Kembali ke halaman Kesehatan

AIA Optima Cancer Protection

AIA Optima Cancer Protection

Perlu Diketahui Ketentuan Lainnya Dapatkan Produk

AIA Optima Cancer Protection

Kenali Produk


Optima Cancer Protection merupakan solusi perlindungan penyakit kanker dengan pilihan Premi yang terjangkau sesuai dengan kebutuhan Anda. Optima Cancer Protection juga memberikan manfaat pengembalian Premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam kurun waktu tertentu.

Manfaat Perlindungan


Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal

Apabila dalam Masa Asuransi dan berdasarkan hasil diagnosis Dokter, Tertanggung dinyatakan terdiagnosis Kondisi Kanker Tahap Awal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis Optima Cancer Protection yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu dan Masa Bertahan Hidup, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal sebesar 20% (dua puluh persen) dari Uang Pertanggungan (UP). Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal dibayarkan hanya satu kali saja dalam Masa Asuransi untuk diagnosis Kondisi Kanker Tahap Awal yang terjadi.

Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir

Apabila dalam Masa Asuransi dan berdasarkan hasil diagnosis Dokter, Tertanggung dinyatakan terdiagnosis Kondisi Kanker Tahap Akhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis Optima Cancer Protection setelah melewati Masa Tunggu dan Masa Bertahan Hidup, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir sebesar 100% (seratus persen) dari UP dikurangi Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal yang telah dibayarkan (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.

Manfaat Pembebasan Premi

Apabila Tertanggung terdiagnosis Kondisi Kanker Tahap Awal dalam Masa Asuransi, maka setelah Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal dibayarkan, Penanggung akan membebaskan kewajiban Pemegang Polis atas pembayaran Premi selanjutnya, mulai dari jatuh tempo pembayaran Premi berikutnya sampai dengan Tertanggung meninggal atau Masa Asuransi berakhir (mana yang lebih dahulu terjadi).

Manfaat Meninggal

  1. Apabila dalam Masa Asuransi:
  2. (i). Tertanggung meninggal karena sebab apapun selain Kondisi Kanker Tahap Akhir dan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal belum pernah dibayarkan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal sebesar 100% (seratus persen) dari total Premi yang sudah dibayarkan dan selanjutnya Polis berakhir; atau
    (ii). Tertanggung meninggal karena sebab apapun selain Kondisi Kanker Tahap Akhir dan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal sudah dibayarkan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal sebesar 100% (seratus persen) dari total Premi yang sudah dibayarkan ditambah Premi yang telah dibebaskan (sebagaimana dimaksud dalam Manfaat Pembebasan Premi) hingga Tertanggung meninggal dan selanjutnya Polis berakhir.

  3. Tanpa mengesampingkan butir (i) dan (ii) di atas, apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi sehubungan dengan Kondisi Kanker Tahap Akhir, maka Penanggung hanya akan membayarkan Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir dengan tetap memerhatikan ketentuan pengecualian Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir.
  4. Manfaat Meninggal sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) butir (i) dan (ii) di atas, tidak akan dibayarkan apabila Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir sudah dibayarkan.

Bonus Tidak Ada Klaim

  1. Bonus tidak ada klaim akan dibayarkan apabila Pemegang Polis membayar penuh Premi, Polis masih berlaku dan tidak ada klaim yang pernah dibayarkan selama Periode Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Pembayaran bonus tidak ada klaim untuk Tahun Polis ke 1 s/d 5 akan dilakukan dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah terpenuhinya seluruh syarat sebagai berikut:
    • i. Berakhirnya Periode Evaluasi Tahun Polis ke 1 s/d 5;
    • ii. Pembayaran Premi untuk periode berikutnya telah diterima oleh Penanggung; dan
    • iii. Formulir pengajuan manfaat bonus tidak ada klaim dan kelengkapan dokumen telah diterima dan disetujui oleh Penanggung
  3. Pembayaran bonus tidak ada klaim untuk Tahun Polis ke 6 s/d 10 akan dilakukan dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah terpenuhinya seluruh syarat sebagai berikut:
    • i. Berakhirnya Periode Evaluasi Tahun Polis ke 6 s/d 10;
    • ii. Tidak ada tunggakan atas pembayaran Premi; dan
    • iii. Formulir pengajuan manfaat bonus tidak ada klaim dan kelengkapan dokumen telah diterima dan disetujui oleh Penanggung.
  4. Apabila terdapat pengajuan pembayaran Manfaat Asuransi yang terjadi setelah pembayaran bonus tidak ada klaim dilakukan, dimana penyebab permintaan pembayaran Manfaat Asuransi terjadi dalam Periode Evaluasi, maka pembayaran Manfaat Asuransi tersebut akan dikurangi dengan bonus tidak ada klaim yang sudah dibayarkan pada Periode Evaluasi tersebut.
Manfaat Asuransi Plan 1 Plan 2 Plan 3 Plan 4 Plan 5
Uang Pertanggungan (UP) 150 juta 250 juta 500 juta 750 juta 1 Miliar
Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal 20% dari UP
Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir 100% dari UP Pembayaran manfaat dikurangi Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal yang telah dibayarkan (jika ada).
Manfaat Pembebasan Premi Tersedia setelah Manfaat Kanker Kondisi Tahap Awal disetujui oleh Penanggung
Kondisi Manfaat Meninggal
Manfaat Meninggal Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal belum pernah dibayarkan 100% dari total Premi yang telah dibayarkan
Manfaat Kondisi Kanker Tahap Awal sudah dibayarkan 100% dari total Premi yang telah dibayarkan ditambah Manfaat Pembebasan Premi
Manfaat Meninggal tidak akan dibayarkan apabila Manfaat Kondisi Kanker Tahap Akhir telah dibayarkan.
Umur Premi Bulanan (Rp)
Plan 1 (Rp150 juta) Plan 2 (Rp250 juta) Plan 3 (Rp500 juta) Plan 4 (Rp750 juta) Plan 5 (Rp1 Milyar)
Pria Wanita Pria Wanita Pria Wanita Pria Wanita Pria Wanita
18 – 25 Rp108.000 Rp189.000 Rp180.000 Rp315.000 Rp360.000 Rp630.000 Rp540.000 Rp945.000 Rp720.000 Rp1.260.000
26 – 30 Rp135.000 Rp216.000 Rp225.000 Rp360.000 Rp450.000 Rp720.000 Rp675.000 Rp1.080.000 Rp900.000 Rp1.440.000
31 – 35 Rp162.000 Rp243.000 Rp270.000 Rp405.000 Rp540.000 Rp810.000 Rp810.000 Rp1.215.000 Rp1.080.000 Rp1.620.000
36 – 40 Rp189.000 Rp310.500 Rp315.000 Rp517.500 Rp630.000 Rp1.035.000 Rp945.000 Rp1.552.500 Rp1.260.000 Rp2.070.000
41 – 45 Rp297.000 Rp364.500 Rp495.000 Rp607.500 Rp990.000 Rp1.215.000 Rp1.485.000 Rp1.822.500 Rp1.980.000 Rp2.430.000
46 – 50 Rp364.500 Rp391.500 Rp607.500 Rp652.500 Rp1.215.000 Rp1.305.000 Rp1.822.500 Rp1.957.500 Rp2.430.000 Rp2.610.000
51 – 55 Rp513.000 Rp540.000 Rp855.000 Rp900.000 Rp1.710.000 Rp1.800.000 Rp2.565.000 Rp2.700.000 Rp3.420.000 Rp3.600.000
56 – 60 Rp702.000 Rp634.500 Rp1.170.000 Rp1.057.500 Rp2.340.000 Rp2.115.000 Rp3.510.000 Rp3.172.500 Rp4.680.000 Rp4.230.000

Catatan :

  • Tingkat Premi tetap, berdasarkan usia masuk dan jenis kelamin.
  • Premi dijamin sesuai dengan Tingkat Premi (jumlah Premi tidak akan berubah /meningkat sejalan dengan pertambahan usia sampai akhir Masa Asuransi).

Syarat dan Ketentuan :

  • Umur Masuk Pemegang Polis : 18 – 60 tahun (Pemegang Polis harus sama dengan Tertanggung)
  • Cara Bayar : Bulanan melalui Autodebet Kartu Kredit BCA dan Autodebet Tabungan BCA
  • Menjawab pertanyaan kesehatan yang ditanyakan.

Ketentuan Lainnya


Solusi Optimal untuk Perlindungan dari Penyakit Kritis

    1. Nama penerbit: PT AIA Financial
    2. Nama produk: Optima Cancer Protection
    3. Mata uang: Rupiah
    4. Jenis produk: Penyakit Kritis
    5. Deskripsi produk:
      • Manfaat perlindungan penyakit kritis
      • Manfaat pengembalian Premi yang dibayarkan dalam waktu tertentu jika tidak ada klaim
      • Plan yang ditawarkan mulai dari Rp 150Juta hingga Rp 1 Milliar
      • Berlaku untuk nasabah tabungan dan kartu kredit BCA
      • Produk ini ditawarkan melalui Telemarketing BCA
    6. Definisi-definisi penting:
      • Pemegang polis adalah Perorangan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
      • Tertanggung adalah Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
    7. Prosedur, Tata cara dan Syarat:
      • Pengajuan Klaim
        1. Proses pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar di kantor pusat Kami.
        2. Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah Anda melakukan pembayaran Premi secara penuh untuk risiko pertanggungan asuransi yang terjadi pada Masa Leluasa dan kewajiban-kewajiban Anda lainnya (jika ada).
        3. Kami tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
        4. Seluruh berkas-berkas dan/atau bukti-bukti pendukung permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Kami harus dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
        5. Surat yang Kami keluarkan mengenai pembayaran Manfaat Asuransi merupakan bukti yang sah bahwa Kami telah melaksanakan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai ketentuan Polis yang berlaku.
      • Pembatalan Polis dalam Freelook Period
        Apabila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat Anda batalkan, dengan:
        1. Menyampaikan kepada Kami Formulir Permohonan Pembatalan Polis yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Anda dan dikirimkan ke alamat kantor pusat Kami; atau
        2. Menyampaikan secara lisan kepada customer care Kami, dimana dalam hal ini Anda menyetujui bahwa percakapan terkait pembatalan Polis akan direkam;
        Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterima oleh Anda (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Kami kepada Anda, Tertanggung, dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada). Kami akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi yang telah dibayarkan.

Desclaimer (penting untuk dibaca):

  1. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini

Desclaimer OJK:

  • Optima Cancer Protection adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama antara PT AIA Financial (AIA) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  • Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan, serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala informasi yang dikeluarkan oleh AIA
  • PT AIA Financial dan PT Bank Central Asia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan


Ajukan Asuransi
Daftar produk atau layanan ini kapanpun di manapun secara online
Klik Disini
img logo