Jakarta, 12 Januari 2018 – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut berpartisipasi sebagai perusahaan perbankan yang aktif dalam pengembangan pasar modal dan peningkatan sektor rill. Oleh karena itu, sebagai salah satu anggota dari Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN), BCA turut serta dalam penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) atau standar perjanjian transaksi repurchase agreement (Repo) dan reserve repo.
Penandatanganan GMRA ini dilakukan oleh Direktur BCA Rudy Susanto dan manajemen bank anggota HIMDASUN dan disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen serta Ketua HIMDASUN Farida Thamrin di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/1/2018). Pada kesempatan tersebut, HIMDASUN juga sekaligus meluncurkan Market Standard untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Utang. Standard ini merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota HIMDASUN atas ketentuan POJK 09/POJK.04/2015 yang mensyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“BCA menyambut baik kehadiran standard transaksi ini. Kami berharap standart transaksi ini akan memberikan pemahaman yang sama antarpelaku pasar terkait transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan antarpelaku pasar,” ujar Rudy Susanto.
Seiring perkembangan perekonomian di Indonesia, transaksi repo dari tahun-ke tahun terus meningkat baik dari sisi volume, maupun nilai. Untuk transaksi repo pada Agustus 2017 lalu, tercatat reverse repo BCA naik sebesar 55,95% menjadi Rp3,42 triliun. Transaksi repo BCA menguasai hampir separuh pangsa pasar repo di Indonesia yakni mencapai 40% hingga 50%.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Rudy Susanto (depan kedua kanan) dan manajemen bank anggota HIMDASUN menunjukkan dokumen usai melakukan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) serta Ketua HIMDASUN Farida Thamrin (kiri) di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/1/2018). Pada kesempatan tersebut, HIMDASUN juga sekaligus meluncurkan Market Standard untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Utang.
Market Standard untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Utang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama antarpelaku pasar terkait transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan antarpelaku pasar.
***
Tentang PT Bank Central Asia Tbk (per 31 Desember 2017)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia yang fokus pada bisnis perbankan transaksi serta menyediakan fasilitas kredit dan solusi keuangan bagi segmen korporasi, komersial & UKM dan konsumer. Pada akhir Desember 2017, BCA melayani lebih dari 17 juta rekening nasabah dan memproses jutaan transaksi setiap harinya didukung oleh 1.235 kantor cabang, 17.658 ATM dan lebih dari 470 ribu mesin EDC serta transaksi melalui layanan internet banking dan mobile banking yang dapat diakses 24 jam.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Sekretariat Perusahaan – Sub Divisi Komunikasi Korporasi
Biro Hubungan Masyarakat
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 1
BCA Grand Indonesia Lt. 20
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 2358-8000
Fax : (021) 2358-8300
E-mail : humas@bca.co.id