A. DEFINISI
- BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
- BCA ID adalah kode identifikasi yang diciptakan oleh nasabah yang terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi keduanya, untuk mengakses e-Channel BCA ID.
- e-Channel BCA ID adalah kanal elektronik BCA yang dapat diakses dengan menggunakan BCA ID untuk melakukan transaksi perbankan dan/atau mendapatkan informasi terkait layanan atau produk yang dipasarkan melalui BCA, yang akan diberitahukan oleh BCA dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
- Merchant adalah pedagang barang dan/atau jasa yang dapat menerima pembayaran atas transaksi dengan menggunakan Paylater BCA.
- myBCA adalah sarana untuk melakukan transaksi perbankan atas rekening nasabah di BCA dan memperoleh info produk dan/atau layanan BCA dan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA melalui browser dan/atau aplikasi mobile yang dapat di-download dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk BCA yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di gadget nasabah.
- Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
- Password BCA ID adalah kata sandi pribadi yang diciptakan dan wajib dimasukkan pengguna BCA ID untuk mengakses e-channel BCA ID.
- Paylater BCA adalah fasilitas kredit berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh BCA melalui myBCA dan/atau sarana lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di BCA dengan limit tertentu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas Transaksi.
- Pengguna Paylater BCA adalah nasabah BCA yang menerima Paylater BCA dari BCA.
- PIN (Personal Identification Number) adalah 6 digit nomor identifikasi pribadi bagi nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi finansial di myBCA versi mobile.
- Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
- QR Code untuk Pembayaran atau QR Code Pembayaran adalah QR Code yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
- Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
- Transaksi adalah transaksi pembayaran pada Merchant dengan menggunakan Paylater BCA.
B. KETENTUAN PENGGUNAAN
- BCA berhak menyetujui maupun menolak permohonan Paylater BCA yang diajukan kepada BCA.
- Dalam hal BCA menyetujui permohonan Paylater BCA yang diajukan kepada BCA, BCA akan memberikan Paylater BCA kepada Pengguna Paylater BCA.
- Pengguna Paylater BCA hanya dapat memiliki 1 (satu) akun Paylater BCA yang terkoneksi dengan 1 (satu) BCA ID pada saat yang bersamaan.
- Pengguna Paylater BCA dilarang untuk mengalihkan Paylater BCA dan hanya boleh menggunakan Paylater BCA untuk kepentingan Pengguna Paylater BCA.
- BCA tidak bertanggung jawab atas penolakan pembayaran dengan menggunakan Paylater BCA oleh Merchant.
- BCA akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant dan/atau bank/lembaga selain bank semua Transaksi yang dilakukan Pengguna Paylater BCA dengan menggunakan Paylater BCA berdasarkan data tagihan yang diterima oleh BCA. Pengguna Paylater BCA bertanggung jawab untuk membayar kepada BCA atas jumlah transaksi yang tercantum pada data tagihan tersebut.
- Dalam hal BCA menerima data tagihan dalam mata uang lain selain rupiah maka nilai tersebut akan dikonversikan oleh BCA ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditentukan BCA pada tanggal diterimanya tagihan.
- BCA akan mengirimkan tagihan bulanan kepada Pengguna Paylater BCA atas semua Transaksi yang telah dilakukan oleh Pengguna Paylater BCA (Billing Statement) dalam bentuk softcopy (e-Statement) melalui email Pengguna Paylater BCA yang terdaftar di BCA pada saat mengajukan permohonan Paylater BCA. Billing Statement dapat juga diakses oleh Pengguna Paylater BCA melalui menu dashboard Paylater BCA pada myBCA.
- Pengguna Paylater BCA wajib segera memberitahukan kepada BCA jika ada perubahan data seperti alamat email, nomor telepon seluler Pengguna Paylater BCA. Segala akibat yang timbul karena terlambat atau tidak diterimanya Billing Statement karena kelalaian Pengguna Paylater BCA dalam memberitahukan perubahan data Pengguna Paylater BCA tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Paylater BCA sepenuhnya. Keterlambatan maupun tidak diterimanya Billing Statement tidak menghapuskan kewajiban Pengguna Paylater BCA untuk membayar tagihan yang timbul dari penggunaan Paylater BCA, termasuk denda keterlambatan dan bunga, sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
- Pengguna Paylater BCA harus melakukan pembayaran penuh (full payment) atas setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).
- BCA akan melakukan pendebetan dana secara otomatis (autodebet) setiap bulan dari rekening yang telah ditentukan oleh Pengguna Paylater BCA atas seluruh jumlah tagihan penggunaan Paylater BCA sebagaimana tertera pada Billing Statement (termasuk bunga dan denda keterlambatan) pada tanggal jatuh tempo. Pendebetan secara otomatis (autodebet) hanya akan dijalankan selama tersedia saldo yang cukup di rekening Pengguna Paylater BCA sejumlah total tagihan penggunaan Paylater BCA dan rekening tidak diblokir.
- Pengguna Paylater BCA juga dapat melakukan pembayaran atas seluruh jumlah tagihan penggunaan Paylater BCA sebagaimana tertera pada Billing Statement sesuai dengan ketentuan pembayaran yang ditentukan oleh BCA sebelum tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh BCA. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pengguna Paylater BCA akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh BCA dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila Pengguna Paylater BCA tidak melakukan pembayaran tagihan atau jumlah pembayaran tagihan tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement, maka Pengguna Paylater BCA akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut akan memengaruhi kolektibilitas Pengguna Paylater BCA.
- Keterlambatan pembayaran tagihan penggunaan Paylater BCA (termasuk bunga dan denda keterlambatan) secara penuh akan menyebabkan Transaksi ditolak. BCA berhak memblokir Paylater BCA apabila pada tanggal jatuh tempo BCA tidak menerima pembayaran atas seluruh tagihan penggunaan Paylater BCA.
- Jika kualitas kredit Pengguna Paylater BCA termasuk dalam kualitas macet, BCA dapat menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan sampai seluruh kewajiban Pengguna Paylater BCA kepada BCA dibayar lunas.
- Dalam hal selain Paylater BCA, Pengguna Paylater BCA juga memperoleh fasilitas kredit lainnya dari BCA, maka kolektibilitas Pengguna Paylater BCA terkait penggunaan Paylater BCA maupun fasilitas kredit lainnya dari BCA akan mengikuti kolektibilitas kredit yang terendah sesuai dengan data terkait fasilitas kredit Pengguna Paylater BCA yang tercatat di BCA.
- Pengguna Paylater BCA wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian dan penggunaan Paylater BCA termasuk tapi tidak terbatas pada, bunga (interest), denda keterlambatan (late charges), bea meterai, dan biaya lainnya yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna Paylater BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal SIM card Operator Seluler dan/atau gadget milik Pengguna Paylater BCA hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Pengguna Paylater BCA wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada kantor cabang BCA terdekat atau Halo BCA untuk dilakukan pemblokiran/penutupan akses ke myBCA. Segala Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Paylater BCA yang terjadi sebelum BCA menerima pemberitahuan tersebut di atas dari Pengguna Paylater BCA menjadi tanggung jawab Pengguna Paylater BCA sepenuhnya.
- Dalam hal terjadi pemblokiran/penutupan akses ke myBCA, Paylater BCA tidak dapat digunakan untuk melakukan Transaksi.
- BCA akan membebani Pengguna Paylater BCA dengan denda keterlambatan (late charges) untuk setiap jumlah tagihan yang tertunggak terhitung sesudah tanggal jatuh tempo, dihitung mulai tanggal Transaksi dibukukan (posting date). BCA berhak menentukan besarnya denda keterlambatan yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna Paylater BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- BCA tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apa pun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan Paylater BCA. Dalam hal terjadi sengketa atas Transaksi barang atau jasa tersebut, Pengguna Paylater BCA tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement.
- Pengguna Paylater BCA bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan maupun penyalahgunaan Paylater BCA, baik oleh Pengguna Paylater BCA maupun pihak lain dan dilarang menggunakan Paylater BCA untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Semua tagihan berikut biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Paylater BCA oleh Pengguna Paylater BCA menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengguna Paylater BCA, oleh karena itu BCA berhak untuk menagih secara langsung kepada Pengguna Paylater BCA.
- BCA berhak menentukan pagu kredit atas Paylater BCA yang besarnya akan diberitahukan kepada Pengguna Paylater BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pagu kredit dimaksud dapat dikurangi atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat (unconditionally cancelled at any time) oleh BCA. Pagu kredit juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kualitas kredit Pengguna Paylater BCA menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
- Pengguna Paylater BCA dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil printout, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun yang ada pada BCA atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Paylater BCA merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pengguna Paylater BCA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
C. PEMBLOKIRAN ATAU PENGAKHIRAN PENYEDIAAN PAYLATER BCA
- BCA dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir Paylater BCA, mengakhiri penggunaan Paylater BCA, dan mencabut semua hak yang melekat pada Paylater BCA antara lain apabila:
- Pengguna Paylater BCA meninggal dunia;
- Terdapat perintah/ permintaan instansi yang berwenang untuk melakukan pemblokiran atau mengakhiri penggunaan Paylater BCA;
- Pengguna Paylater BCA melanggar Ketentuan Paylater BCA baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk di dalamnya tidak melakukan pembayaran tagihan penggunaan Paylater BCA sesuai ketentuan Paylater BCA;
- Pengguna Paylater BCA menggunakan Paylater BCA untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
- Menggunakan Paylater BCA di luar peruntukan sebagai alat pembayaran;
- Terdapat indikasi Pengguna Paylater BCA menggunakan Paylater BCA untuk melakukan transaksi penarikan tunai pada Merchant.
- BCA berhak memberitahukan kepada Merchant mengenai hal-hal tersebut di atas apabila diperlukan.
- Pengakhiran myBCA tidak serta merta mengakibatkan pengakhiran Paylater BCA. Untuk dapat mengakhiri penggunaan Paylater BCA, Pengguna Paylater BCA harus mengajukan permohonan pengakhiran Paylater BCA melalui sarana yang disediakan oleh BCA. Dalam hal Paylater BCA diakhiri karena alasan apa pun, maka BCA berhak melakukan pemblokiran atas Paylater BCA dan Pengguna Paylater BCA wajib untuk melunasi seluruh tagihan yang timbul dari penggunaan Paylater BCA kepada BCA dengan seketika dan sekaligus lunas selambat-lambatnya pada tanggal pengakhiran Paylater BCA.
- Sehubungan dengan pengakhiran Paylater BCA, Pengguna Paylater BCA dan BCA sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian sehingga untuk pengakhiran penggunaan Paylater BCA tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.
D. KUASA PENDEBETAN REKENING
- Selama Pengguna Paylater BCA masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Paylater BCA dan/atau kewajiban lain, Pengguna Paylater BCA dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan/atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, saldo Reward BCA, dan/atau rekening lainnya milik Pengguna Paylater BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pengguna Paylater BCA kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya pengadilan, dan biaya-biaya lainnya. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening-rekening Pengguna Paylater BCA berdasarkan kuasa tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Paylater BCA sepenuhnya.
- Bilamana Pengguna Paylater BCA merupakan Merchant BCA, maka BCA berhak untuk menunda pembayaran, memblokir dan/atau mendebet rekening Merchant ataupun mengkompensasikan tunggakan ditambah dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya dengan tagihan yang dimiliki oleh Merchant kepada BCA.
- Kuasa-kuasa dalam Ketentuan Paylater BCA ini tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab apa pun juga, antara lain karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pengguna Paylater BCA masih memiliki kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Paylater BCA.
E. FORCE MAJEURE
Pengguna Paylater BCA dengan ini membebaskan BCA dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan pemberian Paylater BCA apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran besar, perang, wabah penyakit, huru-hara, sabotase, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan sistem, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang BCA memberikan Paylater BCA kepada Pengguna Paylater BCA.
F. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
- Segala keluhan/pengaduan terkait dengan Paylater BCA dapat disampaikan oleh Pengguna Paylater BCA kepada Halo BCA atau kantor cabang BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Pengguna Paylater BCA untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Paylater BCA dan dokumen pendukung lainnya untuk menindaklanjuti keluhan/pengaduan dimaksud. BCA akan menanggapi keluhan/pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal Pengguna Paylater BCA memiliki keluhan/sanggahan terkait dengan Transaksi yang tercetak dalam Billing Statement, keluhan/sanggahan tersebut wajib disampaikan oleh Pengguna Paylater BCA kepada BCA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencetakan Billing Statement. BCA berhak untuk tidak melayani keluhan/sanggahan yang diterima oleh BCA setelah lewatnya jangka waktu tersebut.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Pengguna Paylater BCA setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Paylater BCA ini antara Pengguna Paylater BCA dengan BCA akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pengguna Paylater BCA dengan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir G.2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
H. LAIN-LAIN
- Pengguna Paylater BCA memberikan persetujuan kepada BCA untuk menggunakan data Pengguna Paylater BCA yang telah tercatat di BCA untuk proses permohonan dan analisis pemberian Paylater BCA.
- Pengguna Paylater BCA bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan data dan keterangan yang diberikan kepada BCA dan membebaskan BCA dari segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Pengguna Paylater BCA, sehubungan dengan hal tersebut dan pengisian permohonan Paylater BCA ini.
- Pengguna Paylater BCA dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Paylater BCA ini, Ketentuan myBCA PT Bank Central Asia Tbk, dan seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku di BCA yang mengatur mengenai Paylater BCA.
- BCA berhak untuk mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan Paylater BCA ini, antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai bunga, denda, biaya administrasi, pagu kredit, dan prosedur penggunaan Paylater BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Pengguna Paylater BCA, dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Paylater BCA ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan