Sakuku

Ketentuan Sakuku PT BCA Tbk

Ketentuan Sakuku
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

A. DEFINISI

  1. Sakuku adalah uang elektronik berbasis server dalam mata uang rupiah yang menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai nomor akun. 
  2. Pengguna adalah perorangan yang telah melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku. 
  3. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler. 
  4. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Pengguna melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel. 
  5. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna dengan menggunakan Sakuku seperti pembayaran transaksi belanja, transfer, tarik tunai, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa, dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
  6. Co-Partner adalah pihak yang telah melakukan kerja sama dengan BCA untuk keperluan koneksi akun Pengguna di Platform Co-Partner dengan akun Sakuku Pengguna. 
  7. Platform Co-Partner adalah website atau aplikasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Co-Partner atau pihak lain yang ditunjuk oleh Co-Partner atas tanggung jawab Co-Partner. 
  8. Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini.

B. REGISTRASI DAN AKTIVASI SAKUKU

  1. Pengguna dapat memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh (download) aplikasi Sakuku melalui:
    1. website resmi BCA;
    2. media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Pengguna.
  2. Pengguna dapat melakukan registrasi Sakuku dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada aplikasi Sakuku atau PlatformCo-Partner.
  3. Dalam hal Pengguna sebelumnya telah memiliki akun Sakuku dan Pengguna hendak menggunakan nomor ponsel yang sama untuk menggunakan Sakuku pada Platform Co-Partner, Pengguna dapat melakukan aktivasi akun Sakuku pada Platform Co-Partner dengan memasukkan data diri yang sama dengan data diri yang telah didaftarkan Pengguna pada saat melakukan registrasi akun Sakuku yang telah dimiliki Pengguna sebelumnya.
  4. Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku, Pengguna dapat terlebih dahulu melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, myBCA, atau channel BCA lainnya atau channel non-BCA yang ditentukan oleh BCA.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nomor Sakuku adalah nomor ponsel yang digunakan Pengguna untuk melakukan registrasi atau aktivasi Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner. Selanjutnya nomor ponsel Pengguna tersebut akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  2. Pengguna wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Pengguna sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya dan Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak mana pun.
  3. Satu nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk registrasi atau aktivasi 1 (satu) akun Sakuku pada aplikasi Sakuku dan/atau 1 (satu) akun pada Platform Co-Partner yang sama.
  4. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor Sakuku, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor Sakuku tersebut.
  5. Transaksi dapat dilakukan Pengguna melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Pengguna, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Pengguna wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner setiap kali terdapat kebutuhan upgrade pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  7. Kelalaian Pengguna dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan fitur tertentu pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  8. Pengguna akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi terkait Sakuku yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  9. Dalam hal SIM Card dari nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku dicuri atau hilang, maka Pengguna wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
  10. Dana di Sakuku tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan bahwa terdapat kekeliruan pada saldo atau catatan yang tercatat pada BCA.
  12. Pengguna dapat melakukan perubahan data Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  13. Dalam hal Pengguna menggunakan Sakuku pada Platform Co-Partner, Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pengguna, data akun Sakuku Pengguna (termasuk nomor dan saldo Sakuku), dan data Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna kepada Co-Partner.
  14. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Pengguna jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh BCA.
  15. Penutupan akun Sakuku dapat dilakukan oleh Pengguna melalui Halo BCA.
  16. Dana yang ada di Sakuku bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Sakuku tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  17. Pengguna dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama, nomor Sakuku, dan/atau data Transaksi Pengguna kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
  18. Pengguna setuju bahwa:
    • BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Pengguna dan data lainnya yang melekat pada ponsel yang digunakan Pengguna untuk mengunduh Sakuku;
    • BCA dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA dapat memperoleh, mengakses, menyimpan, dan menggunakan data yang melekat pada ponsel yang digunakan Pengguna untuk mengunduh Sakuku;
    antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Pengguna dalam melakukan Transaksi serta untuk kepentingan promosi produk perbankan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA.
  19. BCA berhak melakukan pemblokiran akun Sakuku, menolak transaksi terhadap akun Sakuku, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna dalam hal:
    1. Pengguna tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Pengguna tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Pengguna diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Pengguna menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
    5. Pengguna memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
    6. Pengguna melakukan Transaksi di luar batas kewajaran.
  20. Apabila diperlukan, BCA berhak untuk melakukan pendebetan atas saldo pada akun Sakuku Pengguna dalam hal terdapat indikasi kecurangan, penyalahgunaan Sakuku, pelanggaran Ketentuan ini, adanya tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum lainnya yang menimbulkan kerugian bagi BCA atau pihak lain.
  21. Dengan membuka dan menggunakan Sakuku, maka Pengguna tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal Pengguna melakukan registrasi dan Transaksi pada Platform Co-Partner, maka Pengguna setuju untuk terikat pada dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Co-Partner.

D. PIN DAN OTP SAKUKU SERTA KEWAJIBAN NASABAH

  1. PIN (Personal Identification Number) hanya boleh digunakan oleh Pengguna yang bersangkutan.
  2. Setiap kali Pengguna melakukan aktivitas atau Transaksi yang membutuhkan otorisasi, Pengguna harus memasukkan PIN sebagai sarana otorisasi aktivitas atau Transaksi.
  3. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan PIN dan OTP (One Time Password). Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN dan OTP.
  4. Pengguna wajib merahasiakan PIN dan OTP dengan cara:
    • tidak memberitahukan PIN dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Pengguna;
    • tidak menyimpan PIN dan OTP pada ponsel, benda-benda lainnya, atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan OTP diketahui oleh orang lain;
    • berhati-hati dalam menggunakan PIN dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain; dan/atau
    • tidak menggunakan PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  5. Segala penyalahgunaan PIN atau OTP merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang timbul, baik Pengguna sendiri maupun pihak lain mana pun sebagai akibat penyalahgunaan PIN atau OTP.
  6. Penggunaan PIN dan OTP pada Sakuku mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna.
  7. Pengguna wajib memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Sakuku bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Pengguna. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

E. BIAYA DAN LIMIT

  1. Pengguna wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Transaksi serta biaya lainnya yang berlaku di BCA atau Co-Partner.
  2. BCA berhak untuk menentukan:
    1. saldo minimum dan maksimum Sakuku;
    2. pembatasan atas nominal top up (pengisian saldo) ke dalam akun Sakuku;
    3. pembatasan jumlah akun Sakuku yang dapat dimiliki oleh Pengguna;
    4. pembatasan atas Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan frekuensi dan/atau nominal Transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Pengguna, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan terkait biaya Transaksi dan biaya lainnya terkait Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir E.1 di atas serta ketentuan terkait saldo minimum dan maksimum Sakuku, pembatasan jumlah akun Sakuku yang dapat dimiliki oleh Pengguna, dan pembatasan atas Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir E.2 di atas berdasarkan kebijakan yang berlaku di BCA.
  4. Pemberitahuan mengenai biaya dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam butir E.1, E.2, dan E.3 di atas akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

F. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN AKUN SAKUKU

  1. Akun Sakuku akan diblokir jika:
    1. Pengguna salah memasukkan PIN Sakuku sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    2. Pengguna mengajukan permohonan pemblokiran akun Sakuku karena SIM Card dari nomor Sakuku Pengguna kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
  2. Akun Sakuku akan ditutup jika Pengguna salah memasukkan data diri pada saat aktivasi atau aktivasi ulang akun Sakuku. Pengguna dapat melakukan registrasi ulang akun Sakuku dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dan apabila terdapat saldo pada akun Sakuku yang ditutup tersebut, Pengguna dapat menghubungi Halo BCA untuk pengkreditan saldo Sakuku ke rekening Pengguna.
  3. Dalam hal akun Sakuku terblokir disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir F.1 di atas, maka Pengguna dapat melakukan aktivasi ulang akun Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner.
  4. Apabila SIM Card dari nomor Sakuku atau ponsel milik Pengguna kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Pengguna harus memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA untuk dilakukan pemblokiran akun Sakuku. Segala instruksi Transaksi berdasarkan penggunaan nomor ponsel, PIN, dan OTP yang terjadi sebelum BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Pengguna menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

G. FORCE MAJEURE

    Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan Sakuku apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.


H. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku dapat disampaikan oleh Pengguna kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku harus disampaikan oleh Pengguna kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.
  4. Keluhan/pengaduan sehubungan dengan Transaksi Sakuku pada Platform Co-Partner wajib disampaikan oleh Pengguna kepada Co-Partner. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Co-Partner berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Pengguna setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pengguna dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.


KETENTUAN SAKUKU BCA INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Ketentuan Sakuku Plus PT BCA Tbk

Ketentuan Sakuku Plus
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

A. DEFINISI

  1. Sakuku adalah uang elektronik berbasis server dalam mata uang rupiah yang menggunakan nomor telepon seluler (ponsel) sebagai nomor akun.
  2. Sakuku Plus adalah Sakuku yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat di BCA (registered).
  3. Pengguna adalah perorangan yang telah melakukan registrasi sebagai pengguna Sakuku Plus.
  4. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  5. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Pengguna melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel.
  6. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna dengan menggunakan Sakuku Plus seperti pembayaran transaksi belanja, transfer, tarik tunai, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, isi pulsa, permintaan isi pulsa, dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Co-Partner adalah pihak yang telah melakukan kerja sama dengan BCA untuk keperluan koneksi akun Pengguna di Platform Co-Partner dengan akun Sakuku Pengguna.
  8. Platform Co-Partner adalah website atau aplikasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Co-Partner atau pihak lain yang ditunjuk oleh Co-Partner atas tanggung jawab Co-Partner.
  9. Ketentuan adalah Ketentuan Sakuku Plus PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini.
  10. Kode Transaksi adalah suatu kode yang dihasilkan oleh Sakuku yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan Transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA atau melalui sarana yang disediakan BCA atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan kepada Pengguna dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

B. REGISTRASI DAN AKTIVASI SAKUKU PLUS

  1. Pengguna dapat memperoleh aplikasi Sakuku dengan mengunduh (download) aplikasi Sakuku melalui:
    1. website resmi BCA;
    2. media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Pengguna.
  2. Pengguna dapat melakukan registrasi Sakuku dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, tanggal lahir, dan alamat email pada aplikasi Sakuku atau PlatformCo-Partner.
  3. Dalam hal Pengguna sebelumnya telah memiliki akun Sakuku Plus dan Pengguna hendak menggunakan nomor ponsel yang sama untuk menggunakan Sakuku Plus pada Platform Co-Partner, Pengguna dapat melakukan aktivasi akun Sakuku Plus pada Platform Co-Partner dengan memasukkan data diri yang sama dengan data diri yang telah didaftarkan Pengguna pada saat melakukan registrasi akun Sakuku Plus yang telah dimiliki Pengguna sebelumnya.
  4. Setelah Sakuku aktif, nasabah dapat memperoleh Sakuku Plus:
    1. dengan mengajukan permohonan ke kantor cabang BCA terdekat;
    2. melalui aplikasi Sakuku:
      1. dengan menyetujui pilihan upgrade Sakuku Plus pada saat melakukan log in ke aplikasi Sakuku. Ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang nomor ponselnya telah terdaftar pada database nomor ponsel e-Banking BCA; atau
      2. dengan mengakses menu Aktivasi Sakuku Plus pada menu "Setting".
  5. Untuk bertransaksi menggunakan Sakuku Plus, Pengguna dapat terlebih dahulu melakukan transfer atau top up (mengisi uang) ke Sakuku melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, KlikBCA Individu, myBCA, atau channel BCA lainnya atau channel non-BCA yang ditentukan oleh BCA.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nomor Sakuku Plus adalah nomor ponsel yang digunakan Pengguna untuk melakukan registrasi atau aktivasi Sakuku pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner. Selanjutnya nomor ponsel Pengguna tersebut akan digunakan sebagai sarana otorisasi Transaksi.
  2. Pengguna wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Pengguna sendiri. Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya dan Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala macam tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak mana pun.
  3. Satu nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk registrasi atau aktivasi 1 (satu) akun Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku dan/atau 1 (satu) akun pada Platform Co-Partner yang sama.
  4. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor Sakuku Plus, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor Sakuku Plus tersebut.
  5. Transaksi dapat dilakukan Pengguna melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Pengguna, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Pengguna wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner setiap kali terdapat kebutuhan upgrade pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  7. Kelalaian Pengguna dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan fitur tertentu pada aplikasi Sakuku dan/atau Platform Co-Partner.
  8. Pengguna akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi terkait Sakuku yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh Operator Seluler.
  9. Dalam hal SIM Card dari nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Sakuku Plus dicuri atau hilang, maka Pengguna wajib untuk secepatnya menghubungi Halo BCA.
  10. Dana di Sakuku Plus tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
  11. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Sakuku Plus dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA, kecuali dapat dibuktikan bahwa terdapat kekeliruan pada saldo atau catatan yang tercatat pada BCA.
  12. Pengguna dapat melakukan perubahan data Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  13. Dalam hal Pengguna menggunakan Sakuku Plus pada Platform Co-Partner, Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pengguna, data akun Sakuku Plus Pengguna (termasuk nomor dan saldo Sakuku Plus), dan data Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna kepada Co-Partner.
  14. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Pengguna jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh BCA.
  15. Penutupan akun Sakuku Plus dapat dilakukan oleh Pengguna melalui Halo BCA.
  16. Dana yang ada di Sakuku Plus bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Sakuku Plus tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  17. Pengguna dengan ini setuju bahwa BCA berhak untuk menginformasikan nama, nomor Sakuku Plus, dan/atau data Transaksi Pengguna kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
  18. Pengguna setuju bahwa:
    • BCA berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Pengguna dan data lainnya yang melekat pada ponsel yang digunakan Pengguna untuk mengunduh Sakuku;
    • BCA dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BCA dapat memperoleh, mengakses, menyimpan, dan menggunakan data yang melekat pada ponsel yang digunakan Pengguna untuk mengunduh Sakuku;
    antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Pengguna dalam melakukan Transaksi serta untuk kepentingan promosi produk perbankan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA.
  19. BCA berhak melakukan pemblokiran akun Sakuku Plus, menolak transaksi terhadap akun Sakuku Plus, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna dalam hal:
    1. Pengguna tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Pengguna tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Pengguna diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Pengguna menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
    5. Pengguna memiliki sumber dana Transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
    6. Pengguna melakukan Transaksi di luar batas kewajaran.
  20. Apabila diperlukan, BCA berhak untuk melakukan pendebetan atas saldo pada akun Sakuku Plus Pengguna dalam hal terdapat indikasi kecurangan, penyalahgunaan Sakuku Plus, pelanggaran Ketentuan ini, adanya tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum lainnya yang menimbulkan kerugian bagi BCA atau pihak lain.
  21. Dengan membuka dan menggunakan Sakuku Plus, maka Pengguna tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. BCA berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal Pengguna melakukan registrasi dan Transaksi pada Platform Co-Partner, maka Pengguna setuju untuk terikat pada dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Co-Partner.

D. PIN DAN OTP SAKUKU PLUS SERTA KEWAJIBAN NASABAH

  1. PIN (Personal Identification Number) hanya boleh digunakan oleh Pengguna yang bersangkutan.
  2. Setiap kali Pengguna melakukan aktivitas atau Transaksi yang membutuhkan otorisasi, Pengguna harus memasukkan PIN sebagai sarana otorisasi aktivitas atau Transaksi.
  3. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan PIN dan OTP (One Time Password). Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan PIN dan OTP.
  4. Pengguna wajib merahasiakan PIN dan OTP dengan cara:
    • tidak memberitahukan PIN dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Pengguna;
    • tidak menyimpan PIN dan OTP pada ponsel, benda-benda lainnya, atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan OTP diketahui oleh orang lain;
    • berhati-hati dalam menggunakan PIN dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain; dan/atau
    • tidak menggunakan PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
  5. Segala penyalahgunaan PIN atau OTP merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang timbul, baik Pengguna sendiri maupun pihak lain mana pun sebagai akibat penyalahgunaan PIN atau OTP.
  6. Penggunaan PIN dan OTP pada Sakuku mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna.
  7. Pengguna wajib memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Sakuku bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Pengguna. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

E. BIAYA DAN LIMIT

  1. Pengguna wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Transaksi serta biaya lainnya yang berlaku di BCA atau Co-Partner.
  2. BCA berhak untuk menentukan:
    1. saldo minimum dan maksimum Sakuku Plus;
    2. pembatasan atas nominal top up (pengisian saldo) ke dalam akun Sakuku Plus;
    3. pembatasan jumlah akun Sakuku Plus yang dapat dimiliki oleh Pengguna;
    4. pembatasan atas Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan frekuensi dan/atau nominal Transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna melalui aplikasi Sakuku pada ponsel Pengguna, Platform Co-Partner, dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  3. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan terkait biaya Transaksi dan biaya lainnya terkait Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir E.1 di atas serta ketentuan terkait saldo minimum dan maksimum Sakuku Plus, pembatasan jumlah akun Sakuku Plus yang dapat dimiliki oleh Pengguna, dan pembatasan atas Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir E.2 di atas berdasarkan kebijakan yang berlaku di BCA.
  4. Pemberitahuan mengenai biaya dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam butir E.1, E.2, dan E.3 di atas akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

F. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN AKUN SAKUKU PLUS

  1. Akun Sakuku Plus akan diblokir jika:
    • Pengguna salah memasukkan PIN Sakuku sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
    • Pengguna mengajukan permohonan pemblokiran akun Sakuku Plus karena SIM Card dari nomor Sakuku Plus Pengguna kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain.
  2. Akun Sakuku Plus akan ditutup jika Pengguna salah memasukkan data diri pada saat aktivasi atau aktivasi ulang akun Sakuku Plus. Pengguna dapat melakukan registrasi ulang akun Sakuku Plus dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA dan apabila terdapat saldo pada akun Sakuku Plus yang ditutup tersebut, Pengguna dapat menghubungi Halo BCA untuk pengkreditan saldo Sakuku Plus ke rekening Pengguna.
  3. Dalam hal akun Sakuku Plus terblokir disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir F.1 di atas, maka Pengguna dapat melakukan aktivasi ulang akun Sakuku Plus pada aplikasi Sakuku atau Platform Co-Partner.
  4. Apabila SIM Card dari nomor Sakuku Plus atau ponsel milik Pengguna kedaluwarsa/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Pengguna harus memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA untuk dilakukan pemblokiran akun Sakuku Plus. Segala instruksi Transaksi berdasarkan penggunaan nomor ponsel, PIN, dan OTP yang terjadi sebelum BCA menerima pemberitahuan tersebut dari Pengguna menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  5. Dalam hal akun Sakuku Plus terblokir atau Pengguna salah memasukkan Kode Transaksi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat melakukan Transaksi, maka seluruh Kode Transaksi yang aktif, baik yang dihasilkan oleh Sakuku Plus atau kode transaksi yang dihasilkan oleh layanan produk perbankan BCA lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang sama, tidak dapat digunakan oleh Pengguna.

G. FORCE MAJEURE

    Pengguna dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan Sakuku Plus apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.


H. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan Sakuku Plus dapat disampaikan oleh Pengguna kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait penggunaan Sakuku Plus harus disampaikan oleh Pengguna kepada BCA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.
  4. Keluhan/pengaduan sehubungan dengan Transaksi Sakuku Plus pada Platform Co-Partner wajib disampaikan oleh Pengguna kepada Co-Partner. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Co-Partner berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Pengguna setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pengguna dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

KETENTUAN SAKUKU BCA INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN