Optima Accident Protection BCA

Kenali Produk

Optima Accident Protection merupakan produk asuransi kecelakaan yang memberikan manfaat meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan dan manfaat santunan duka. Produk ini diterbitkan oleh PT AIA Financial. Optima Accident Protection juga memberikan manfaat pengembalian Premi sebesar 75% di akhir tahun ke-15.


Manfaat Perlindungan

1. Manfaat meninggal akibat Kecelakaan

Manfaat Santunan Tunai Harian akan dibayarkan sesuai Plan Manfaat Asuransi Optima Medical Care yang dipilih apabila dalam Masa Asuransi, selama Polis berlaku dan setelah melewati Masa Tunggu berdasarkan Diagnosis Dokter, Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Penyakit atau Cidera, dengan ketentuan:

2. Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum

Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar 100% (seratus persen) dari UP.

3. Santunan duka

Apabila dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal selain akibat Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan santunan duka dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahun Polis ke- Santunan Duka
1 100% Premi yang telah dibayarkan
≥ 2 25% dari Uang Pertanggungan

4. Manfaat pengembalian Premi

Manfaat pengembalian Premi dibayarkan apabila Polis masih berlaku sampai akhir Tahun Polis ke-15 (lima belas) dan Premi telah dibayarkan penuh selama 10 (sepuluh) tahun, dengan besaran sebagai berikut:

Akhir Tahun Polis ke- Manfaat Pengembalian Premi
15 75% x (total Premi yang telah dibayarkan sampai akhir Tahun Polis ke-10)
Manfaat Plan (UP)
I (200 juta) II (300 juta) III (400 juta) IV (500 juta)
Manfaat meninggal akibat Kecelakaan 100% UP
Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum 100% UP
Santunan duka Tahun Polis ke- Santunan Duka
1 100% Premi yang telah dibayarkan
≥ 2 25% Uang Pertanggungan
Manfaat pengembalian Premi Akhir Tahun Polis ke- Manfaat Pengembalian Premi
15 75% x (total Premi yang telah dibayarkan sampai akhir Tahun Polis ke-10)
Umur Masuk Tertanggung (tahun) Plan (Rp)
I (200 juta) II (300 juta) III (400 juta) IV (500 juta)
18 – 35 150.000 187.000 225.000 255.000
36 – 45 200.000 250.000 300.000 340.000
46 – 55 300.000 375.000 450.000 510.000

Syarat dan Ketentuan :

  • Usia Masuk Pemegang Polis : 18 – 55 tahun (ulang tahun terakhir)
  • Cara Bayar : Bulanan melalui Autodebet Tabungan BCA

Ketentuan Lainnya

Proteksi dengan Solusi Kesehatan Menyeluruh

  1. Nama penerbit: PT AIA Financial
  2. Nama produk: Optima Accident Protection
  3. Mata uang: Rupiah
  4. Jenis produk: Kesehatan
  5. Deskripsi produk:
    • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan
    • Manfaat santunan duka
    • Manfaat pengembalian 75% Premi di akhir tahun ke-15
    • Premi yang ditawarkan sangat terjangkau
    • Plan produk ini mulai Rp 200 Juta hingga Rp 1 Miliar
    • Berlaku untuk nasabah tabungan BCA
    • Produk ini akan ditawarkan melalui Telemarketing BCA
  6. Definisi-definisi penting:
    • Pemegang polis adalah Perorangan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
    • Tertanggung adalah Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
  7. Prosedur, Tata cara dan Syarat:
    • Pengajuan Klaim
      1. Proses pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar di kantor pusat Kami.
      2. Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah Anda melakukan pembayaran Premi secara penuh untuk risiko pertanggungan asuransi yang terjadi pada Masa Leluasa dan kewajiban-kewajiban Anda lainnya (jika ada).
      3. Kami tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
      4. Seluruh berkas-berkas dan/atau bukti-bukti pendukung permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Kami harus dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
      5. Surat yang Kami keluarkan mengenai pembayaran Manfaat Asuransi merupakan bukti yang sah bahwa Kami telah melaksanakan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai ketentuan Polis yang berlaku.
    • Pembatalan Polis dalam Freelook Period
      Apabila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat Anda batalkan, dengan:
      1. Menyampaikan kepada Kami Formulir Permohonan Pembatalan Polis yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Anda dan dikirimkan ke alamat kantor pusat Kami; atau
      2. Menyampaikan secara lisan kepada customer care Kami, dimana dalam hal ini Anda menyetujui bahwa percakapan terkait pembatalan Polis akan direkam;

      3. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterima oleh Anda (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Kami kepada Anda, Tertanggung, dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada). Kami akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi yang telah dibayarkan.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  2. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini

Disclaimer OJK:

  • Optima Accident Protection adalah Produk Asuransi yang dipasarkan khusus kerja sama antara PT AIA Financial (AIA) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  • Produk Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan, serta Bank tidak bertanggung jawab atas segala informasi yang dikeluarkan oleh AIA
  • PT AIA Financial dan PT Bank Central Asia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan