Tapres

Semakin banyak menabung semakin tinggi bunga yang didapat

Mengapa Tapres?

Suku Bunga Menarik

Semakin tinggi saldo rata-rata tabungan, semakin tinggi bunga yang didapatkan

Praktis

Laporan transaksi rekening diberikan dalam bentuk Rekening Koran yang dapat dikirim atau diambil sendiri ke Bank BCA

Transaksi Mudah

Akses rekening, transaksi hingga pembayaran apa saja dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Banking BCA

Tapres

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Informasi Produk Tapres

Tapres BCA merupakan kependekan dari Tabungan Prestasi, yaitu produk tabungan yang memberikan suku bunga lebih, dengan karakteristik berbentuk rekening tabungan.

Keuntungan


Tarik Tunai
Kemudahan tarik tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan Mastercard di seluruh dunia
Aman
Kartu Paspor, PIN Pad, PIN ATM BCA, PIN m-BCA, user ID KlikBCA dan password serta KeyBCA untuk menunjang keamanan bertransaksi
Cashless
Belanja di puluhan ribu merchant bertanda logo Debit BCA atau toko dalam jaringan Maestro secara non tunai.
Info Transaksi
Informasi transaksi atas rekening melalui SMS atau email dengan notifikasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan transaksi
Simpel
Tanpa buku tabungan, Kartu Tapres sebagai bukti kepemilikan rekening untuk melakukan berbagai transaksi.

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukkan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) memiliki kartu identitas.
  • Mengisi dan menyetujui formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP*, untuk WNI
  • Kartu Ijin Tinggal (KITAS/KITAP), untuk WNA yang menetap di Indonesia
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku

Keterangan:
*: Apabila Nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Tapres

Fitur Utama Tapres:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Tidak ada saldo minimum ditahan.
  • Saldo rata-rata minimum per bulan Rp5.000.000 yang mulai diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pembukaan rekening.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dalam bentuk cetak (Rekening Koran) maupun mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-Statement).

Manfaat

  • Mendapatkan Kartu Paspor Tapres.
  • Kartu Paspor Tapres Mastercard untuk:

    • Pembayaran online di berbagai situs, aplikasi atau layanan online.
    • Transaksi debit di jutaan gerai berlogo Debit BCA untuk transaksi di dalam negeri & puluhan juta gerai di luar negeri yang terkoneksi melalui jaringan Mastercard.
    • Transaksi tunai di ribuan ATM BCA, jaringan ATM Prima, dan jaringan ATM Mastercard/Cirrus seluruh dunia.
  • Nasabah dapat mengajukan fasilitas atas rekening Tabungan seperti Internet Banking, Mobile Banking BCA, Layanan Info via SMS/email, BCA by Phone, dan myBCA.
  • Keamanan Terjamin, PIN ATM BCA, PIN m-BCA, dan KeyBCA membuat transaksi nasabah aman dan nyaman.

Risiko

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2 miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku bunga yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Apabila saldo yang tersisa dalam rekening tabungan nasabah sebesar nol dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, maka rekening akan ditutup secara otomatis.

Simulasi 1):

Saldo Tapres 2)

Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo 3)

Nominal Suku Bunga Bulanan 4)

Rp20.000.000

0,02%

Rp328,77

Rp100.000.000

0,09%

Rp7.397,26

Rp600.000.000

0,10%

Rp49.315,07

Rp1.010.000.000

0.80%

Rp664.109,59

Perubahan Terakhir: 01 Maret 2024

Keterangan:

1)Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Posisi saldo rata-rata bulanan rekening tabungan.

3) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

4) Nominal suku bunga merupakan bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (asumsi: 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

Informasi Tambahan

  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tidak dapat dibuka secara gabungan (joint account).
  • Nasabah dapat mengajukan penutupan rekening tabungan ke cabang tempat rekening dibuka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan BCA dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BCA www.bca.co.id.

Biaya Limit & Suku Bunga

Suku Bunga

Saldo (Rp) Suku Bunga (%pa)
 < 10.000.000 0,00
 ≥ 10.000.000 - < 50.000.000 0,02
 ≥ 50.000.000 - < 500.000.000 0,09
 ≥ 500.000.000 - < 1.000.000.000 0,10
 ≥ 1.000.000.000 0,70

Berlaku Efektif: 1 April 2024

Setoran Awal

  • Setoran awal minimum Rp5.000.000

Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga
  • Biaya administrasi bulanan Rp17.000
  • Biaya penalti di bawah saldo rata-rata Rp10.000
  • Biaya Transaksi antar bank di tiap jaringan ATM:
  • Biaya Kiriman Uang antar bank adalah sebagai berikut:
  • Biaya Outward Remittance (OR) dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/pengiriman-uang/Remittance/Outward-Remittance.
  • Biaya penutupan rekening Rp50.000.
  • Biaya pembuatan/pengantian kartu yaitu Rp15.000.
  • Mulai dari 15 Mei 2024, merchant akan mengenakan biaya administrasi kepada nasabah sebesar Rp4.000 atas transaksi tarik tunai yang menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA di lokasi merchant.
  • Setiap nasabah yang melakukan penarikan tunai nominal besar (≥ Rp100.000.000) perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada 1 (satu) hari sebelumnya. Apabila nasabah belum melakukan konfirmasi, maka nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000.

Limit

Pengaturan limit harian transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi:

  • myBCA: pada menu Akun Saya, klik Kontrol Akun lalu Atur Limit
  • BCA mobile: pada menu Akun Saya, klik Atur Limit

Limit harian transaksi Tapres:

Jenis Transaksi

Kartu Tapres

Melalui ATM BCA

Tarik Tunai 1)

Rp15.000.000

Setor Tunai 2)

Rp80.000.000

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp125.000.000

Transfer antar Rekening BCA

(ke rekening valas) 4) 8)

Rp125.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp40.000.000

Melalui EDC

Debit BCA 6)

Rp125.000.000

Debit Contactless tanpa PIN 7)

Rp1.000.000

Melalui m-BCA

Transfer antar Rekening BCA 3)

Rp125.000.000

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) 4) 8)

Rp125.000.000

Transfer antar Bank 5)

Rp40.000.000

Jenis Transaksi

Melalui myBCA

Melalui Internet Banking

Transfer ke Rekening BCA milik sendiri  9)

Tidak dibatasi

Rp500.000.000 12)

Transfer antar Rekening BCA 10)

Rp300.000.000 11)

Transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas)

Transfer antar Bank (LLG dan RTGS)

Transfer antar Bank (BI-FAST)

Transfer antar Bank (Online)

Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) 13)

Rp15.000.000

Tidak Tersedia

Setor Tunai Tanpa Kartu (Cardless) 14)

Rp100.000.000

Perubahan Terakhir : 19 Januari 2024

    1) Limit transaksi tarik tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

    2) Limit transaksi setor tunai menggunakan Paspor BCA merupakan gabungan dengan limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui m-BCA.

    3) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA melalui m-BCA.

    4) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar Rekening BCA (ke rekening valas) melalui m-BCA.

    5) Limit transaksi transfer antar bank melalui ATM BCA merupakan limit gabungan dengan limit transfer antar bank (Online & BI-FAST) melalui m-BCA.

    6) Batas pembayaran dengan Debit BCA menjadi satu dengan penarikan tunai di merchant dan top up Flazz di EDC (terpisah dari batas pengambilan tunai di ATM).

    7) Transaksi Debit Contactless tanpa PIN tetap diperhitungkan dalam limit transaksi Debit BCA sesuai jenis Kartu Debit/ATM BCA. Limit Debit Contactless dengan PIN mengikuti limit transaksi Debit BCA.

    8) Limit ini terpisah dengan limit transfer Rupiah.

    9) Limit transaksi transfer ke semua Rekening BCA (rekening Rupiah/valas) milik sendiri. Transaksi transfer dari sumber dana Rupiah ke rekening valas mengikuti Ketentuan Threshold Transaksi Valas yang terdapat pada https://www.bca.co.id/id/informasi/news-and-features/2022/07/15/02/49/informasi-ketentuan-threshold-transaksi-valas.

    10) Limit transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri.

    11) Limit gabungan transaksi transfer antar Rekening BCA selain rekening milik sendiri dan transfer antar bank melalui myBCA merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per BCA ID. Limit transaksi myBCA secara lengkap dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/e-banking/myBCA.

    12) Limit gabungan transaksi transfer melalui Internet Banking merupakan batas maksimal nominal transaksi per hari per user ID. Limit transaksi Internet Banking secara lengkap dapat dilihat melalui https://www.bca.co.id/id/Individu/layanan/e-banking/KlikBCA.

    13)  Limit tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

    14)  Limit setor tunai tanpa kartu (cardless) melalui myBCA mobile per hari per BCA ID.

  • Limit transaksi Tapres melalui KlikBCA Bisnis (KBB) mengikuti limit yang diajukan oleh nasabah dan disetujui oleh BCA sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran dan Pembelian

Pembayaran Autodebet

Biaya

Telepon/Telkom Rp2.500
Listrik/PLN Rp3.000
BPJS Kesehatan Rp2.500

Pembayaran Non Autodebet

Biaya

Telepon/Telkom Rp2.500
Listrik/PLN Rp3.000
Pajak/PBB Rp2.500 - Rp5.000
PDAM/PAM Rp2.500 – Rp3.500
BPJS Kesehatan Rp2.500
XL Pascabayar* Rp1.500
Telkomsel Pascabayar (Halo)* Rp3.000

*) Berlaku di m-BCA dan KlikBCA Bisnis

Pembelian

Biaya

PLN Prabayar Rp2.500
Pulsa dan Paket Data Telkomsel Rp2.000
Pulsa Isi Ulang Indosat Ooredo Rp1.500
Voucher isi ulang pulsa XL/AXIS Rp2.000
Paket Data XL/AXIS Rp1.500

KETENTUAN TABUNGAN PRESTASI (“TAPRES”)

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”)

A. KENTENTUAN UMUM

  1. Penabung rekening TAPRES BCA adalah perorangan yang telah dewasa dan mempunyai kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (selanjutnya disebut “Penabung”).
  2. BCA akan menerbitkan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dapat digunakan oleh Penabung untuk melakukan penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pembayaran, dan transaksi lain yang ditentukan oleh BCA (selanjutnya disebut “Transaksi”) melalui konter, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Transaksi Contactless adalah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang memiliki fitur contactless dengan mendekatkan Kartu PASPOR Tapres BCA (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu PASPOR Tapres BCA) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau Terminal milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard dengan atau tanpa menggunakan nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN).
  4. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  5. Untuk pelaksanaan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya dan keperluan verifikasi/konfirmasi atas status transaksi yang Penabung lakukan ke suatu rekening dana, virtual account, atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran melalui kantor cabang BCA, fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada mutasi rekening dan laporan transaksi yang diterbitkan oleh BCA;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada pihak lain yang melakukan pemrosesan transaksi setoran, transfer, pemindahan dana, maupun transaksi finansial lainnya, pihak penerima fasilitas virtual account atau media lainnya yang dapat menerima dana atau digunakan sebagai sarana pengiriman dana/pembayaran maupun kepada pihak lain yang menerima dana hasil transaksi yang dilakukan oleh Penabung.
  6. Kartu PASPOR Tapres BCA hanya untuk keperluan Penabung dan tidak diperkenankan dipindahtangankan dengan cara apa Segala akibat atas penyalahgunaan Kartu PASPOR Tapres BCA, termasuk penyalahgunaan Kartu PASPOR Tapres BCA untuk melakukan Transaksi Contactless, menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  7. Kartu PASPOR Tapres BCA tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi.
  8. Setiap kali menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA, Penabung akan diminta untuk memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi di mesin EDC pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Penabung wajib merahasiakan PIN dan OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor handphone OTP hanya dipersyaratkan untuk transaksi tertentu antara lain untuk transaksi debit online jika merchant mewajibkan Penabung memasukkan OTP. Penabung tidak diperkenankan untuk memberitahukan nomor PIN dan/atau OTP kepada siapa pun. Segala akibat penyalahgunaan PIN dan/atau OTP tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  9. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas, Penabung dapat melakukan Transaksi Contactless dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang memiliki fitur contactless tanpa memasukkan nomor sandi pribadi atau PIN sampai dengan limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless.
  10. Dalam melakukan Transaksi Contactless, Penabung wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA, peraturan yang diterbitkan oleh prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun regulasi yang berlaku di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless¸termasuk ketentuan mengenai limit transaksi dan frekuensi Transaksi Contactless yang dapat dilakukan oleh Penabung.
  11. Penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA secara contactless sebagaimana dimaksud di atas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
  12. Penggunaan PIN pada ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan Prima dan/atau Cirrus, mesin EDC BCA, atau mesin EDC lain melalui jaringan Maestro mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Penabung.
  13. Dalam hal Kartu PASPOR Tapres BCAdicuri atau hilang maka Penabung wajib untuk segera memberikan pemberitahuan tertulis yang ditandatangani oleh Penabung kepada kantor cabang BCA selama jam kerja BCA dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Jika Penabung tidak dapat datang langsung ke kantor cabang BCA, maka pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui HALO BCA.
  14. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan Kartu PASPOR Tapres BCA, baik pemberitahuan ke kantor cabang BCA maupun melalui HALO BCA akan diikuti dengan pemblokiran oleh BCA terhadap rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh BCA sampai BCA menerima permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA secara tertulis dari Penabung. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh BCA maka setiap Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  15. Permohonan tertulis pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA milik Penabung yang telah dilaporkan hilang dapat diajukan oleh Penabung ke kantor cabang BCA. BCA berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Penabung pada saat Penabung mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA.
  16. BCA tidak melayani Transaksi apa pun terhadap rekening yang Kartu PASPOR Tapres BCA-nya telah dilaporkan hilang oleh Penabung kepada BCA, namun rekening tersebut masih dapat menerima dana masuk. Untuk dapat kembali melakukan Transaksi atas rekening yang terkait dengan Kartu PASPOR Tapres BCA tersebut, Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA ke kantor cabang BCA.
  17. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana
  18. Penabung berhak mendapatkan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA diberikan oleh BCA, Penabung tidak memberikan sanggahan kepada kantor cabang BCA penerbit Kartu PASPOR Tapres BCA maka Penabung dianggap telah menyetujui segala data yang termuat dalam Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA
  19. Penyampaian Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA kepada Penabung dapat dilakukan dengan cara:
    1. Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikirimkan ke alamat Penabung.
    2. Dalam hal Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA telah dikirimkan ke alamat Penabung, namun dikembalikan kepada BCA maka:

      1. BCA akan menyimpan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang bersangkutan. Setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tersebut maka Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang bersangkutan akan dimusnahkan.
      2. Sehubungan dengan butir a tersebut di atas, apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikembalikan ke BCA karena alasan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya BCA tidak mengirimkan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA kepada Penabung. Apabila Penabung menghendaki agar Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dikirim kembali ke alamat Penabung, Penabung dapat datang ke kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA untuk mengajukan kembali permohonan pengiriman Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA.
    3. Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA diambil oleh Penabung.

      Jika Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tidak diambil oleh Penabung dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitannya maka Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang bersangkutan akan dimusnahkan. Apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA tidak diambil selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka selanjutnya Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA akan dicetak setelah Penabung mengajukan kembali permintaan pencetakan Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA di kantor cabang BCA yang ditunjuk BCA.

  20. Apabila Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang dikirim ke alamat Penabung diterima oleh Penabung dalam keadaan terbuka atau rusak maka Penabung harus mencantumkan keterangan ‘terbuka atau rusak’ pada tanda terima Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA. Selanjutnya Penabung harus melaporkan ke kantor cabang BCA penerbit Kartu PASPOR Tapres BCA mengenai Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA yang terbuka atau rusak tersebut dengan membawa Laporan Mutasi Rekening TAPRES BCA dimaksud
  21. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada rekening TAPRES BCA dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan BCA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan BCA kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  22. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
  23. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh BCA dari rekening Penabung yang bersangkutan.

  24. Rekening TAPRES BCA akan ditutup otomatis oleh sistem jika saldo rekening TAPRES BCA Rp0,- (nol rupiah) dan tidak ada transaksi debit dan kredit pada rekening TAPRES BCA selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  25. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  26. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada pihak lain di luar BCA, yang bekerja sama dengan BCA, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  27. Penabung memberikan persetujuan kepada BCA, baik sekarang maupun setelah Penabung tidak lagi menjadi nasabah BCA, untuk melakukan penawaran produk/layanan BCA dan produk/layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi.
  28. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening TAPRES BCA kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening TAPRES BCA milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening tersebut.
  29. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAPRES BCA maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada ketentuan m-BCA, KlikBCA, dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening TAPRES BCA yang digunakan oleh Penabung dimaksud.
  30. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening TAPRES BCA Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening TAPRES BCA berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  31. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  32. Penabung membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dan atas kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Kartu PASPOR Tapres BCA yang bukan disebabkan oleh kesalahan BCA.
  33. BCA tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin ATM BCA dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan BCA.
  34. Penabung dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Penabung, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Penabung akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  35. Data terkait rekening TAPRES BCA akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  36. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
  37. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.

  38. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
  39. Dengan membuka rekening TAPRES BCA maka Penabung tunduk pada ketentuan yang berlaku di BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa/fasilitas dan Transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Tapres BCA. BCA berhak untuk mengubah ketentuan yang berlaku di BCA serta ketentuan yang mengatur semua jasa/fasilitas dan Transaksi yang dicakup oleh Kartu PASPOR Tapres BCA yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

B. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp 000.000,- (lima juta rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atau suatu jumlah yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  3. Setoran dengan warkat Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya akan dikreditkan ke dalam rekening TAPRES BCA pada hari yang sama sejak diterimanya warkat tersebut, namun dana yang telah dikredit tersebut bukan merupakan dana efektif yang dapat langsung ditarik oleh Penabung (floating). Efektif atau tidaknya dana pada rekening TAPRES BCA masih tergantung pada hasil kliring dari Bank Indonesia dan waktu pelaksanaan kliring (same day, next day atau two days) masing-masing kantor cabang BCA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke rekening TAPRES BCA setelah dana efektif diterima oleh BCA.
  4. Apabila terjadi tolakan terhadap setoran Cek, Bilyet Giro, Wesel, dan sejenisnya maka BCA berhak untuk mendebet kembali dana pada rekening TAPRES BCA senilai Cek, Bilyet Giro, Wesel dan sejenisnya yang ditolak pembayarannya.
  5. Dalam hal warkat yang disetor ditolak pembayarannya oleh bank penerbit warkat maka warkat tolakan tersebut dapat diambil oleh penyetor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penolakan warkat. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penyetor tidak mengambil warkat tolakan maka BCA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena tidak diambilnya warkat tolakan tersebut.
  6. Dalam hal Penabung meminta kepada BCA untuk melakukan penagihan (inkaso) atas suatu warkat kepada bank penerbit warkat yang bersangkutan maka BCA berhak untuk menunjuk bank koresponden untuk melaksanakan penagihan (inkaso) tersebut. Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  7. Penarikan dana atau pemindahbukuan dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin ATM dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  8. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau pemindahbukuan dana melalui konter, Penabung harus menunjukan Kartu PASPOR Tapres BCA-nya kepada petugas BCA. Penarikan atau pemindahbukuan dana akan diproses dengan menggunakan mesin EDC.
  9. Penarikan tunai atau pemindahbukuan dana oleh kuasa Penabung dapat dilakukan di kantor cabang BCA dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup dari Penabung serta kartu identitas milik Penabung dan kartu identitas asli milik penerima kuasa.
  10. Apabila tanda tangan pada Slip Penarikan berbeda dengan tanda tangan pada Kartu PASPOR Tapres BCA dan/atau dokumen pendukung lainnya yang ditentukan BCA, BCA berhak menolak Transaksi atau meminta kartu identitas asli dari Penabung. Jika Penabung tidak dapat menyerahkan kartu identitasnya, BCA berhak menahan Kartu PASPOR Tapres BCA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan atau menolak Transaksi Penabung tersebut sampai dapat ditunjukkannya kartu identitas asli dari Penabung.
  11. BCA berhak meminta kartu identitas asli dari Penabung untuk penarikan tunai melalui konter dalam jumlah tertentu.

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening TAPRES BCA akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata bulanan.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan/ ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Besarnya suku bunga ditentukan oleh BCA. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

D. PROSEDUR

Penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA

  1. Kartu PASPOR Tapres BCA dapat dipergunakan oleh Penabung untuk melakukan transaksi :
    • penyetoran melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine);
    • penarikan tunai di mesin ATM BCA, mesin ATM bank lain antara lain melalui jaringan ATM Prima dan ATM Cirrus;
    • pemindahbukuan antar rekening di BCA dan transfer antar bank dalam mata uang Rupiah melalui ATM BCA, ATM bank lain melalui jaringan ATM Prima, dan jaringan penyedia jasa switching lainnya;
    • pemindahbukuan ke rekening Dollar Amerika Serikat (USD)/ Dollar Singapore (SGD) melalui ATM BCA dalam mata uang yang ditentukan oleh BCA;
    • pembayaran berbagai macam tagihan/angsuran dan pembelian pulsa melalui ATM BCA;
    • pembelanjaan dengan Debit BCA melalui mesin EDC BCA dan mesin EDC pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard;
    • penarikan tunai di merchant yang berstiker ”Tunai BCA”;
    • transaksi debit online melalui jaringan Mastercard, khusus untuk pemegang Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard; dan/atau
    transaksi lainnya yang ditentukan oleh BCA melalui konter, ATM, dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA.
  2. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA melalui mesin ATM adalah sebagai berikut :
    1. masukkan Kartu PASPOR Tapres BCA;
    2. masukkan PIN Penabung. Jika salah memasukkan PIN salah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
    3. pilih jenis transaksi yang diinginkan.
  3. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA melalui mesin EDC adalah sebagai berikut :
    1. masukkan Kartu PASPOR Tapres BCA;
    2. periksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC;
    3. masukkan PIN Penabung. Jika salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA;
  4. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA yang dilengkapi dengan fitur contactless melalui mesin EDC atau terminal lain milik BCA atau pihak lain melalui jaringan Maestro/Mastercard yang dapat menerima Transaksi Contactless adalah sebagai berikut:
    1. mendekatkan Kartu PASPOR Tapres BCA pada mesin EDC atau terminal;
    2. memeriksa jumlah nominal transaksi di layar mesin EDC atau terminal;
    3. untuk transaksi di atas limit maksimal transaksi yang ditentukan oleh BCA, prinsipal Kartu PASPOR Tapres BCA, maupun otoritas yang berwenang di masing-masing negara tempat Penabung melakukan Transaksi Contactless dan/atau Transaksi Contactless lainnya yang wajib menggunakan PIN, Penabung akan diminta untuk memasukkan PIN atau membubuhkan tanda tangan (khusus untuk Transaksi Tertentu pada merchant di luar negeri yang hanya menerima verifikasi transaksi berupa tanda tangan). Jika salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut maka Kartu PASPOR Tapres BCA akan terblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan di kantor cabang BCA dengan membawa Kartu PASPOR Tapres BCA, bukti kepemilikan rekening dan kartu identitas Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Prosedur dan tata cara penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard untuk transaksi debit online adalah sebagai berikut:
    1. masukkan nomor Kartu PASPOR Tapres BCA berlogo Mastercard, expiry date, dan nomor CVV (Card Verification Value) ke aplikasi/website merchant;
    2. untuk merchant yang mensyaratkan adanya OTP, maka pada layar aplikasi/website merchant akan muncul instruksi untuk memasukkan OTP, dan selanjutnya Penabung wajib memasukkan OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang sudah didaftarkan oleh Penabung untuk keperluan verifikasi transaksi debit online. Penabung wajib menjaga kerahasiaan OTP dan dilarang memberitahukan OTP kepada pihak manapun;
    3. melanjutkan transaksi di aplikasi/website merchant.

Penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA

  1. Dalam hal Kartu PASPOR Tapres BCA rusak maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian kepada kantor cabang BCA.
  2. Permohonan penggantian Kartu PASPOR Tapres BCA yang rusak harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu PASPOR Tapres BCA yang rusak kepada BCA.

Penutupan Rekening TAPRES BCA

Apabila Penabung ingin menutup rekening TAPRES BCA maka Penabung wajib:

  • Menyerahkan formulir permohonan penutupan rekening TAPRES BCA;
  • Menyerahkan kartu identitas asli Penabung 
  • Menunjukkan Kartu PASPOR Tapres BCA milik Penabung;

kepada kantor cabang BCA.

Penutupan rekening TAPRES BCA dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening TAPRES BCA akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan Keluhan (Pengaduan)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan penggunaan Kartu PASPOR Tapres BCA dapat disampaikan kepada kantor cabang BCA atau kepada HALO BCA. Untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening TAPRES BCA harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Transaksi.

E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat yang secara musyawarah oleh Penabung dan BCA telah dilaksanakan namun tidak mencapai mufakat, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

F. BAHASA

Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

PERHATIAN : PENABUNG TIDAK DIBENARKAN MENYIMPAN KARTU PASPOR TAPRES BCA DI BCA

Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko serta hak dan kewajiban terkait dengan rekening TAPRES BCA.

Ketentuan Tabungan Prestasi (“TAPRES”) PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

Kantor Cabang BCA
Temukan lokasi cabang BCA terdekat untuk mendapatkan produk atau layanan ini secara langsung
Selengkapnya
eBranch
Akses produk atau layanan ini secara langsung dan online di mana saja dan kapan saja
Selengkapnya