidak diminta oleh pemiliknya sampai pada akhir hari yang sama, maka Merchant harus memotong Kartu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan segera mengirimkannya kepada kantor cabang BCA terdekat, sedangkan untuk Card Based Electronic Money wajib dikembalikan kepada kantor cabang BCA terdekat tanpa dilakukan pemotongan fisik kartu.

K. KETENTUAN KHUSUS, PENAMBAHAN FASILITAS, FITUR DAN KETENTUAN BARU

  1. Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Merchant BCA ini, berlaku pula ketentuan khusus yang berkaitan dengan transaksi pembayaran yang menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik yaitu:
    Ketentuan khusus dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit:
    1. Sebelum menerima transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit, Merchant wajib :
        1. Meneliti masa berlaku Kartu Kredit.
        2. Meneliti fisik Kartu Kredit dan mencocokkan 6 (enam) angka awal bank penerbit Kartu dengan daftar BIN (Bank Identification Number).
        3. Meneliti kesesuaian antara tanda tangan pemegang Kartu Kredit di atas faktur Transaksi dengan tanda tangan yang tertera pada bagian belakang Kartu Kredit, kecuali Transaksi dilakukan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number).
          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir K.1.a tersebut tidak berlaku untuk transaksi pembayaran menggunakan Kartu Kredit dengan metode contactless.
    2. Dalam hal timbul keraguan atas Kartu Kredit, Merchant wajib memberitahukan kepada BCA.
    3. Merchant dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada pemegang Kartu Kredit dan/atau membayar kembali secara tunai kepada pemegang Kartu Kredit atas transaksi pembayaran yang telah terjadi.
    4. Merchant dilarang menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal.
    5. Merchant dilarang menerima pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa tanpa fisik Kartu Kredit, kecuali berdasarkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA.
    6. Merchant dilarang melakukan penarikan tunai untuk keperluan Merchant ataupun atas permintaan pemegang Kartu Kredit dengan alasan apa pun.
    7. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi.
    8. Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit harus memperoleh otorisasi dari penerbit Kartu Kredit melalui Terminal dan menerima approval code dari BCA.
    9. Permintaan otorisasi kepada penerbit Kartu Kredit wajib dilakukan pada saat pemegang Kartu Kredit berada di lokasi Transaksi.
    10. Merchant dilarang untuk melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi pembayaran yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran jika hasil otorisasi tidak disetujui.
    11. Dalam hal pemegang Kartu Kredit dapat membuktikan tidak pernah menggunakan Kartu Kredit untuk transaksi pembayaran atau dalam hal terdapat sanggahan atau permintaan koreksi atas transaksi pembayaran dari penerbit Kartu, BCA berhak membatalkan secara sepihak otorisasi yang diberikan dan BCA berhak untuk menagih kembali pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran yang sudah dibayarkan atau menolak pembayaran tagihan Merchant atas transaksi pembayaran tersebut.
    12. Permintaan otorisasi atas transaksi pembayaran pada Terminal hanya dapat dilakukan oleh Merchant melalui Terminal. Merchant dilarang untuk menggunakan nomor otorisasi dari bank lain atau institusi lain untuk transaksi pembayaran yang menggunakan Terminal. 

Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Kartu Debet

    1. Batas penarikan uang tunai yang dapat dilakukan oleh pemegang Kartu Debet yang diterbitkan oleh BCA pada Terminal adalah sesuai dengan ketentuan penarikan tunai Kartu Debet yang ditetapkan oleh BCA.
    2. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas Transaksi. 

Ketentuan khusus bertransaksi dengan menggunakan Uang Elektronik:

    1. Dalam melakukan Transaksi Isi Ulang (Top Up), Merchant wajib menanyakan besarnya nilai Transaksi Isi Ulang (Top Up).
    2. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apa pun kepada pengguna Uang Elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran atau Transaksi Isi Ulang (Top Up).
    3. Tidak ada batasan minimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik namun demikian otoritas yang berwenang dapat menentukan batasan maksimum transaksi pembayaran dengan menggunakan Uang Elektronik.

Ketentuan khusus mengenai penggunaan QR Code Pembayaran:

    1. Merchant dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bentuk apa pun kepada pengguna Uang Elektronik dalam melakukan transaksi pembayaran.

Ketentuan khusus mengenai penggunaan Aplikasi Layanan Merchant BCA untuk Transaksi dengan menggunakan QR Code Pembayaran Statis:

  1. Pada saat Transaksi, Super Admin atau User wajib meminta pengguna Uang Elektronik memindai QR Code Pembayaran Statis dengan menggunakan Aplikasi.
  2. Super Admin dan/atau User wajib untuk memastikan Transaksi yang dilakukan pengguna Uang Elektronik tercatat pada Aplikasi Layanan Merchant BCA sebelum menyerahkan barang atau jasa kepada pengguna Uang Elektronik. Segala akibat yang timbul dari penyerahan barang atau jasa kepada pengguna Uang Elektronik yang tidak tercatat pada Aplikasi Layanan Merchant BCA menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya
  3. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Aplikasi Layanan Merchant BCA dan QR Code Pembayaran Statis antara lain atas:
    1. penunjukan Super Admin dan User;
    2. segala aktivitas yang dilakukan oleh Super Admin dan User pada Aplikasi Layanan Merchant BCA, termasuk tapi tidak terbatas pada pembuatan dan pengelolaan User oleh Super Admin;
    3. alamat email yang didaftarkan sebagai alamat email Super Admin dan User;
    4. penyalahgunaan yang mungkin timbul sehubungan dengan pengelolaan User, Email User, dan/atau Password pada Aplikasi Layanan Merchant BCA;
    5. penyalahgunaan QR Code Pembayaran Statis oleh Merchant atau pihak lain manapun.
  4. Merchant dengan ini menyatakan bahwa setiap instruksi yang diterima BCA dari Super Admin dan User melalui Aplikasi Layanan Merchant BCA adalah instruksi yang sah dari Merchant.

Ketentuan khusus transaksi DCC:

  1. DCC disediakan untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Internasional untuk mata uang tertentu (selanjutnya disebut “Mata Uang DCC”) yang ditetapkan oleh BCA. BCA berhak untuk mengubah jenis Kartu Internasional yang dapat diproses dengan fasilitas DCC ataupun mengubah jenis Mata Uang DCC di kemudian hari.
  2. Jumlah konversi nilai transaksi pembayaran ke dalam mata uang yang disediakan oleh penerbit Kartu Internasional dilakukan berdasarkan nilai tukar DCC BCA yang ditetapkan oleh BCA. Nilai tukar DCC BCA bukan ditetapkan oleh Visa, Mastercard atau prinsipal kartu kredit lainnya (jika ada).
  3. Pemilihan untuk Opt-In atau untuk melakukan transaksi pembayaran dalam mata uang rupiah menjadi hak pemegang Kartu Internasional.
  4. Atas transaksi Opt-In, BCA akan memberikan Rebate MDR yang nilainya ditentukan oleh BCA dan jumlahnya akan diakumulasi oleh BCA selama periode bulan berjalan. Proses pengkreditan Rebate MDR ke rekening Merchant akan dilakukan oleh BCA paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya atau pada Hari Kerja berikutnya jika tanggal 15 jatuh pada hari libur.
  5. BCA dengan pertimbangan tertentu berhak menunda pembayaran Rebate MDR kepada Merchant. Penundaan pembayaran tersebut akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Dalam hal pemegang Kartu Internasional tidak memilih Opt-In maka transaksi pembayaran akan diproses dalam mata uang rupiah
  7. Pengkreditan hasil transaksi DCC maupun Rebate MDR oleh BCA kepada Merchant dilakukan dalam mata uang rupiah
  1. BCA berhak menambah/mengubah fasilitas, fitur dan/atau ketentuan lainnya atas fasilitas/fitur tersebut sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. BCA berhak mengakhiri fasilitas dan/atau fitur pada Terminal sesuai prosedur yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

L. SANKSI

  1. Dalam hal Merchant, antara lain:
      1. melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan Merchant BCA ini;
      2. melakukan bidang usaha yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku;
      3. masuk dalam daftar hitam AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia);
      4. memberikan data atau keterangan yang tidak benar;
      5. mengubah nama Merchant dan/atau jenis usaha tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dalam butir B.2.i;
      6. menyerahkan bukti pendukung Transaksi yang tidak sah;
      7. melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
      8. memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) dari Kartu Kredit dan/atau Card Based Electronic Money;
      9. membebankan biaya tambahan atas Transaksi (surcharge);
      10. melakukan perbuatan melawan hukum lainnya;
      11. menggunakan Kartu Kredit milik Merchant pada Terminal;
      12. melakukan pengulangan transaksi pembayaran atas nilai transaksi pembayaran yang sama atau penurunan nilai transaksi pembayaran atau membagi nilai transaksi pembayaran jika hasil otorisasi tidak disetujui;
      13. menerima pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa tanpa fisik kartu (khusus untuk Transaksi dengan menggunakan Kartu atau Card Based Electronic Money), kecuali berdasarkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA;
      14. mengalihkan fasilitas yang diberikan oleh BCA berdasarkan Ketentuan Merchant BCA ini kepada pihak lain dalam bentuk dan melalui cara apa pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA;

      maka BCA berhak:
      1. sewaktu-waktu mengakhiri kerja sama dengan Merchant, dan/atau
      2. menunda atau menolak pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant, memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant.
  2. Segala kerugian yang diderita baik oleh pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik maupun BCA sebagai akibat kelalaian atau kesalahan oleh Merchant atau pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
  3. Dalam hal Terminal hilang atau rusak yang disebabkan karena kelalaian Merchant maka Merchant wajib mengganti Terminal tersebut. Untuk keperluan tersebut, BCA berhak mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening lain milik Merchant sebesar kerugian yang wajib dibayar oleh Merchant.

M. APLIKASI LAYANAN MERCHANT BCA

  • Super Admin dan User dapat mengakses Aplikasi Layanan Merchant BCA dengan memasukkan Email User dan Password.
  • BCA akan mengirimkan Password ke alamat Email User yang terdaftar di BCA. Selanjutnya Super Admin dan User wajib untuk mengubah Password yang diberikan oleh BCA.
  • Merchant wajib mendaftarkan alamat email milik Super Admin yang ditunjuk oleh Merchant. Selanjutnya Super Admin yang ditunjuk oleh Merchant dapat mendaftarkan alamat email milik User. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya alamat email milik pihak lain yang bukan merupakan Super Admin atau User menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya. Merchant dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  • Super Admin dan User wajib menjaga kerahasiaan Password yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Layanan Merchant BCA. Merchant, Super Admin, dan User bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Password dan penyalahgunaan Aplikasi Layanan Merchant BCA, Email User, dan/atau Password.

N. FORCE MAJEURE

  • Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya Force Majeure tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force Majeure tersebut, BCA dan Merchant akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
  • Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir N.1 di atas oleh pihak yang mengalami Force Majeure mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa pihak tersebut sebagai Force Majeure.

O. KERAHASIAAN

  • Merchant wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data Transaksi termasuk tetapi tidak terbatas pada bukti Transaksi dan data pemegang Kartu dan/atau pengguna Uang Elektronik dengan tidak memberikannya kepada pihak lain selain kepada BCA atau pihak yang ditunjuk oleh BCA.
  • Merchant dilarang untuk melakukan pencatatan atau perekaman data Kartu milik pemegang Kartu pada peralatan Merchant atau peralatan lain selain Terminal, termasuk di dalamnya data Primary Account Number atau nomor Kartu dengan cara antara lain menggesek Kartu pada cash register, mencatat atau merekam data Kartu dalam bentuk atau melalui media apa pun.
  • Merchant dengan ini menundukkan diri sebagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  • Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan segala data atau keterangan yang berkaitan dengan Merchant kepada pihak lain yang berhak menerima data tersebut antara lain lembaga pengawas perbankan, pihak yang diberikan kewenangan oleh regulator, prinsipal Kartu, dan instansi berwenang lainnya.
  • Ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun kerja sama telah berakhir.

P. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  • Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Merchant, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir P.2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Q. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  • Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan Merchant BCA ini dapat disampaikan kepada kantor cabang BCA terdekat, Halo BCA, atau merchant solution. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Merchant untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya untuk menindaklanjuti keluhan/pengaduan dimaksud.
  • BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

R. LAIN-LAIN

  • BCA berhak untuk mengubah dan/atau menambah Ketentuan Merchant BCA ini yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Merchant dengan ini mengikatkan diri kepada BCA untuk mematuhi Ketentuan Merchant BCA ini serta seluruh ketentuan dan prosedur terkait:
    1. tata cara penerimaan Kartu dan/atau Uang Elektronik;
    2. penggunaan Terminal berikut sarana pendukungnya;
  • BCA berhak untuk mengubah seluruh ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam butir R.2 ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • BCA atas pertimbangan tertentu berhak untuk mengakhiri kerja sama dengan Merchant dengan memberikan pemberitahuan kepada Merchant dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • BCA berhak menyimpan FDM dan seluruh dokumen pendukungnya yang dikirimkan oleh Merchant kepada BCA, baik dalam hal pengajuan menjadi Merchant disetujui ataupun ditolak oleh BCA.
  • Ketentuan Merchant BCA ini akan tetap berlaku dan mengikat Merchant meskipun Merchant tidak lagi menjadi Merchant BCA sepanjang Merchant masih memiliki kewajiban kepada BCA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk menyimpan bukti pendukung Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.e.
  • Dalam hal Merchant mengajukan permintaan fasilitas Corporate Business Account, Recurring, Electronic Cash Register (ECR) Interface, Smartcash dan/atau fasilitas BCA lainnya yang terkait dengan fasilitas yang diajukan atau diminta oleh Merchant, fasilitas tersebut akan diatur dalam ketentuan-ketentuan atau perjanjian tersendiri yang khusus mengatur mengenai pemberian fasilitas tersebut.

Merchant dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Ketentuan Merchant BCA dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Merchant atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko  penggunaan fasilitas oleh Merchant sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Merchant BCA ini.

Ketentuan Merchant BCA ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Kantor Pusat

Menara BCA, Grand Indonesia

Jl. MH Thamrin No. 1

Jakarta 10310

Lokasi BCA Lainnya

Hubungi Kami

Halo BCA 1500888 halobca@bca.co.id 62 811 1500 998

Media Sosial

GoodLife BCA @goodlifebca
Solusi BCA @BankBCA
Lihat Semua Media Sosial

Dapatkan promo dan penawaran terbaik dari BCA

  • Email tidak boleh kosong
  • Email yang anda masukkan salah
  • Email yang anda gunakan sudah terdaftar
  • sukses-berlangganan
  • {08D91017-51A8-4D6B-A57A-7181BD530AB2}
  • https://www.bca.co.id/id/Syarat-dan-Ketentuan/merchant-bca
  • {818BD8D3-2DFE-4F64-AAF5-9856B05BCB56}
  • {92D5CF2E-721B-4CCE-B39F-D0A94499EA88}
  • 24

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.


  • SBDK
  • |
  • Kebijakan
  • |
  • Syarat dan Ketentuan

BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

BCA merupakan peserta penjaminan LPS

;

Anda akan meninggalkan BCA.co.id

Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.

Lanjutkan Batal