Dengan mengakses situs ini, Anda telah menyetujui penggunaan cookies dari kami.
Pembiayaan usaha tanpa agunan
Dengan menyetujui Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan pada laman BCA Business Personal Loan yang ada di portal web www.bca.co.id, maka Debitur menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan maupun prosedur yang berlaku di BCA yang mengatur mengenai jasa dan fasilitas yang terkait dengan Fasilitas BCA Business Personal Loan.
Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini :
Pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan
BCA berhak menawarkan Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Business Personal Loan yang akan diberikan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum calon Debitur menerima penawaran Fasilitas BCA Business Personal Loan, maka calon Debitur harus menyetujui Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan yang tertera pada laman ini.
Debitur menyadari sepenuhnya bahwa Tenor dan jumlah Fasilitas BCA Business Personal Loan yang diberikan oleh BCA kepada Debitur dapat berbeda dari tenor dan jumlah yang diajukan oleh Debitur.
BCA akan memberitahukan Pencairan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dicairkannya Fasilitas BCA Business Personal Loan ke Rekening, Debitur dengan ini mengaku berutang kepada BCA sejumlah Fasilitas BCA Business Personal Loan yang diberikan berikut dengan bunga, biaya-biaya, dan denda (apabila ada) dan Debitur dengan ini mengikatkan diri untuk melunasi seluruh kewajiban Debitur kepada BCA yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan.
Dengan pertimbangan tertentu, BCA berhak untuk menolak memberikan atau membatalkan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan kepada calon Debitur. Penolakan pemberian persetujuan maupun pembatalan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan dimaksud akan diberitahukan kepada calon Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelunasan dan Pengakhiran Fasilitas BCA Business Personal Loan
Fasilitas BCA Business Personal Loan akan dianggap lunas jika Debitur telah melunasi seluruh kewajibannya kepada BCA. Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan sebagian atas sisa Saldo Terutang.
Dalam hal Debitur ingin melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa Saldo Terutang, Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat dilakukan. Perhitungan bunga atas pelunasan dipercepat akan dilakukan oleh BCA dengan menggunakan tingkat suku bunga efektif. BCA berhak untuk mengubah ketentuan mengenai pelunasan dipercepat yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan dan menyatakan Saldo Terutang menjadi jatuh waktu dan oleh karena itu Debitur wajib membayar Saldo Terutang kepada BCA apabila terjadi kejadian-kejadian termasuk tetapi tidak terbatas pada yang disebutkan di bawah ini :
Jika BCA mengakhiri penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan, maka seluruh sisa Saldo Terutang yang belum dibayar harus dilunasi oleh Debitur atau ahli waris yang sah dari Debitur dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan oleh BCA. Jika dalam jangka waktu tersebut Debitur atau ahli waris Debitur belum melunasi sisa Saldo Terutang tersebut, maka Debitur atau ahli waris Debitur akan dikenakan denda per hari keterlambatan dari sisa Saldo Terutang yang besarnya akan diberitahukan oleh BCA kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BCA akan memberitahukan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan tersebut kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan sebagaimana dimaksud dalam bagian ini, Debitur dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran perjanjian di hadapan hakim pengadilan, sehingga untuk pengakhiran penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
Pemberian Kuasa
Sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan dari BCA kepada Debitur, maka Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan informasi mengenai Debitur, kolektibilitas dan data lain yang berkaitan dengan Fasilitas BCA Business Personal Loan kepada instansi atau pihak yang secara hukum dapat menerima informasi tersebut.
Selama Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Fasilitas BCA Business Personal Loan, Debitur dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet tabungan, giro, deposito berjangka dan/atau rekening lainnya milik Debitur di BCA dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Debitur kepada BCA antara lain utang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya terkait penagihan Fasilitas BCA Business Personal Loan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening milik Debitur berdasarkan kuasa dari Debitur tersebut menjadi tanggung jawab Debitur sepenuhnya.
Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan data terkait Debitur dan Fasilitas BCA Business Personal Loan yang diterima oleh Debitur kepada pihak yang menjalin kerja sama dengan BCA dalam pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan.
Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Debitur masih memiliki kewajiban kepada BCA berdasarkan Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan.
Perubahan Ketentuan
BCA berhak mengubah maupun menambah Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan, termasuk tetapi tidak terbatas mengenai jenis biaya dan denda. Perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Pernyataan
ebitur dengan ini menyatakan dan menjamin BCA mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
Kewajiban Debitur
samping kewajiban-kewajiban Debitur lainnya sebagaimana disebutkan pada bagian lain dalam Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan, Debitur wajib:
Penyelesaian Perselisihan
Lain-lain
Batas (Limit) Maksimum Kredit
Bunga dan Biaya-biaya
Debitur wajib menanggung bunga dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya provisi, biaya administrasi, denda keterlambatan, biaya premi asuransi (jika ada) dan bea meterai.
Bunga atas Fasilitas BCA Business Personal Loan adalah bunga yang berlaku sesuai dengan Tenor yang telah disetujui oleh BCA
Besarnya bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh BCA dengan pemberitahuan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Angsuran
Debitur wajib membayar Angsuran secara penuh sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
Besarnya Angsuran dan periode pembayaran Angsuran adalah sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan persetujuan pemberian Fasilitas BCA Business Personal Loan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran atas Angsuran akan dilakukan secara Autodebet setiap bulannya. Debitur dengan ini menyetujui dan tunduk atas perhitungan Angsuran dan Saldo Terutang yang dilakukan oleh BCA.
Pembayaran Saldo Terutang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas BCA Business Personal Loan yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas) waktu setempat pada Tanggal Jatuh Tempo.
Apabila tanggal pembayaran Angsuran jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka Debitur wajib menyediakan dana dalam Rekening untuk keperluan pembayaran tersebut selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas) waktu setempat pada Hari Kerja sebelumnya.
Pembayaran Angsuran yang diterima oleh BCA setelah pukul 15.00 (lima belas) waktu setempat pada Tanggal Jatuh Tempo dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.
Denda Keterlambatan
Debitur akan dikenakan denda keterlambatan yang besarnya sebagaimana diberitahukan oleh BCA apabila Debitur tidak membayar Angsuran secara penuh pada Tanggal Jatuh Tempo sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Ketentuan Fasilitas BCA Business Personal Loan ini.
BCA berhak untuk mengubah besarnya denda keterlambatan yang akan diberitahukan kepada Debitur dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Anda akan meninggalkan BCA.co.id
Dengan mengklik ‘Lanjutkan’, Anda akan diarahkan menuju website di luar www.bca.co.id yang tidak terafiliasi dengam BCA dan mungkin memiliki tingkat sekuriti yang berbeda. BCA tidak bertanggung jawab dan tidak mendukung, menjamin, mengendalikan konten, mengendalikan ketersediaan dan perspektif atas produk-produk atau layanan-layanan yang ditawarkan atau dinyatakan oleh website tersebut.