Kembali ke halaman Wealth Management

Investasi - Rekening Dana Nasabah

Permudah proses transaksi efek di pasar modal

Mengapa Memilih Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA?

Kemudahan Pembukaan Rekening

Pembukaan rekening dilakukan melalui web/aplikasi milik Perusahaan Efek (tanpa harus ke Cabang)

Kemudahan Setoran Dana

Setoran dana dapat dilakukan dengan cepat dan aman melalui e-channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, myBCA dan BCA mobile), ATM dan counter BCA

Kemudahan akses Informasi saldo dan mutasi

Informasi saldo dan mutasi dapat diakses melalui channel BCA seperti KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, myBCA, dan BCA mobile

E-Statement

Rekening Koran/e-Statement dikirim ke email nasabah setiap bulan

Rekening Dana Nasabah

Kenali Produk Syarat & Ketentuan Perlu Diketahui Biaya, Limit dan Suku Bunga

Rekening Dana Nasabah

Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah perorangan maupun korporasi/badan usaha untuk keperluan penyelesaian transaksi efek yang dilakukan.

Keuntungan


Tanpa Biaya
Tanpa biaya administrasi bulanan dan biaya penutupan rekening
Rekening Koran
e-Statement bulanan dikirim secara rutin melalui e-mail
Fasilitas e-Channel
Cek informasi saldo dan mutasi RDN BCA di myBCA, KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis dan BCA mobile. Informasi saldo efek dan saldo RDN yang terkonsolidasi terdapat di KlikBCA Individu.

KETENTUAN TAMBAHAN BAGI PEMILIK REKENING DANA NASABAH PT BANK CENTRAL ASIA TBK ("BCA")

  1. Rekening Dana Nasabah tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
  2. Rekening Dana Nasabah yang berbentuk rekening Giro tidak akan diberikan buku Cek/Bilyet Giro maupun tanda pengenal dalam bentuk apapun. Untuk Rekening Dana Nasabah yang berbentuk tabungan, BCA tidak menerbitkan maupun memberikan bukti kepemilikan bagi pemilik Rekening Dana Nasabah seperti buku tabungan, Kartu PASPOR BCA, atau Kartu BCA Dollar.
  3. Segala transaksi atas Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
    1. melalui KlikBCA dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA; dan
    2. oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Nasabah untuk mengelola Rekening Dana Nasabah.
    Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Nasabah oleh BCA dapat dilakukan melalui KlikBCA, counter , dan/atau sarana lain yang ditentukan BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

  4. Pemilik Rekening Dana Nasabah hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah melalui sarana yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh BCA yang akan diberitahukan oleh BCA kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  5. BCA berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah selama BCA belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
  6. Penutupan Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan :
    1. oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian; atau
    2. oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
    Proses penutupan Rekening Dana Nasabah dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menerima kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari Pemilik Rekening Dana Nasabah.

  1. Atas pertimbangan tertentu BCA berhak menolak pembukaan dan atau menutup Rekening Dana Nasabah.
  1. Pemilik Rekening Dana Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari pemilik Rekening Dana Nasabah.
  1. Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pengelolaan Rekening Dana Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan diselesaikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tanpa melibatkan BCA.
  2. Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari :
    1. Ketentuan-Ketentuan Bagi Pemegang Rekening Giro PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
    2. Ketentuan-Ketentuan Tabungan Prestasi ("TAPRES") PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
    3. Ketentuan-Ketentuan Rekening BCA Dollar PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
      dan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan Rekening Dana Nasabah.
  3. BCA telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Nasabah atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko terkait dengan produk BCA tersebut di atas.

  1. Dalam hal terdapat perbedaan dan atau ketidaksesuaian antara Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam butir 10 tersebut di atas, maka Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini yang berlaku.
  1. Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA ini, ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 10 di atas, ketentuan terkait e-Statement Rekening Dana Nasabah, dan ketentuan lainnya yang berlaku di BCA sehubungan dengan pembukaan Rekening Dana Nasabah. BCA berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemilik Rekening Dana Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi dari Ketentuan Tambahan Bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah BCA sebagaimana tersebut di atas.

Ketentuan Tambahan bagi Pemilik Rekening Dana Nasabah PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Perlu Diketahui


Persyaratan dan Tata Cara:

  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah perorangan (WNI maupun WNA) dan korporasi/badan usaha*.
  • Mengisi dan menyetujui Formulir Permohonan pembukaan Rekening Dana Nasabah.
  • Khusus Nasabah Korporasi/Badan Usaha, jika pengurus korporasi/badan usaha belum memiliki rekening BCA maka pengurus tersebut wajib mengisi Formulir Data Nasabah Perorangan.
  • Apabila pembukaan rekening dilakukan dengan cara dikuasakan, maka nasabah penerima kuasa perlu menyertakan Surat Kuasa dari pihak yang berwenang untuk melakukan pembukaan rekening.
  • Dalam pembukaan rekening Giro dikenakan bea meterai dokumen tertentu.
  • Melampirkan dokumen yang diperlukan :

Jenis Nasabah

Dokumen yang diperlukan :

  • Kartu identitas (KTP-el untuk WNI/Paspor untuk WNA)
  • NPWP (Opsional)**
  • KITAS/KITAP/Referensi (khusus nasabah WNA)
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama (b.d.n)
  • Dokumen lainnya (khusus untuk WNA yang tidak menetap di Indonesia) sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku.
  • Anggaran Dasar & Akta Pendirian yang telah mendapatkan Pengesahan atau Surat Keterangan (cover note) dari notaris yang belum mendapatkan pengesahan
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • NPWP Badan
  • Surat Ijin Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Kartu Identitas dan NPWP Pemegang Saham
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Anggaran Dasar & Akta Pendirian yang telah mendapatkan Pengesahan atau Surat Keterangan (cover note) dari notaris yang belum mendapatkan pengesahan
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • NPWP Badan
  • Surat Ijin Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Anggaran Dasar & Akta Pendirian yang telah mendapatkan Pengesahan atau Surat Keterangan (cover note) dari notaris yang belum mendapatkan pengesahan
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Menteri Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen Perizinan Lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Dokumen-Dokumen yang harus dilegalisasi oleh Notary Public setempat dan didaftarkan di KBBI:
  • Deed of Establishment dan Articles of Association
  • Resolution of Board of Director atau Power of Attorney
  • Susunan pengrus yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya*** atas kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia
  • Anggaran Dasar & Akta Pendirian yang telah mendapatkan Pengesahan atau Surat Keterangan (cover note) dari notaris yang belum mendapatkan pengesahan
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • NPWP Badan
  • Surat Ijin Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan Daerah/ Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintahan/ Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian perusahaan Umum/ Perusahaan Umum Daerah
  • Susunan Pengurus/ surat pengangkatan/ surat menunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen perizinan lainnya***
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Untuk yang berbadan hukum)
  • Susunan Pengurus yang masih berlaku
  • Surat izin operasional dari instansi berwenang (khusus untuk yang bergerak di bidang usaha dan mendapatkan laba atau menghimpun dana dari masyarakat)
  • Tanda Daftar dari dinas terkait (Khusus untuk yang didirikan di DKI Jakarta  dan bergerak di bidang sosial)
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Susunan Pengurus yang masih berlaku
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh pengurus
  • NPWP Badan
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Bukti Pendaftaran Lembaga Keagamaan di Ditjen Bimbingan Masyarakat di bawah Kementrian Keagamaan
  • Susunan pengurus yang masih berlaku dan surat pengangkatan/ pengesahan pengurus yang berwenang
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Kementrian Negara/Lembaga
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Akta Perubahan (bila ada)
  • Surat persetujuan berisi nomor register dan persetujuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Direktur Jendral perbendaharaan/ KPPN
  • Surat Keputusan tentang pembentukan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementrian
  • Surat Keputusan tentang pengangkatan pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Kementerian.
  • Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mewakili pemilik rekening kementerian Negara kepada Direktur Jendral perbendaharaan/ KPPN
  • Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
  • NPWP Badan
  • Peraturan dari Kepala Instansi Pemerintan atau Surat Keputusan dari Kepala Instansi Pemerintahan yang berisi pembentukan/ pendirian instansi tersebut
  • Susunan Pengurus/ surat pengangkatan/ surat penunjukan dari Kepala Instansi Pemerintahan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan rekening.

Catatan:

*Khusus pembukaan RDN secara online melalui web browser berlaku ketentuan sebagai berikut:

Kriteria Nasabah · Nasabah telah memiliki rekening di BCA
· WNI Perorangan
Fitur RDN · Jenis Rekening RDN: Tapres
· Mata uang : IDR

** NPWP wajib untuk jenis rekening Giro.

*** Keterangan dokumen perizinan lainnya sebagai berikut.

  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sebelum 2 Februari 2021, perlu menyiapkan surat izin operasional dari instansi berwenang.
  • Nasabah badan dengan dokumen NIB yang terbit sejak 2 Februari 2021 dan tingkat risiko sedang sampai tinggi, maka perlu menyiapkan dokumen perizinan lainnya yang mengacu kepada Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko PP No. 5 Tahun 2021.
  • Khusus untuk badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, lembaga pembiayaan, asuransi dan sejenisnya wajib memberikan dokumen izin usaha dari instansi berwenang yang mengawasi masing-masing badan usaha, misalnya dari OJK, BI, BAPPEBTI.
  • Khusus Nasabah badan Bank wajib memberikan dokumen AML CFT WMD Document beserta dokumen pendukung lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku di BCA.

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

Hubungi Kami:

Halo BCA 1500888
Email: halobca@bca.co.id
WA: +628111500998
Website: www.bca.co.id

Media Sosial:

Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA

Fitur Utama

  • Dibuka atas nama nasabah Perorangan/Badan usaha Non-Bank/Badan Usaha Bank dan dikuasakan ke Perusahaan Efek
  • Jenis rekening adalah Tabungan Prestasi (Tapres)/Giro/BCA Dollar*
  • Jenis mata uang yang disediakan:
  • Tabungan Prestasi (Tapres) Giro BCA Dollar
    IDR IDR, USD IDR, USD, SGD
  • Tidak dapat dibuka untuk joint account
  • Tidak memerlukan setoran awal
  • Tidak diberikanwarkat/Kartu Paspor BCA
  • Tidak diberikan fasilitas produk perbankan elektronik
  • Tidak ada saldo ditahan
  • Tidak dapat ditutup otomatis
  • Tidak dikenakan status dormant
  • Diberikan suku bunga/jasa giro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk detail suku bunga dapat dilihat melalui bca.co.id
  • Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada website Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Tidak dapat didebet biaya layanan Prioritas
  • Tidak diberikan plafon kredit dan fasilitas overdraft
  • Rekening koran bulanan dikirim ke Nasabah dalam bentuk e-statement

Manfaat

  • Informasi saldo dan mutasi dapat diakses melalui e-channel BCA (KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, BCA Mobile, myBCA), Aplikasi Perusahaan Efek dan web AKSes KSEI.
  • e-statement dikirim ke email nasabah setiap bulan.

Risiko

  • Perusahaan Efek berkuasa untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan dana dari/ke RDN.
  • Nasabah tidak dapat melakukan pendebetan atau penarikan dana dari RDN secara langsung tanpa melalui Perusahaan Efek.
  • Tidak dijaminnya simpanan nasabah oleh LPS apabila:
    • Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp 2 Miliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
    • Suku Bunga/jasa giro yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Fluktuasi suku bunga tabungan/jasa giro bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Fluktuasi nilai kurs bisa sesuai dengan kondisi

Informasi Tambahan

  • Setoran dana dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman melalui e-channel BCA (KlikBCA Individual, KlikBCA Business, myBCA dan BCA Mobile), ATM, ATM Non-Tunai, konter BCA, dan transfer dari bank lain (BI Fast, LLG, RTGS, Inward Remittance).
  • Bunga tabungan akan dikreditkan setiap akhir bulan ke rekening yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima Nasabah.
  • Nasabah akan mendapatkan layanan giro apabila memiliki saldo rata-rata tertentu, sesuai dengan ketentuan BCA.
  • Nasabah mengajukan penutupan RDN melalui Perusahaan Efek dan tidak dikenakan biaya penutupan rekening.
  • Bank berhak untuk mengubah manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan ini yang akan diberitahukan oleh BCA dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
  • Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi bca.co.id.

Ringkasan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BCA merupakan peserta penjaminan LPS.

Biaya, Limit, dan Suku Bunga


Biaya

  • Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal suku bunga/jasa giro
  • Bebas biaya administrasi dan biaya penalti
  • Bebas biaya penutupan rekening
  • Biaya transfer yang dibebankan ke Nasabah saat terdapat instruksi pemindahan dana dari RDN ke bank lain melalui Perusahaan Efek adalah sebagai berikut:
BI Fast LLG RTGS
Rp2.500 Rp2.900 Rp25.000

Catatan:

Jenis layanan transaksi menyesuaikan dengan proses yang dijalankan oleh Perusahaan Efek.

Simulasi1):

Saldo Tapres2) Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo3) Nominal Suku Bunga Bulanan4)
Rp20.000.000 0,02% Rp328,77
Rp100.000.000 0,09% Rp7.397,26
Rp600.000.000 0,10% Rp59.178,08
Rp1.010.000.000 0.90% Rp830.136,99

Perubahan Terakhir: 01 Februari 2024

Saldo Rekening Giro2) Jasa Giro per Tahun Sesuai Saldo3) Nominal Jasa Giro Bulanan5)
Rp. 1.500.000 0.50% -
Rp. 2.500.000 0,50% Rp1.027,404)
USD10.000 0,50% USD4.114)

Perubahan Terakhir: 01 Oktober 2022

Saldo BCA Dollar2) Suku Bunga per Tahun Sesuai Saldo3) Nominal Suku Bunga Bulanan4)
USD10.000 0,08% USD0,66
USD150.000 0,80% USD98,63
SGD10.000 0,10% SGD0.82

Perubahan Terakhir: 01 Oktober 2022

Keterangan:

1) Simulasi ini hanya sebagai alat bantu atau contoh perhitungan yang bersifat perkiraan dan tidak dimaksudkan untuk menyediakan rekomendasi apapun.

2) Posisi saldo rata-rata bulanan RDN.

3) Suku bunga/jasa Giro dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan diinformasikan melalui sarana informasi BCA.

4) Nominal Suku Bunga/jasa Giro = bunga gross sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku (Asumsi 1 bulan = 30 hari dan 1 tahun = 365 hari).

5) Jasa Giro Bulanan didapatkan ketika memenuhi nominal rata-rata saldo rekening Giro tertentu yang sesuai ketentuan BCA.

img logo

Download myBCA Sekarang