BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature

img logo

Benefit BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature

Kenali Produk Cicilan BCA Singapore Airlines KrisFlyer Miles Contactless Travel Service Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis Keuntungan Lainnya Syarat dan Ketentuan

Faster way to earn KrisFlyer miles

Dapatkan miles lebih cepat dengan setiap pembelanjaan di kartu Anda.

Biaya Kartu Kredit

Type Of Spending

BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature

BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite

BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite

Domestic IDR 13,500 IDR 10,800 IDR 5,000
International IDR 13,500 IDR 10,800 IDR 5,000

Jenis Data

Jenis Kartu

BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature

BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite

BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite

ANNUAL FEE (Rp)

Kartu Utama

500.000

750.000

1.000.000

Kartu Tambahan

300.000

450.000

600.000

SUKU BUNGA (Rp)

Transaksi Penarikan Tunai

1,75%/bulan

Transaksi Belanja

1,75%/bulan

BIAYA/DENDA (Rp)

Denda Keterlambatan 1% atau maksimal Rp. 100,000,- (s.d. 30 Juni 2024)

Ganti Kartu Hilang / Rusak

Free

Biaya Overlimit

Free

Penarikan tunai (Domestik)

4% atau minimum 40.000 (mana yang lebih besar)

Penarikan tunai (Luar negeri)

4% atau minimum 40.000 (mana yang lebih besar)

Permintaan Copy faktur

30.000

Biaya cetak & pengiriman tagihan

10.000

Note:

Harga dan suku bunga akan di update secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di Halo BCA 1500888

Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
PT. BANK CENTRAL ASIA TBK.
MENARA BCA - JAKARTA PUSAT
NPWP : 01.308.449.6-091.000

Cicilan BCA

Transaksi dapat diubah menjadi cicilan BCA dengan bunga yang sangat kompetitif dan jangka waktu cicilan hingga 36 bulan berlaku juga untuk transaksi luar negeri. Nikmati cicilan BCA 0% selama 6 dan 12 bulan dengan minimal transaksi Rp500.000 untuk pembelian tiket Singapore Airlines melalui website & kantor ticketing Singapore Airlines di Indonesia (tidak berlaku untuk transaksi yang dilakukan di travel agent/channel pembelian lainnya).

Ubah transaksi Anda menjadi cicilan BCA, caranya:

  • Di merchant-merchant bertanda cicilan BCA
  • Ketik cicilan kirim SMS ke 89888
  • Melalui BCA mobile (Menu m-Info lalu Mengakses Transaksi dan Tagihan)
    • Pastikan telah melakukan aktivasi finansial BCA mobile di Cabang BCA atau Halo BCA
    • Pastikan Kartu Kredit BCA Anda telah terkoneksi dengan BCA mobile melalui menu “m-Admin”)
  • Hubungi Halo BCA 1500888

Lihat Selengkapnya

Singapore Airlines KrisFlyer Miles


Reward BCA untuk semua transaksi menggunakan BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature akan langsung dikonversikan menjadi KrisFlyer miles yang akan ditambahkan setiap bulan ke account KrisFlyer Singapore Airlines paling lambat 2 minggu setelah tanggal rekening.

KrisFlyer miles Anda dapat ditukarkan untuk penerbangan bersama Singapore Airlines dan maskapai mitra KrisFlyer lainnya termasuk anggota Star Alliance. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi krisflyer.com

Contactless


Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.

Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA Visa:

  1. Pastikan Kartu Kredit BCA Anda sudah aktif dan memiliki logo contactless
  2. Lakukan 1 (satu) kali transaksi dip (contact) melalui mesin EDC/ATM dengan menggunakan PIN
  3. Setelah itu fitur Contactless akan aktif secara otomatis dan dapat digunakan 

Limit Transaksi

Transaksi Contactless Dalam Negeri Luar Negeri

Tanpa PIN

<Rp 1 juta

Sesuai ketentuan negara tujuan

Dengan PIN

>Rp 1 juta

Sesuai ketentuan negara tujuan

Limit transaksi/hari Tanpa PIN

Mengikuti limit terkecil antara:

  • Rp10 juta, atau
  • Sesuai dengan limit limit Kartu Kredit BCA

Limit transaksi/hari Dengan PIN

Sesuai limit kartu kredit

Limit Frekuensi/hari dengan atau tanpa PIN

20x

  • Jaga keamanan Kartu Kredit BCA Anda, karena fitur Contactless bisa digunakan untuk bertransaksi tanpa menggunakan PIN
  • Apabila Kartu Kredit BCA Anda hilang, segera blokir via BCA mobile, myBCA atau hubungi Halo BCA 1500888. Untuk Kartu Kredit Visa Corporate, dapat menghubungi Layanan Korporasi di layanan_korporasi@bca.co.id

Travel Service

Layanan paket perjalanan, tiket perjalanan, pengurusan paspor dan visa dengan keistimewaan :

  1. Tanpa biaya tambahan /administrasi (Surcharge)
  2. Fasilitas pemesanan via telepon dan WhatsApp
  3. Harga yang kompetitif

Hubungi BCA Travel Service di :

Telephone : (021) 2358 8000. Ext.1020101 / 1020102

WhatsApp : (0877 8939 3888)

Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis

Fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang

Lihat Selengkapnya

BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature


Nikmati Welcome Bonus*

Dapatkan hingga 10.000 KrisFlyer miles untuk BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature. Bonus 3.000 KrisFlyer miles akan diberikan pada penagihan pertama Anda. Bonus tambahan 7.000 KrisFlyer miles akan diberikan saat akumulasi pembelanjaan Anda mencapai Rp 5 juta dalam waktu 2 bulan sejak tanggal penerbitan Kartu Kredit BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature.

* Khusus untuk Pemegang Kartu Kredit BCA Visa Co-Brand Singapore Airlines baru (tidak berlaku untuk kartu tambahan dan/atau re-open/pengajuan kedua)

Nikmati Bonus Bulanan

Bonus 1.000 KrisFlyer miles (minimal transaksi Rp 20 juta) per siklus tagihan untuk Pemegang Kartu BCA Singapore Airlines Krisflyer Visa Signature.

KrisFlyer miles Anda dapat ditukarkan untuk penerbangan bersama Singapore Airlines dan maskapai mitra KrisFlyer lainnya termasuk anggota Star Alliance. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi krisflyer.com 

Syarat dan Ketentuan


KETENTUAN BCA SINGAPORE AIRLINES VISA CARD

Pasal 1

BCA Singapore Airlines Visa Card, BCA Card, dan kartu kredit lainnya (“Kartu”) yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah milik BCA.

Pasal 2         

  1. BCA Singapore Airlines Visa Card terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature Card, BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card, dan BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite Card.
  2. Pemohon BCA Singapore Airlines Visa Card yang disetujui permohonannya akan mendapatkan Kartu dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. pemohon yang belum menjadi anggota KrisFlyer akan mendapatkan BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature Card atau BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite Card dan secara otomatis akan didaftarkan sebagai anggota KrisFlyer. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pemegang Kartu tambahan BCA Singapore Airlines Visa Card. Hanya Pemegang Kartu utama yang bisa didaftarkan sebagai anggota KrisFlyer;
  4. pemohon yang sudah menjadi anggota KrisFlyer akan mendapatkan BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature Card atau BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite Card. Khusus pemohon yang sudah menjadi anggota PPS Club berhak memperoleh BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card.
  5. Pemohon BCA Singapore Airlines Visa Card yang sebelumnya sudah menjadi anggota KrisFlyer harus mendaftarkan nomor KrisFlyer miliknya sendiri dan dilarang mendaftarkan nomor KrisFlyer milik orang lain.
  6. Jenis BCA Singapore Airlines Visa Card yang diberikan kepada Pemegang Kartu tambahan akan disesuaikan dengan jenis BCA Singapore Airlines Visa Card yang diberikan kepada Pemegang Kartu utama.
  7. BCA berhak untuk mengganti BCA Singapore Airlines PPS Club Visa Infinite Card yang dimiliki Pemegang Kartu menjadi BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Signature Card atau BCA Singapore Airlines KrisFlyer Visa Infinite Card apabila di kemudian hari Pemegang Kartu tidak lagi menjadi anggota PPS Club. Penggantian dimaksud akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 3

  1. BCA akan menyerahkan Kartu, baik Kartu baru maupun Kartu perpanjangan, secara langsung kepada pihak yang namanya tercetak di atas Kartu (“Pemegang Kartu”) pada alamat sesuai dengan data yang ada pada BCA. Dalam hal pada saat penyerahan Kartu, Pemegang Kartu berhalangan untuk menerima Kartu secara langsung dari BCA maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menyerahkan Kartu, baik Kartu baru maupun Kartu perpanjangan, kepada pihak lain yang berada pada alamat Pemegang Kartu yang tercatat di BCA, dengan ketentuan BCA mencatat tanggal penyerahan Kartu dan identitas penerima Kartu.
  2. Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh Pemegang Kartu. Selama masa berlakunya Kartu, Pemegang Kartu adalah satu-satunya pihak yang berhak menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran kepada pedagang yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan Kartu (“Merchant”), melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau transaksi penarikan uang tunai di kantor cabang BCA/bank lain yang menerima transaksi penarikan uang tunai dengan menggunakan Kartu.
  3. Kartu yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan mendekatkan Kartu (tanpa harus melakukan dip/swipe Kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi contactless. Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN (Personal Identification Number) dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu yang ditentukan oleh BCA.
  4. BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan menggunakan Kartu oleh Merchant.
  5. BCA berhak melakukan penawaran produk/layanan via sarana komunikasi pribadi. Apabila Pemegang Kartu tidak setuju, Pemegang Kartu dapat menghubungi Halo BCA.

Pasal 4

  1. BCA akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu berdasarkan data tagihan yang diserahkan kepada BCA.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk membayar kepada BCA atas jumlah transaksi yang tercantum pada data tagihan tersebut.
  3. BCA akan menyampaikan tagihan bulanan kepada Pemegang Kartu atas semua transaksi yang telah dilakukan oleh Pemegang Kartu (“Billing Statement”) dalam bentuk softcopy (e-Statement) atau hardcopy sesuai pilihan Pemegang Kartu. Dalam hal Pemegang Kartu menghendaki Billing Statement disampaikan dalam bentuk hardcopy maka BCA berhak mengenakan biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya tersebut akan dibebankan pada rekening Kartu Pemegang Kartu.
  4. Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan kepada BCA jika ada perubahan alamat, nomor telepon rumah/kantor/telepon seluler Pemegang Kartu. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pemegang Kartu dalam memberitahukan perubahan data Pemegang Kartu tersebut antara lain terlambat atau tidak diterimanya Billing Statement menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya Billing Statement tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayar tagihan yang timbul dari pemakaian Kartu, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  5. Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran atas setiap tagihan sebagaimana tertera pada Billing Statement dengan nilai minimal dalam mata uang Rupiah yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditentukan oleh BCA (selanjutnya disebut “Minimum Payment”), selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).
  6. Apabila jumlah hasil perhitungan Minimum Payment tidak mencapai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka jumlah Minimum Payment yang harus dibayar oleh Pemegang Kartu adalah sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  7. Keterlambatan pembayaran tagihan akan menyebabkan transaksi ditolak. BCA berhak memblokir Kartu apabila pada tanggal jatuh tempo BCA tidak menerima pembayaran minimal sebesar Minimum Payment.
  8. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro, maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh BCA. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  9. Apabila Pemegang Kartu menghendaki agar pembayaran tagihan Kartu dilakukan melalui metode autodebet rekening BCA maka BCA akan melakukan pendebetan rekening BCA tersebut untuk keperluan pembayaran tagihan Kartu pada setiap tanggal jatuh tempo tagihan Kartu sesuai dengan persentase jumlah pembayaran yang dipilih oleh Pemegang Kartu.
  10. Jika kualitas kredit Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas macet, BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan sampai seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA dibayar lunas.
  11. Dalam hal selain Kartu, Pemegang Kartu juga memperoleh fasilitas kredit lainnya dari BCA, maka kolektibilitas Pemegang Kartu terkait penggunaan Kartu maupun fasilitas kredit lainnya dari BCA akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait fasilitas kredit Pemegang Kartu yang tercatat di BCA.
  12. Pemegang Kartu wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan dan penggunaan Kartu termasuk tapi tidak terbatas pada iuran tahunan, bunga (interest), biaya keterlambatan (late charges), biaya penggantian Kartu, bea meterai, biaya premi asuransi (jika Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life)), biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 5

  1. Pemegang BCA Singapore Airlines Visa Card berhak mendapatkan benefit point yang diberikan bagi setiap anggota KrisFlyer (“KrisFlyer Miles”) atas setiap transaksi dengan kelipatan nominal tertentu yang dilakukan dengan menggunakan BCA Singapore Airlines Visa Card yang nilainya akan diberitahukan oleh BCA dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transaksi pembayaran iuran tahunan, bunga (interest), biaya keterlambatan (late charges), biaya penggantian Kartu, bea meterai, biaya premi asuransi (jika Pemegang Kartu BCA Singapore Airlines Visa Card menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life)), dan biaya lainnya yang dibebankan kepada Pemegang Kartu BCA Singapore Airlines Visa Card tidak diperhitungkan dalam pemberian KrisFlyer Miles.
  2. Khusus untuk transaksi Cicilan BCA, KrisFlyer Miles akan diberikan seluruhnya di awal sesuai dengan nilai total transaksi.

Pasal 6

Dalam hal Kartu hilang, Pemegang Kartu wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Halo BCA (layanan 24 jam) atau kantor cabang BCA terdekat (selama jam operasional kantor cabang BCA). Apabila diperlukan oleh BCA,  Pemegang Kartu wajib memberikan surat pemberitahuan kehilangan yang ditandatangani oleh Pemegang Kartu dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh BCA. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu yang terjadi sampai BCA menerima pemberitahuan kehilangan dari Pemegang Kartu.

Kartu yang dinyatakan hilang sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kehilangan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi.Untuk penggantian Kartu baru, Pemegang Kartu harus memberikan identitas yang jelas dan dikenakan biaya penggantian Kartu yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA dengan cara dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila di kemudian hari Kartu yang hilang tersebut ditemukan maka Kartu tersebut harus dikembalikan kepada BCA.

Pasal 7

BCA akan membebani Pemegang Kartu dengan biaya keterlambatan (late charges) untuk setiap saldo bulanan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo dan bunga (interest) yang berlaku saat itu, dihitung mulai tanggal transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan dan bunga yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 8

BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas pembelian barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.

Pasal 9

  1. Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan. Jumlah KrisFlyer Miles yang diberikan kepada pemegang BCA Singapore Airlines Visa Card akan didasarkan pada nilai transaksi setelah dikonversikan ke dalam mata uang
  2. KrisFlyer Miles akan dikreditkan ke rekening KrisFlyer milik pemegang BCA Singapore Airlines Visa Card selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal dicetaknya tagihan dan tidak dapat dipindahtangankan. KrisFlyer Miles yang diperoleh dari pemakaian BCA Singapore Airlines Visa Card tambahan akan dikreditkan ke rekening KrisFlyer Pemegang Kartu utama.
  3. Segala ketentuan sehubungan dengan KrisFlyer Miles diatur oleh syarat dan ketentuan program KrisFlyer yang ditetapkan oleh Singapore Airlines Limited (“SIA”).

Pasal 10

Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Kartu, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Kartu oleh Pemegang Kartu tambahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pemegang Kartu utama maupun Pemegang Kartu tambahan.

Pasal 11

BCA berhak menentukan besarnya pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet. Pagu kredit dan jenis Kartu yang akan diberikan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, termasuk perubahannya (bila ada), akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, dan mencabut semua hak yang melekat pada Kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku (termasuk ketentuan hukum mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT)), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran,terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant, dan/atau terdapat indikasi Pemegang Kartu melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, atau terlibat dalam kasus pidana, tata usaha negara, tuntutan pajak, maupun perdata.

BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan.

Dalam hal penggunaan Kartu diakhiri, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Kartu dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Kartu kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambatnya pada tanggal pengakhiran penggunaan Kartu. Pemegang Kartu dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Kartu tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.

Pasal 12

PIN (Personal Identification Number) atau nomor identifikasi pribadi dapat digunakan oleh Pemegang Kartu untuk melakukan transaksi pembayaran, mengambil uang tunai, dan/atau melakukan transaksi lainnya. Jenis transaksi lain tersebut ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN serta tidak boleh menyimpan PIN dan Kartu di dalam satu tempat yang sama. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN maupun penyalahgunaan PIN, baik oleh Pemegang Kartu maupun pihak lain.

Pasal 13

Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan/atau kewajiban lain, Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo Reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya.

Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening dan saldo Reward BCA Pemegang Kartu utama dan/atau Pemegang Kartu tambahan berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.

Pasal 14

Dalam hal Pemegang Kartu adalah Merchant, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant  kepada BCA.

Pasal 15

Dalam hal Pemegang Kartu menyetujui untuk menjadi nasabah asuransi jiwa kredit (credit life) maka BCA akan membebankan biaya premi asuransi jiwa kredit (credit life) tersebut kepada Pemegang Kartu. Hal-hal yang menjadi obyek risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tercantum pada sertifikat asuransi dan polis asuransi jiwa kredit (credit life). Di dalam polis asuransi akan disebutkan bahwa BCA ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA (klausula bank/banker’s clause). Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi suatu klaim asuransi maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya.  Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BCA dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.

Pasal 16

Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 17

Kuasa-kuasa dalam Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pemegang Kartu masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu.

Pasal 18

Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data Pemegang Kartu kepada SIA dalam rangka kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA.

Pasal 19

Segala keluhan terkait dengan Kartu dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan tersebut, BCA berhak meminta Pemegang Kartu untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya

Dalam hal Pemegang Kartu memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement.

BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.

Pasal 20

Dalam  hal kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA berakhir, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerbitkan kartu pengganti untuk BCA Singapore Airlines Visa Card sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.

Pengakhiran kerja sama penerbitan dan pemasaran BCA Singapore Airlines Visa Card antara BCA dan SIA tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Kartu untuk memenuhi seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan BCA Singapore Airlines Visa Card.

Pasal 21

Pemegang Kartu dengan ini tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu, serta syarat dan ketentuan program KrisFlyer khusus bagi Pemegang Kartu BCA Singapore Airlines Visa Card. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dan Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card  ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan Minimum Payment, aplikasi Kartu, welcome pack, dan prosedur penggunaan Kartu yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pemegang Kartu, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 22

  1. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh BCA dan Pemegang Kartu, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Pasal ini, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan BCA Singapore Airlines Visa Card ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

img logo
Mileage Calculator
 
 
 
img logo

Apply BCA SQ Visa Signature