Tahapan Berjangka

Saatnya bikin rencana jadi nyata

Mengapa Tahapan Berjangka?

Praktis

Autodebet setoran bulanan dari rekening sumber dana Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, atau Tapres BCA

Pilihan Jangka Waktu

Tentukan jangka waktu tabungan mulai dari 1 hingga 20 tahun

Setoran Fleksibel

Setoran bulanan mulai dari Rp500.000 per bulan dengan kelipatan Rp50.000

Tahapan Berjangka

Kenali Produk Perlu Diketahui Biaya, Limit, dan Suku Bunga Syarat dan Ketentuan Dapatkan Layanan

Tahapan Berjangka

Tahapan Berjangka BCA merupakan produk tabungan yang dikhususkan untuk perorangan dengan setoran rutin dalam jumlah dan jangka waktu tertentu, ditambah asuransi jiwa.

Keuntungan


Efektif
Kemudahan cek saldo dan fasilitas e-statement melalui KlikBCA Individu, myBCA dan KlikBCA Bisnis
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa untuk kepastian kenyamanan
Suku Bunga Terbaik
Suku bunga diatas suku bunga tabungan reguler
Bebas Biaya Admin
Tidak ada biaya administrasi tiap bulannya
Bebas Setor
Bebas menambah dana sewaktu-waktu di luar setoran bulanan
Wujudkan Impian
Membantu membentuk kebiasaan menabung secara rutin demi wujudkan impian

Perlu Diketahui

Persyaratan dan Tata Cara:

  • Calon Nasabah adalah perorangan WNI minimal berusia 12 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Jangka waktu menabung maksimal sampai dengan usia ulang tahun 65 tahun.
  • Mengisi dan menyetujui formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Jenis Nasabah

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • NPWP*
  • Akta Kelahiran anak/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
  • NPWP orang tua (opsional)*
  • Surat Pernyataan orang tua

Keterangan:
*: Apabila nasabah belum/tidak memiliki NPWP, dapat digantikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA

Informasi Fitur, Benefit, Manfaat dan Risiko Tahapan Berjangka

Fitur Utama Tahapan Berjangka:

  • Tersedia dalam 1 jenis mata uang yaitu Rupiah.
  • Setoran awal minimum Rp500.000 dengan kelipatan Rp50.000.
  • Tidak ada saldo minimum ditahan.
  • Autodebet setoran bulanan dari rekening sumber dana yang dapat berasal dari Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, atau Tapres BCA.
  • Suku bunga yang kompetitif. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui sub menu “Biaya, Limit dan Suku Bunga”.
  • Jangka waktu menabung minimal 12 bulan dan maksimal 240 bulan.
  • Tidak dapat dilakukan penarikan dana selama jangka waktu menabung.
  • Tahapan Berjangka dapat dilakukan Perpanjangan Otomatis dengan syarat dan ketentuan:
    • Perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo rekening Tahapan Berjangka yang sedang berjalan.
    • Penabung belum berusia 65 tahun pada saat tanggal jatuh tempo berikutnya setelah dilakukannya perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka.
    • Tidak memiliki gagal debet setoran rutin bulanan pada hari perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka.
    • Jangka waktu menabung dan nominal setoran rutin bulanan rekening Tahapan Berjangka yang diperpanjang akan mengikuti jangka waktu menabung dan nominal setoran rutin bulanan yang ditentukan oleh Penabung pada saat melakukan pembukaan rekening Tahapan Berjangka tersebut.
    • Perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dapat dibatalkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo rekening Tahapan Berjangka yang sedang berjalan.
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga.
  • Nasabah akan mendapatkan informasi mutasi rekening dengan cara mengunduh langsung via channel yang dimiliki (e-Statement).

Manfaat

  • Menjadi Tabungan/Investasi berjangka yang mudah dan fleksibel bagi nasabah.
  • Gratis perlindungan asuransi jiwa berjangka dari BCA Life yaitu produk Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka bagi nasabah selama jangka waktu menabung Tahapan Berjangka.
  • Nasabah tidak perlu melakukan setoran bulanan karena akan ada proses autodebet dari rekening sumber dana.
  • Rekening yang telah jatuh tempo akan ditransfer ke rekening sumber dana dan nasabah akan mendapat pemberitahuan melalui SMS/email.

Risiko:

  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) Nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Klaim atas asuransi jiwa dapat ditolak apabila rekening tabungan telah ditutup dan/atau Nasabah (Tertanggung) Meninggal Dunia sebagai akibat dari hal-hal berikut:
    1. Bunuh diri.
    2. Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Nasabah (Tertanggung) atau Penerima Manfaat yang mengakibatkan meninggalnya Tertanggung.
    3. Keterlibatan Tertanggung dalam aktifitas atau olah raga yang membahayakan seperti : bela diri termasuk namun tidak terbatas pada tinju dan gulat, menyelam, berenang atau berlayar di laut lepas, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju,termasuk namun tidak terbatas pada ski es, kereta luncur dan hoki es, adu kecepatan kendaraan baik bermotor atau tidak seperti bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), terjun payung, terbang layang atau olah raga/permainan dirgantara lainnya atau melakukan aktifitas di udara kecuali sebagai pilot, pramugari/a (flight attendants) atau penumpang pesawat udara berjadwal yang mempunyai lisensi/ ijin yang lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersil.
    4. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS, ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).

Simulasi1):

Setoran Rutin Bulanan

Jangka Waktu

Suku Bunga Per Tahun2)

Total Saldo Akhir3)

Rp1.000.000

240 bulan

1,60%

Rp282.927.169,35

Rp500.000

12 bulan

0,90%

Rp6.029.330,59

Perubahan Terakhir: 1 Februari 2024

Keterangan:

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

3) Total saldo akhir = estimasi total nominal saldo Tahapan Berjangka ditambah bunga setelah dikurangi pajak.

Simulasi Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka:

Jika terjadi risiko meninggal dunia pada nasabah, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit sejumlah Uang Pertanggungan (UP) sebesar setoran rutin yang belum disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Masa Menabung

Alasan Meninggal

Total Uang Pertanggungan

≤1 th

Sakit

-

Kecelakaan

1 x UP, Maks Rp750 Juta/nasabah

>1 th

Sakit

1 x UP, Maks Rp750 Juta/nasabah

Kecelakaan

2 X UP, Maks Rp1,5 M /nasabah

  • Uang Pertanggungan (UP) dihitung berdasarkan perumusan sebagai berikut:
  • Uang Pertanggungan = (n-t) × Setoran Bulanan

    Keterangan:

    n = Total Jangka Waktu Tahapan Berjangka (dalam bulan)

    t = Jangka Waktu Tahapan Berjangka yang telah dilalui (dalam bulan)

  • Dalam hal Nasabah memiliki 1 (satu) atau lebih Tahapan Berjangka:
    • Maksimum Uang Pertanggungan yang dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sakit adalah Rp750 Juta/nasabah (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah per nasabah) dan
    • Maksimum Uang Pertanggungan yang dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan adalah Rp1,5 M/nasabah (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah per nasabah).
  • Santunan kematian sebesar Rp5 Juta (lima juta rupiah) per rekening sebagai tambahan dari Uang Pertanggungan.

Informasi Tambahan

  • Bunga Tahapan Berjangka akan dikreditkan ke rekening setiap bulannya.
  • Apabila sudah jatuh tempo, dana akan dikreditkan ke rekening sumber dana.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
  • Tidak tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account).
  • Prosedur penutupan Tahapan Berjangka dilakukan dengan cara berikut ini
    • Ditutup otomatis oleh sistem karena:
      • Rekening telah jatuh tempo, yaitu pada satu hari kerja sebelum tanggal pembukaan rekening di tahun rekening jatuh tempo.
      • Terjadi gagal autodebet setoran rutin dari rekening sumber dana selama 3 bulan berturut-turut.
    • Penutupan rekening sebelum jatuh tempo, yaitu berdasarkan permintaan nasabah yang datang ke Cabang asal rekening Tahapan Berjangka.
  • Jika dana tidak tersedia pada tanggal pendebetan, akan dilakukan pendebetan ulang pada akhir bulan berjalan.
  • Jika pendebetan gagal 3 bulan berturut-turut, rekening Tahapan Berjangka otomatis ditutup dan dana dikembalikan ke rekening sumber dana.
  • Nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana atau penutupan rekening sebelum jangka waktu menabung berakhir. Apabila dilakukan penarikan dana atau penutupan rekening, nasabah akan dikenakan biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo. 
  • Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo = 1% x saldo akhir Tahapan Berjangka minimal Rp50.000,- atau maksimal sebesar akumulasi bunga yang sudah dibayarkan kepada nasabah (periode jangka waktu awal penempatan sampai dengan perpanjangan Tahapan Berjangka) apabila akumulasi bunga tersebut di atas Rp50.000,-.
  • Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka merupakan produk asuransi BCA Life dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab BCA serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan. Penggunaan logo dan/atau atribut BCA dalam dokumen pemasaran hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerjasama antara BCA dengan BCA Life.
  • BCA berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar BCA yang bekerja sama dengan BCA.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan BCA dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan BCA via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada BCA untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BCA www.bca.co.id.
  • Prosedur klaim Asuransi Jiwa Tahapan Berjangka:
    • Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim kepada BCA Life melalui BCA paling lambat 90 hari kalender sejak Nasabah (Tertanggung) meninggal dunia.
    • Dokumen-dokumen (dalam Bahasa Indonesia atau Inggris) yang harus diserahkan oleh Penerima Manfaat:
      • Surat pengantar klaim dari BCA.
      • Formulir klaim meninggal dunia yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Penerima Manfaat.
      • Formulir klaim meninggal dunia yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Dokter.
      • Surat keterangan meninggal dunia dari Instansi yang berwenang.
      • Surat keterangan kematian/berita acara dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena Kecelakaan.
      • Dokumen lain yang dianggap perlu menurut Penanggung dalam mengambil keputusan klaim.
    • Klaim akan dibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dalam hal tidak ada investigasi 60 (enam puluh) hari kalender jika ada proses investigasi terhitung sejak dokumen diterima lengkap.

Suku Bunga


Suku Bunga per Tahun (floating)

Setoran Rutin Bulanan

Jangka Waktu (Tahun)

≥1 - <3

≥3 - <5

≥5 - <10

≥10

< Rp1.000.000 0,90% 1,10% 1,40% 1,60%
≥ Rp1.000.000 1,10% 1,40% 1,60% 1,60%

Berlaku efektif: 1 Desember 2024

Biaya dan Limit Tahapan Berjangka


Untuk mengakomodir kebutuhan nasabahnya, BCA memberlakukan biaya dan limit yang kompetitif dalam setiap produk dan layanannya. Temukan biaya dan limit Tahapan Berjangka di bawah ini

Keterangan

Biaya

Transaksi setoran di counter Bebas biaya
Administrasi Bulanan Bebas biaya
Gagal Debet Bebas biaya
Premi Asuransi Bebas biaya
Cetak data/mutasi di cabang Sesuai ketentuan yang berlaku
Penutupan rekening sebelum jatuh tempo *) 1% x saldo akhir Tahapan Berjangka
Ketentuan:
- Minimal Rp50.000, atau
- Maksimal sebesar akumulasi bunga yang sudah dibayarkan kepada nasabah dipilih yang lebih besar

*) Apabila tutup rekening karena nasabah meninggal, rekening otomatis ditutup tanpa dikenakan biaya. Manfaat asuransi dan dana Tahapan Berjangka dikembalikan ke rekening utama.





Syarat dan Ketentuan

KETENTUAN TAHAPAN BERJANGKA
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”)

A. DEFINISI

  1. Tahapan Berjangka adalah tabungan perorangan dengan setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet yang dipilih nasabah.
  2. Rekening Sumber Dana adalah rekening yang menjadi rekening sumber dana pendebetan rutin tiap bulan Tahapan Berjangka yaitu Rekening Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, dan/atau rekening lainnya yang akan ditentukan oleh BCA di kemudian hari. Pemilik Rekening Sumber Dana harus sama dengan pemilik rekening Tahapan Berjangka.
  3. Setoran Rutin Bulanan adalah setoran dalam jumlah tetap yang dilakukan secara berkala selama periode waktu tertentu yang wajib dibayar oleh nasabah setiap bulan sesuai dengan tanggal autodebet yang dipilih nasabah.
  4. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal berakhirnya jangka waktu menabung rekening Tahapan Berjangka dengan mengacu pada jangka waktu menabung yang ditentukan oleh Penabung.

B. KETENTUAN TAHAPAN BERJANGKA

  1. Rekening Tahapan Berjangka diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang sudah memiliki Rekening Sumber Dana.
  2. Penabung  adalah  perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan usia minimal 12 tahun maksimal 60 tahun (selanjutnya disebut “Penabung”).
  3. Rekening Tahapan Berjangka tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening joint account “DAN” maupun “ATAU”.
  4. Pada waktu Penabung pertama kali melakukan pembukaan rekening Tahapan Berjangka, Penabung wajib menentukan jangka waktu menabung rekening Tahapan Berjangka tersebut yaitu minimum 12 (dua belas) bulan, maksimum 240 (dua ratus empat puluh) bulan atau sampai Penabung berusia 65 tahun (mana yang lebih awal).
  5. Nominal Setoran Rutin Bulanan dan jangka waktu menabung rekening Tahapan Berjangka tidak dapat diubah.
  6. Pembukaan rekening Tahapan Berjangka dapat dilakukan di konter, melalui mesin CS Digital, melalui KlikBCA Individu yang terkoneksi dengan Rekening Sumber Dana, atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di BCA
  7. Perubahan data rekening Tahapan Berjangka selain nominal Setoran Rutin Bulanan dan jangka waktu pembukaan rekening Tahapan Berjangka dapat dilakukan di konter, melalui KlikBCA Individu yang terkoneksi dengan Rekening Sumber Dana, atau melalui sarana lain yang ditentukan BCA.
  8. Atas pembukaan rekening Tahapan Berjangka, Penabung mendapatkan manfaat asuransi jiwa sebagaimana diatur lebih lanjut dalam sertifikat asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BCA.
  9. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana (termasuk pendaftaran rekening tujuan dalam rangka transaksi transfer dana) melalui fasilitas yang disediakan oleh BCA, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk:
    1. menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas BCA yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
    2. memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan bank lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
    Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
  10. Penabung tidak dapat melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal Penabung bermaksud melakukan penarikan dana sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Penabung wajib melakukan penutupan rekening Tahapan Berjangka dan akan dikenakan biaya penutupan rekening sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  11. Penabung dilarang menggunakan rekening Tahapan Berjangka untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  12. Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Tahapan Berjangka untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
  13. BCA berhak melakukan pemblokiran rekening Penabung, menolak transaksi terhadap rekening Penabung, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Penabung dalam hal:
    1. Penabung tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Penabung tidak memenuhi ketentuan permintaan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    3. Penabung diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada BCA;
    4. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau
    5. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  14. Penabung dapat meminta data rekening Tahapan Berjangka di kantor cabang BCA atau mengakses data rekening Tahapan Berjangka secara elektronik (e-statement) melalui KlikBCA Individu yang terkoneksi dengan Rekening Sumber Dana, atau melalui sarana lainnya yang disediakan oleh BCA.
  15. Rekening Tahapan Berjangka akan ditutup otomatis:
    1. pada Tanggal Jatuh Tempo (kecuali jika Penabung sebelumnya telah mengajukan perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka); atau
    2. Jika terjadi kegagalan autodebet Setoran Rutin Bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Sehubungan dengan ditutupnya rekening Tahapan Berjangka tersebut maka dana yang ada pada rekening Tahapan Berjangka akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana. 

  1. Penutupan Tahapan Berjangka sebelum Tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  2. Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada BCA apabila terdapat perubahan data Penabung.
  3. Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA agar BCA dapat mencairkan saldo rekening Tahapan Berjangka kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening Tahapan Berjangka milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan maka BCA dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening Tahapan Berjangka milik Penabung.
  4. Selama Penabung masih berutang kepada BCA berdasarkan pinjaman uang, L/C, bank garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penabung (borgtocht), bunga, provisi, biaya pembelian buku Cek/Bilyet Giro, meterai, wesel, surat aksep atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh Penabung sebagai akseptan, endosan, atau sebagai penarik, avalis atau akibat penggunaan kartu kredit atau biaya-biaya atau kewajiban yang timbul berdasarkan apa pun juga, BCA berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh Penabung untuk mendebet rekening Penabung dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada BCA. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening Tahapan Berjangka berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
  5. BCA berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh BCA.
  6. Penutupan rekening Tahapan Berjangka dapat dilakukan oleh Penabung di kantor cabang BCA dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya (apabila ada) sesuai ketentuan yang berlaku di BCA.
  7. Data terkait rekening Tahapan Berjangka akan disimpan BCA sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Rekening Tahapan Berjangka tidak diikutsertakan dalam program undian BCA.
  9. Rekening Tahapan Berjangka tidak dapat digunakan untuk keperluan autodebet.
  10. Rekening Tahapan Berjangka dapat menerima setoran sewaktu-waktu, tetapi tidak dapat ditarik sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Setoran yang diterima rekening Tahapan Berjangka diluar Setoran Rutin Bulanan tidak mengurangi nominal atas Setoran Rutin Bulanan dan tidak akan mengubah tiering bunga atas rekening Tahapan Berjangka.
  11. Sehubungan dengan pembukaan rekening Tahapan Berjangka dan pemberian manfaat asuransi jiwa kepada Penabung, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memberikan data Penabung dan data terkait rekening Tahapan Berjangka milik Penabung kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BCA untuk keperluan pemberian manfaat asuransi jiwa kepada Penabung dan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa ini tidak dapat dicabut karena alasan apa pun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  12. Simpanan dana Penabung pada BCA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS. LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  13. Dengan membuka rekening Tahapan Berjangka maka Penabung tunduk dan menyetujui Ketentuan Tahapan Berjangka ini. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening Tahapan Berjangka yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

C. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

  1. Setoran Rutin Bulanan rekening Tahapan Berjangka adalah minimum Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan kelipatan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Setoran Rutin Bulanan dilakukan secara autodebet dari Rekening Sumber Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk pembukaan rekening Tahapan Berjangka melalui konter dan mesin CS Digital, autodebet Setoran Rutin Bulanan untuk bulan pertama dilakukan pada hari pembukaan rekening Tahapan Berjangka;
  2. untuk pembukaan rekening Tahapan Berjangka melalui KlikBCA Individu, autodebet Setoran Rutin Bulanan untuk bulan pertama akan dilakukan pada saat pembukaan rekening Tahapan Berjangka berhasil dilakukan.
  3. Autodebet Setoran Rutin Bulanan selanjutnya akan dilakukan pada tanggal yang dipilih oleh Penabung.
  4. Tanggal autodebet dibatasi sampai dengan tanggal 30 setiap bulannya.
  5. Jika tanggal autodebet yang dipilih Penabung adalah tanggal 29 atau 30, maka khusus untuk bulan Februari proses autodebet akan dilakukan pada hari kalender terakhir di bulan Februari.
  6. Jika terjadi gagal autodebet, maka akan dilakukan autodebet ulang pada akhir bulan berjalan.
  7. Bagi Penabung yang telah mengajukan perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka, autodebet Setoran Rutin Bulanan pertama atas rekening Tahapan Berjangka yang telah diperpanjang akan dilakukan pada hari perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka.
  8. Bagi Penabung yang melakukan perubahan tanggal autodebet Setoran Rutin Bulanan maka pendebetan Setoran Rutin Bulanan pada tanggal autodebet yang baru akan dijalankan mulai Setoran Rutin Bulanan yang kedua setelah dilakukannya perubahan tanggal autodebet tersebut.
  1. Penyetoran di luar Setoran Rutin Bulanan dapat dilakukan bebas setiap saat selama konter buka pada waktu jam kerja BCA atau melalui mesin setoran tunai (Cash Deposit Machine), atau melalui channel lainnya.

D. PERPANJANGAN OTOMATIS

  1. Jika Penabung menghendaki rekening Tahapan Berjangka diperpanjang secara otomatis saat Tanggal Jatuh Tempo, perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. permintaan perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo rekening Tahapan Berjangka yang sedang berjalan;
    2. Penabung belum berusia 65 tahun pada saat Tanggal Jatuh Tempo berikutnya setelah dilakukannya perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka; dan
    3. tidak terjadi gagal debet Setoran Rutin Bulanan pada hari perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka.
  2. Jangka waktu menabung dan nominal Setoran Rutin Bulanan rekening Tahapan Berjangka yang diperpanjang akan mengikuti jangka waktu menabung dan nominal Setoran Rutin Bulanan yang ditentukan oleh Penabung pada saat melakukan pembukaan rekening Tahapan Berjangka tersebut.
  3. Perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka dapat dibatalkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo rekening Tahapan Berjangka yang sedang berjalan.

E. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

  1. Rekening Tahapan Berjangka diberikan bunga berjenjang (tiering) berdasarkan nominal Setoran Rutin Bulanan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tiering bunga floating atau dapat berubah sesuai fluktuasi pasar yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan BCA.
  3. Jika Penabung menghendaki perpanjangan otomatis rekening Tahapan Berjangka, bunga yang telah diperoleh sejak awal pembukaan rekening Tahapan Berjangka akan menambahkan saldo rekening Tahapan Berjangka yang diperpanjang.
  4. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

F. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

  1. Keluhan/pengaduan kepada BCA sehubungan dengan rekening Tahapan Berjangka dapat disampaikan oleh Penabung kepada kantor cabang BCA atau kepada Halo BCA. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, BCA berhak meminta Penabung untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
  2. BCA akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Setiap keluhan terkait rekening Tahapan Berjangka harus disampaikan oleh Penabung kepada BCA dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Tahapan Berjangka PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (“BCA”) ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Penabung dan BCA, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak BCA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

H. BAHASA

Ketentuan Tahapan Berjangka PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) ini dapat dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi antara versi bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris maka versi bahasa Indonesia yang berlaku.

Penabung dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya dan menyetujui Ketentuan Tahapan Berjangka PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sebagaimana tersebut di atas dan BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Penabung atas penjelasan tentang manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban terkait dengan rekening Tahapan Berjangka.

 

Ketentuan Tahapan Berjangka PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Dapatkan Layanan

KlikBCA Individual
Akses produk atau layanan ini secara langsung melalui perangkat komputer atau mobile
Selengkapnya
Jaringan Cabang
Dapatkan produk ini melalui Kantor Cabang BCA, myBCA Store, dan BCA Express.
Selengkapnya

Fasilitas Tahapan Berjangka

Simulasikan Rencana Tabungan Anda

Dasar Perhitungan

Rp
Rp500 ribuRp20 Juta

Suku Bunga (per tahun)

0%

Berapa Lama Anda Ingin Menabung?

Bulan
12 bulan240 bulan

Jumlah Bunga yang Anda Dapatkan

Rp

Total Tabungan Anda

Rp 0